Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pekerjakan Anak Dibawah Umur di THM, Pasangan Suami-Istri Ini Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur di THM, Pasangan Suami-Istri Ini Ditangkap Polisi

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — SS dan IW, pasangan suami-istri di Mengkendek, Tana Toraja, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, Jumat, 13 Mei 2025.

Kedua orang ini diamankan polisi karena diduga mempekerjakan anak perempuan yang masih dibawah umur di tempat hiburan malam (THM) atau café/karaoke milik mereka.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa “Anak” adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun.

Kepala Satuan Rerese dan Kriminal Polres Tana Toraja, Inspektur Satu (IPTU) Arlin Allolayuk, menyatakan pasangan suami-istri ini diamakan berkat laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas THM milik pasutri itu.

“Ini masih dalam rangkaian operasi pekat 2025. Saat kami menindaklanjuti aduan masyarakat, ternyata ada tiga orang anak dibawah yang dipekerjakan sebagai pelayan di THM milik kedua pelaku,” terang IPTU Allolayuk, Sabtu, 17 Mei 2025.

Lebih lanjut, IPTU Allolayuk menerangkan bahwa diamankannya pasutri ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas  warung remang remang yang beroperasi sampai subuh dan mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani tamu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.

 

“Atas perintah langsung Kapolres, kami menindak lanjuti aduan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Hasilnya ditemukan 3 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan melayani tamu,” ujarnya.

Ketiga anak dibawah umur tersebut sudah beberapa bulan bekerja di warung remang remang milik tersangka tanpa sepengetahuan orang tuanya. “Mereka tinggal di kamar kamar kecil yang disiapkan oleh tersangka,” jelas Allolayuk.

Saat ini, kedua orang ini beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tana Toraja dan telah menjalani proses penyidikan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak.

“Pasutri tersebut telah resmi ditahan sejak 16 Mei 2025 dengan sangkaan pasal 88 Jo pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

Terpisah, Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menyatakan bahwa eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.

“Anak dibawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi. Mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggungjawab untuk melindungi anak-anak,” Kapolres mengingatkan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Toraja Utara Ingatkan Rumah Sakit: Pasien BPJS Harus Dinomorsatukan

    Bupati Toraja Utara Ingatkan Rumah Sakit: Pasien BPJS Harus Dinomorsatukan

    • calendar_month Sel, 30 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Semua rumah sakit yang ada di wilayah hukum saya (Toraja Utara), saya tidak mau dengar bahwa itu BPJS, tunggumi dulu. Tidak boleh itu. Nda boleh. Justru peserta BPJS itu yang harus dinomorsatukan, karena itu tanggungan pemerintah (kelas III). Jangan malah dilayani di belakang, nggak boleh. Ya, saya harap tidak ada begitu di rumah sakit-rumah sakit […]

  • Peringati Hari Bumi, Pemkab Toraja Utara Tanam 30 Ribu Bibit Pohon

    Peringati Hari Bumi, Pemkab Toraja Utara Tanam 30 Ribu Bibit Pohon

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bekerjasama dengan KPH Sa’dan, serta sejumlah elemen masyarakat, termasuk pihak gereja, melakukan penanaman bibit pohon di Kaleakan, Kecamatan Nanggala, Selasa, 22 April 2025. Penanaman puluhan ribu bibit pohon yang dipimpin langsung oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Wakil Bupati, Andrew Silambi tersebut dilakukan dalan rangka memperingati Hari Bumi […]

  • Dosen UKI Toraja Mendapatkan Pengakuan Internasional Melalui Joint Research

    Dosen UKI Toraja Mendapatkan Pengakuan Internasional Melalui Joint Research

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Judith Ratu Tandi Arrang, seorang dosen dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja telah meraih pengakuan internasional melalui kerja sama penelitian terkait hak masyarakat adat dan akses tanah di wilayah Toraja dengan judul “Legal Recognition of Adat Law Communities and Land Access in the Torajan Region of Sulawesi”. Penelitian yang sangat relevan ini […]

  • THF 2025, Puluhan Lukisan dan Foto Dipamerkan di Alun-alun Kota Rantepao

    THF 2025, Puluhan Lukisan dan Foto Dipamerkan di Alun-alun Kota Rantepao

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anda penggemar atau pehoby lukisan dan foto? Ini ada event yang bisa Anda kunjungi mulai hari ini hingga dua hari ke depan. Di Alun-alun Kota Rantepao dan Gedung Perpustakaan, yang juga berada di lokasi Alun-alun. Di Gedung Perpustakaan Daerah Toraja Utara ada sekitar 46 lukisan berbagai pelukis kenamaan Sulawesi yang dipamerkan di […]

  • UKI Toraja Buka 5 Prodi Baru dan 2 Program Pascasarjana

    UKI Toraja Buka 5 Prodi Baru dan 2 Program Pascasarjana

    • calendar_month Jum, 2 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja akan membuka 5 Program Studi baru dan dua Program Magister tahun ini. Hal ini dilakukan dalam rangka memperluas jangkauan pelayanan dan merespon harapan masyarakat. Rektor UKI Toraja, Dr. Oktavinus Pasoloran, SE., M.Si., Ak, CA mengatakan, lima Program Studi baru yang akan dibuka pada tahun ini, yakni Akuntansi, […]

  • 3 Rumah Toraja dan 1 Rumah Panggung di Lempo, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    3 Rumah Toraja dan 1 Rumah Panggung di Lempo, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Kebakaran hebat melanda komplek permukiman warga di Tongkonan To’ Uru, Lembang (Desa) Lempo, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Kamis, 22 Januari 2026 malam. Dampaknya, sebanyak 3 unit rumah Toraja serta 1 unit rumah panggung milik warga setempat, ludes terbakar. Satu jenazah yang tersimpan di salah satu rumah Toraja, sempat tersambar api, namun masih […]

expand_less