Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemda Tana Toraja Tutup Tambang Pasir Ilegal di Makale Selatan

Pemda Tana Toraja Tutup Tambang Pasir Ilegal di Makale Selatan

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 35 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penutupan Tambang Pasir Ilegal di Makale Selatan oleh Tim Terpadu Pemda Tana Toraja. (Foto: Diskominfo)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengambil langkah tegas menutup tambang pasir ilegal yang selama ini beroperasi di sepanjang bantaran Sungai Sa’dan tepatnya di Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan.

Penutupan tambang pasir ilegal dilakukan pada Sabtu 25 Juli 2026 oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Makale Selatan/Lurah Sandabilik, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tana Toraja Eli Bernat memimpin langsung jalannya penertiban di lapangan.

“Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Langkah penutupan tegas ini diambil demi kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum, mengingat tidak satu pun pelaku usaha yang mengantongi izin resmi, baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegas Eli Bernat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tana Toraja, Nirus Nikolas menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan pasir di aliran Sungai Sandabilik yang telah beberapa kali diterima dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh aktivitas pengerukan pasir tersebut diketahui dilakukan tanpa mengantongi perizinan resmi, baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP)” urai Nirus Nikolas.

Nirus Nikolas menjelaskan bahwa selain tidak memiliki perizinan yang sah, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berkaitan dengan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 14 yang melarang setiap orang atau badan usaha melakukan penambangan pasir di sungai tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan bahwa penertiban dan penutupan aktivitas pengerukan pasir ilegal ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan hukum, menjaga ketertiban umum, melindungi kelestarian lingkungan hidup, serta memastikan keberlanjutan fungsi ekosistem sungai demi kepentingan masyarakat luas.

Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Ke depan, pemerintah setempat bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna mencegah kembali terjadinya aktivitas pengerukan pasir tanpa izin.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai sebagai instansi yang berwenang untuk mendukung langkah-langkah penataan dan penertiban kawasan sungai secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian lingkungan, sehingga fungsi sungai sebagai aset ekologis dan sumber kehidupan dapat tetap terpelihara bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang

Penertiban ini menjadi wujud nyata komitmen Pemda Tana Toraja dalam menjaga ketertiban umum, keselamatan lalu lintas dan keberlanjutan ekosistem Sungai Sa’dan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less