Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Rabu, 20 September 2023. Kedua ASN itu, yakni CT dan PSP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, Muhammad Akbar, SH, dalam siaran pers tertulis, menyatakan CT selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK yang juga mantan Kabid Pemberdayaan Usaha Budidaya Air Tawar Dinas Perikanan Toraja Utara Tahun 2020. Sedangkan PSP  adalah mantan Kepala Subbagian Program Dan Keuangan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam program pengembangan budidaya perikanan pada Dinas Perikanan tahun 2020,” terang Muhammad Akbar.

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan tersangka tersebut diputuskan seusai hasil gelar perkara tim jaksa penyidik, dimana Tim penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan CT dan PSP sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Program Pengembangan Budidaya Perikanan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.

Adapun kasus ini bermula pada tahun 2020 Dinas Perikanan Toraja Utara melaksanakan Program Pengembangan Budidaya Perikanan berbentuk bantuan dana hibah kepada 19 Kelompok Tani yang ada di Toraja Utara, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus dengan total sebesar Rp862.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta rupiah). Dana tersebut kemudian diserahkan kepada kelompok tani masing-masing mendapatkan dana antara Rp39.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000,- per kelompok tani, yang diperuntukkan untuk pembelian bibit ikan, pakan ikan, serta sarana perikanan, dimana program tersebut dilaksanakan secara Swakelola berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perikanan Toraja Utara dengan Kelompok Tani.

“Namun dalam pelaksanaannya sesuai peran masing-masing tersangka, yakni saudara CT dan PSP meminta setoran sebesar 10% dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani untuk alasan biaya administrasi,” jelas Akbar.

Selain itu, kegiatan yang seharusnya dilakukan sendiri oleh Kelompok Tani karena berbentuk Swakelola seperti membeli bibit, pakan ikan, dan sarana prasarana perikanan diambil alih oleh saudara PSP dan CT, dengan cara setelah dana masuk di rekening kelompok tani mereka diarahkan untuk mencairkan lalu membawa uang tersebut kembali kepada para tersangka di Kantor Dinas Perikanan Toraja Utara. Setelah itu melalui para tersangka uang tersebut dibayarkan ke penyedia bibit ikan, penyedia pakan dan toko, lalu saudara PSP membuat dan merekayasa bukti belanja kuitansi tidak sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya. Saudara CT selaku PPTK membuat dan merekayasa laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung lainnya seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik.

“Selain itu Kelompok Tani penerima hibah dana tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, hal tersebut mengakibatkan pemberian bantuan tidak tepat sasaran sehingga tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan. Dalam kegiatan tersebut juga terdapat anggaran Perjalanan Dinas yang telah dicairkan 100% tetapi dipertanggungjawabkan tidak sesuai pembayaran yang sebenarnya,” urai Akbar.

Dalam kasus ini, kata Akbar, potensi kerugian keuangan negara setelah perhitungan sementara yakni kurang lebih sebesar Rp373.571.955,- dan kemungkinan masih akan bertambah.

Atas tindakan para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair

Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebih Dekat dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)

    Lebih Dekat dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    “Utilisasi Aplikasi JMO di RS Fatimah Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jamsostek Mobile (JMO) adalah Aplikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aplikasi ini adalah salah satu kemudahan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan hingga memudahkan pencairan Jaminan Hari Tua dimanapun dan kapanpun. Aplikasi JMO ini selain menampilkan informasi  […]

  • UKI Toraja Siapkan Alumni Melalui Pembekalan Calon Lulusan

    UKI Toraja Siapkan Alumni Melalui Pembekalan Calon Lulusan

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) akan menggelar wisuda sarjana pada Rabu, 19 April 2023. Sebanyak 962 mahasiswa akan mengikuti wisuda sarjana semester ganjil tahun akademik 2022/2023. Sebagai salah satu langkah menuju wisuda, UKI Toraja mengadakan kegiatan pembekalan terhadap calon lulusan. Kegiatan pembekalan calon lulusan dilaksanakan di kampus 1 UKI Toraja, Senin, […]

  • APBD Toraja Utara Tahun 2022 Diproyeksi Rp 1,040 Triliun, PAD Rp 69,8 Miliar

    APBD Toraja Utara Tahun 2022 Diproyeksi Rp 1,040 Triliun, PAD Rp 69,8 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Toraja Utara menyepakati proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 1.040.081.739.700. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp 69.840.640.900. Jumlah proyeksi APBD dan PAD ini disepakati setelah tujuh Fraksi di DPRD Toraja Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD dan Nota Keuangan […]

  • Anggota DPRD Agustinus Patinggi Beri Dukungan Moril dan Bantuan Sembako untuk Korban Tanah Bergerak di Rano

    Anggota DPRD Agustinus Patinggi Beri Dukungan Moril dan Bantuan Sembako untuk Korban Tanah Bergerak di Rano

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Agustinus Patinggi hadir memberikan dukungan Moril dan Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Korban Tanah Bergerak di Dusun Bena’ Lembang Rano Kecamatan Rano. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Bencana alam tanah bergerak yang mengakibatkan 5 rumah warga dan 1 Gedung TK rusak berat di Dusun Bena’ Lembang Rano Kecamatan Rano yang terjadi pada […]

  • Rumah, Juga Kios, Ludes Terbakar di Gandangbatu Sillanan

    Rumah, Juga Kios, Ludes Terbakar di Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Kebakaran melanda sebuah bangunan rumah, yang juga difungsikan sebagai kios, di Landola’pek, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillananan, Tana Toraja, Jumat, 12 Agustus 2022 siang. Kebakaran menghanguskan seluruh bangunan milik Attong atau Papa Ateng tersebut. Api yang begitu cepat berkobar membuat upaya pemadaman yang dilakukan warga setempat tak membuahkan hasil. Bangunan itu hanya […]

  • Car Free Day di Plaza Kolam Makale Disambut Antusias Warga

    Car Free Day di Plaza Kolam Makale Disambut Antusias Warga

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Suasana Hari Pertama Penerapan Car Free Day di Plaza Kolam Makale. (Foto: Monik)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day) resmi diberlakukan Pemda Tana Toraja tepatnya seputar Plaza Kolam Makale setiap hari Sabtu mulai pukul 06.00 – 10.00 Wita. Car Free Day mulai diberlakukan Sabtu 25 Oktober 2025 dan disambut antusias warga. […]

expand_less