KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung kepada DPRD Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 12 November 2021.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan diterima Ketua DPRD, Nober Rante Siama’.
Dedy, begitu Frederik Victor Palimbong biasa disapa, menjelaskan Ranperda yang mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diusulkan ke DPRD untuk melaksanakan perubahan ketentuan dan nomenklatur perijinan IMB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cipta Kerja tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Selain itu, tujuannya adalah percepatan Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam UU Cipta kerja ada perubahan nomenklatur terkait aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” terang Dedy.
Dedy berharap, Ranperda segera dibahas bersama antara pemerintah dan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), karena urgensinya Ranperda ini.
“Masyarakat kita terus membangun. Izin untuk membangun mesti selalu diterbitkan, tapi mesti memiliki dasar hukum. Karena itu Ranperda ini sangat urgen untuk segera ditetapkan menjadi Perda,” katanya. (*)
Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur
Komentar