KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Upah tenaga honorer atau kontrak daerah di Kabupaten Toraja Utara akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta per bulan dari sebelumnya Rp 650 ribu.
Kenaikan upah tenaga honorer ini diungkapkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang pada Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara dengan agenda Laporan Hasil Reses Masa Sidang I tahun 2020/2021, Selasa, 18 Mei 2021.
“Terkait masalah tenaga honorer dengan upah yang dibawah UMR atau UMP, yaitu Rp 650.000, apakah itu manusiawi dengan gaji demikian? Sehingga tenaga kontrak daerah mulai bulan Juli mendatang, dari honor Rp 650.000 akan ditingkatkan menjadi Rp 1.000.000,” tegas Yohanis Bassang.
Selain kenaikan upah atau gaji, Bupati juga menyinggung masalah rasionalisasi tenaga honorer, yang akan dilakukan pemerintah kabupaten berdasarkan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah.
“Tenaga kontrak atau PHT produktif akan dipertahankan dan bagi yang tidak produktif akan kita diberhentikan. Aspek penilaian meliputi lamanya pengabdian, produktivitas, dan kerajinan. Melalui Rapat Paripurna ini saya mengajak seluruh anggota dewan agar menyatukan persepsi terkait hal ini,” katanya.
Yohanis Bassang juga menyinggung mengenai refocusing anggaran sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat terkait penanggulangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sehingga dalam penataan dan evaluasi perlu diambil kebijakan serta evaluasi secara menyeluruh termasuk melihat potensi pengembangan ekonomi masyarakat di Toraja Utara, salah satunya perkembangan pasar tradisional di Toraja Utara.
“Dan dalam waktu dekat kita akan mengevaluasi izin toko dan pasar modern yang ada di Toraja Utara untuk melihat keabsahan izin yang diterbitkan,” tandasnya. (*)
Penulis: Herson Pasuang/Bsr
Editor: Arthur
Komentar