Kejari Tana Toraja Eksekusi Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Rab, 2 Agu 2023

Tim Kejari Tana Toraja melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik, Tana Toraja, Rabu, 2 Agustus 2023. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, sesuai Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023.
Eksekusi terhadap terpidana Enos Karoma, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah dan Ketua Tim 9 Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik itu dilakakukan Tim Kejari Tana Toraja di Rutan Makale, Selasa, 2 Agustus 2023.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, Enos Karoma dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Siaran pers Kepala Seksi Intelijen Kejari Makale, Muhammad Akbar, SH, menyebutkan Enos Karoma merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyelahgunaan kewenangan pada proses pembebasan lahan untuk pembangunan bandara baru di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, yang menggunakan APBD Sulsel dan APBD Tana Toraja.
“Eksekusi yang dilakukan ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023,” kata Muhammad Akbar.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Enos Karoma divonis bebas oleh majelis hakim. Namun keputusan majelis hakim PN Makassar ini dianulir oleh Mahkamah Agung ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi.
BERITA TERKAIT; 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Divonis Bebas, FORMAT Desak JPU Ajukan Kasasi
Mahkamah Agung memvonis terdakwa Enos Karoma dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan tanpa uang pengganti.
Proses eksekusi dipimpin Kasi Pidsus Kejari Tana Toraja, Sarman Tandisau, SH, dan Kasubsi Penyidikan, Muhammad Aldi. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar