Meski Sudah Wafat, Pejuang Lingkungan Hidup Asal Toraja Ini Dapat Penghargaan dari Menteri LHK

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Almarhumah Den Upa’ Rombelayuk menjadi satu dari 10 Tokoh Pejuang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah wafat tetapi diberi penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar.

Den Upa’ Rombelayuk adalah salah satu tokoh yang dinilai sebagai pejuang lingkungan hidup dan kehutanan dari Toraja.

Pemberian penghargaan ini digelar khusus oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai rangkaian peringatan HUT RI ke-76 dalam acara bertajuk “Doa Untuk Sahabat dan Penghargaan Untuk Pejuang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021”. Kegiatan ini dipusatkan di Auditorium Soedjarwo Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabhakti Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021 serta diikuti secara daring oleh keluarga penerima penghargaan.

Inti dari kegiatan ini adalah doa bersama untuk mengenang para sahabat/aktivis pejuang lingkungan hidup dan Kehutanan yang telah wafat serta pemberian penghargaan kepada 10 orang sahabat/ aktivis pejuang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah wafat.

Baca Juga  Kunjungi Kantor BPS Gereja Toraja, Wamen LHK Tekankan Pentingnya Tugas Mulia Menjaga Ekosistem Toraja

Berdasarkan video profil para penerima penghargaan yang ditayangkan oleh Kementerian LHK, Den Upa’ Rombelayuk lahir di Tana Toraja 19 April 1945 dan wafat pada 2 Juni 2019 dalam usia 74 tahun dan sudah berkecimpung pada kegiatan sosial sejak muda.

Di Toraja kala itu, Den Upa’ Rombelayuk memperkenalkan kegiatan baru yang didominasi oleh kaum laki-laki seperti agroforestri dan produksi tanaman pertanian kedalam organisasi perempuan.

Pemberian penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada para aktivis pejuang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah meninggal dunia dan diikuti keluarga secara daring.

Bersama suaminya Laso’ Sombolinggi (salah seorang bangsawan tertinggi di Toraja), tahun 1993 Den Upa Rombelayuk mulai terlibat dalam jaringan pembelaan hak-hak masyarakat adat (JAPHAMA).

Baca Juga  Kunjungi Kantor BPS Gereja Toraja, Wamen LHK Tekankan Pentingnya Tugas Mulia Menjaga Ekosistem Toraja

Den Upa’ Rombelayuk juga dikenal sebagai salah satu aktivis perempuan di lingkar masyarakat adat yang sangat awal, dimana di era itu dunia aktivis didominasi peran laki-laki sehingga kehadirannya dianggap sangat istimewa.

Tahun 2004, Den Upa’ Rombelayuk menerima Fellowship dari Ashoka karena dianggap sukses dalam mendorong perempuan di desanya aktif dalam diskusi publik.

Beberapa kegiatan yang Den Upa’ Rombelayuk lakukan sebagai aktivis, diantaranya menjadi fasilitator Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) Pertama tahun 1999, Koordinator Dewan AMAN 1999-2003, Anggota DAMANNAS 2003 – 2012, Anggota DAMANWIL Sulsel.

Penyerahan Penghargaan Pejuang Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kementerian LHK kepada Almarhumah Den Upa Rombelayuk diikuti secara virtula oleh dua anak almarhum, masing-masing Rukka’ sombolinggi dan Romba’ Marannu Sombolinggi’, yang juga Ketua AMAN Toraja.

Baca Juga  Kunjungi Kantor BPS Gereja Toraja, Wamen LHK Tekankan Pentingnya Tugas Mulia Menjaga Ekosistem Toraja

Dalam sambutannya melalui sambungan virtual yang juga diikuti secara langsung oleh jurnalis kareba-toraja.com, perwakilan keluarga Den Upa’ Rombelayuk yang diwakili oleh Romba’ Marannu Sombolinggi menyampaikan terimakasih kepada Menteri LHK atas penghargaan yang diberikan kepada Den Upa’ Rombelayuk.

Romba’ mengatakan bahwa mereka bersyukur terus diingatkan akan perjuangan Beliau di kampung, jauh sebelum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berdiri, dimana Beliau selalu memegang prinsip leluhur Budaya Toraja “Tallu Lolona” yang merupakan sikap penghormatan kepada alam, yakni manusia, tumbuhan, dan binatang.

“Penghargaan ini akan sangat bermakna jika bisa menjadi awal terwujudnya pengesahan UU Masyarakat Adat dan percepatan pengembalian hutan adat kepada masyarakat adat baik masyarakat adat di Toraja maupun diseluruh Nusantara,” ungkap Romba’.

Romba’ mengatakan Penghargaan ini kami dedikasikan kepada AMAN, perempuan adat, serta seluruh masyarakat adat di seluruh nusantara yang terus mengalami penindasan dan terus berjuang mewujudkan UU Masyarakat Adat. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar