KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — WS, seorang pemuda yang memegang KTP Toraja Utara ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, pada 2 November 2023 di rumahnya di Jalan S. Parman Rantepao.
WS ditangkap karena diduga kuat menjadi pemilik sekaligus pemelihara 6 pohon ganja yang ditanam dalam pot. Ganja merupakan jenis narkotika golongan 1.
Selain 6 pohon ganja hidup, petugas BNNK Tana Toraja juga menyita ganja kering, ganja setengah kering, beberapa stek bibit tanaman ganja, wadah pembibitan, juga wadah bekas pembibitan yang gagal tumbuh.
Plt. Kepala BNNK Tana Toraja, Andi Werru Kambau, dalam konferensi pers di Kantor BNNK Tana Toraja, Senin, 13 November 2023 menyatakan penangkapan terhadap WS bermula dari laporan masyarakat terkait akitivitas penanaman ganja dalam pot di rumah WS.
“Tim melakukan observasi dengan cara pemantauan dan pengamanan serta mencari informasi secara akurat atas laporan masyarakat tersebut. Setelah memperoleh informasi akurat, Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap WS,” terang Andi Werru.
Saat ini, kata Andi Werru, WS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika. WS melanggar pasal 111 ayat (2) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, WS mengaku bibit ganja ini diperoleh dari temannya di Makassar. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar