Seluruh Petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Tana Toraja dan Toraja Utara Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Penandatangan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPS Tana Toraja dan Toraja Utara. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — BPJS Ketenagakerjaan Toraja hadir sebagai mitra strategis dalam memberikan perlindungan sosial kepada petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 untuk dua kabupaten yakni Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Toraja Utara dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tana Toraja dengan BPJS Ketenagakerjaan Toraja, Rabu 17 Juni 2026.
Penandatanganan PKS antara BPS Kabupaten Tana Toraja dengan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di Kantor BPS Kabupaten Tana Toraja.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Tana Toraja Inek Zerahbayu Solon, SST dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Toraja Sulis Indrayani.
Petugas SE 2026 Kabupaten Tana Toraja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 292 tenaga kerja.
Kegiatan serupa yaitu Penandatanganan PKS antara BPS Kabupaten Toraja Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di Kantor BPS Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan ini dilanjutkan dengan Simbolis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas SE 2026 Kabupaten Toraja Utara.
Penyerahan simbolis kepesertaan dihadiri oleh Bupati Toraja Utara Frederick Victor Palimbong, Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, Kepala Kantor BPS Toraja Utara Yohanis Rerung Sau’, S.P., M.Si., Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Toraja Sulis Indrayani, Kepala OPD, Forkopimda dan stakeholder lainnya.
Petugas SE 2026 Kabupaten Toraja Utara yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 239 tenaga kerja.
Sulis Indrayani mengatakan melalui sinergi ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi petugas SE 2026 ini dikarenakan resiko kerja dan mobilitas yang tinggi di lapangan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan memberikan rasa aman dan tenang sehingga para petugas sensus bisa fokus terhadap pekerjaannya” tutur Sulis
Sulis mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan setiap petugas SE 2026 di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Langkah ini sekaligus menegaskan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan keselamatan serta kesejahteraan pekerja dan mendukung penyelenggaraan kegiatan strategis pemerintah” tutup Sulis. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende



Saat ini belum ada komentar