Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Mediasi Para Pihak Bersengketa di Tongkonan Ka’pun Dilanjutkan Tiga Pekan Mendatang

Mediasi Para Pihak Bersengketa di Tongkonan Ka’pun Dilanjutkan Tiga Pekan Mendatang

  • account_circle Monika R.A/Arsyad Parende
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang perlawanan partij verzet oleh rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun terhadap perintah eksekusi terhadap tongkonan tersebut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kamis, 16 Oktober 2025.

Sidang ini dihadiri oleh 7 dari 9 terlawan dan ratusan anggota rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun. Agenda sidang adalah penunjukan majelis hakim mediator.

Pantauan KAREBA TORAJA, usai sidang penunjukan majelis hakim mediator, kedua pihak bersengketa (pelawan dan terlawan) dipertemukan di ruangan yang berlangsung tertutup.

Kuasa hukum pelawan, Asarias Tulak dalam keterangan kepada wartawan, mengatakan para pihak sepakat meminta waktu selama tiga minggu untuk berembuk atau bermusyawarah. Kemudian, hasil musyawarah para pihak ini akan disampaikan dalam bentuk resume dan diserahkan kepada majelis hakim.

“Tetapi apabila sampai tanggal 6 November 2025 belum ada hasilnya, maka bisa diperpanjang. Dalam aturan diberi waktu 30 hari. Tapi kalau belum selesai, masih dimungkinkan untuk diperpanjang,” jelas Asarias Tulak.

Upaya Perlawanan Terhadap Eksekusi

Partij Verzet  adalah perlawanan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berperkara, atau pihak yang dieksekusi, terhadap proses penyitaan eksekusi.

Menurut kuasa hukum pelawan, Asarias Tulak, gugatan perlawanan partij verzet didaftarkan di PN Makale pada Agustus 2025. Gugatan ini diajukan untuk melakukan perlawan hukum terhadap eksekusi Tongkonan Ka’pun yang sebelumnya sudah dijadwalkan PN Makale pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Proses eksekusi ini pada akhirnya ditunda. Pengadilan Negeri Makale, melalui Juru Bicaranya, Yudi Satria Bombing, mengatakan alasan penundaan adalah adanya pembicaraan antara Ketua PN Makale dengan Bupati, Wakil Bupati, maupun Ketua DPRD Tana Toraja serta pertimbangan keamanan dari aparat keamanan.

BERITA TERKAIT: PN Makale Tunda Eksekusi Tongkonan Ka’pun Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Soal alasan kenapa pihak pelawan, dalam hal ini Tongkonan Ka’pun mengajukan gugatan partij verzet, menurut Asarias Tulak, disebabkan karena tanah maupun bangunan Tongknan Ka’pun bukan merupakan objek perkara.

Menurut Asarias, dari empat kali gugatan yang dilakukan penggugat sejak tahun 1988 hingga tahun 2019, Tongkonan Ka’pun tidak pernah disebutkan sebagai objek perkara.

“Kemudian saat dilakukan eksekusi tanggal 5 Agustus 2024, sudah diperjelas batasan objek sengketa. Semua pihak hadir pada saat itu, termasuk panitera pengadilan. Ada videonya dimana sudah ditentukan batas. Kenapa sekarang ada perintah eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun, yang jelas-jelas tidak masuk dalam objek perkara,” ungkap Asarias.

Menurut Asarias, video penentuan batas pada eksekusi tanggal 5 Agustus 2025 itu merupakan bukti hukum yang sangat jelas bahwasannya tanah dan bangunan Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek perkara.

Berharap Ada Jalan Keluar Terbaik

Rencana eksekusi terhadap bangunan Tongkonan Ka’pun yang diklaim sudah berusia ratusan tahun ini, tidak saja menarik perhatian para pihak yang bersengketa. Namun secara luas menjadi keprihatian massal dari masyarakat Toraja.

Pasalnya, bangunan rumah Toraja, rumah adat, maupun Tongkonan yang beberapa waktu belakangan ini marak dieksekusi menggunakan alat berat, dinilai menciderai harkat dan martabat suku Toraja. Tongkonan dianggap sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sosial masyarakat Toraja. Pendek kata, merupakan bagian dari identitasnya sebagai orang Toraja.

Itu sebabnya, banyak orang berharap, para pihak yang bersengketa bisa berbicara secara baik, sehingga menemukan jalan keluar yang paling baik untuk menyelesaikan persoalan ini. (*)

  • Penulis: Monika R.A/Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Kerukunan Keluarga Toraja Bahu Kleak Malalayang  Sambut 218 Anggota Baru

    Pemuda Kerukunan Keluarga Toraja Bahu Kleak Malalayang Sambut 218 Anggota Baru

    • calendar_month Sel, 14 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MANADO — Salah satu program unggulan dari  Pengurus Pemuda Kerukunan Keluarga Toraja Bahu Kleak , Malalayang (PKKT-BKM) tahun 2023 adalah Penyambutan Pemuda dan Mahasiswa baru. Kegiatan yang diikuti 218 peserta ini dilaksanakan di Wale Christian Minut, Sabtu-Minggu , 10-12 November 2023. Panitia menyebut, momentum ini sangat luar biasa karena menyambut anggota baru terbanyak sepanjang […]

  • Menemukan Model Bisnis; Catatan Ahli Komunikasi untuk Ulang Tahun ke-19 Kareba Toraja

    Menemukan Model Bisnis; Catatan Ahli Komunikasi untuk Ulang Tahun ke-19 Kareba Toraja

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MENCAPAI usia 19 tahun bagi media lokal seperti Kareba Toraja sungguh sesuatu yang luar biasa. Bukan saja karena bisa survive dalam jatuh bangun perjalanan yang sulit. Tapi terutama konsistensinya berkarya dengan semangat cinta, yang kita semua ketahui, sungguh tidak mudah. Tulisan singkat ini, bentuk apresiasi dan ucapan selamat. Dirgahayu, semoga Kareba Toraja terus berinovasi menemukan […]

  • OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

    OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: DR. dr. Ampera Matipanna, S.Ked, MH Setiap orang berhak untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan terhadap dirinya sendiri. Hak ini merupakan bagian dari hak azasi manusia, yaitu the right to self determination. Hak ini kemudian melahirkan hak-hak dalam pelayanan kesehatan yang dikenal dengan istilah hak atas persetujuan tindakan media, atau yang […]

  • Pupuk Sinergitas, Personil Polsek dan Koramil Sangalla’ Gelar Kerja Bakti Bareng Jelang Ramadhan

    Pupuk Sinergitas, Personil Polsek dan Koramil Sangalla’ Gelar Kerja Bakti Bareng Jelang Ramadhan

    • calendar_month Jum, 1 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Puluhan personil Polri dan TNI dari Polsek Sangalla’ dan Koramil Sangalla’ menggelar kerja bakti bersama di Masjid Jami Musafir, Kelurahan Buntu Masakke, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja, Rabu, 30 Maret 2022. Selain menyongsong bulan suci Ramadhan, kerja bakti bersama ini dilaksanakan dalam rangka memupuk sinergitas TNI-Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat, baik di bidang […]

  • Lulusan SMKS SPP Santo Paulus Pala-Pala Tahun 2022 Dapat Beasiswa Kuliah ke Polbangtan

    Lulusan SMKS SPP Santo Paulus Pala-Pala Tahun 2022 Dapat Beasiswa Kuliah ke Polbangtan

    • calendar_month Sen, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Syukur dan kegembiraan adalah salah satu warna kehidupan yang hadir lewat ketekunan, kerja keras dan keiklasan. Sabtu, 4 Juni 2022, adalah hari penuh kegembiraan dan syukur bagi Keluarga Besar Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Sekolah Pembangunan Pertanian (SMKS SPP) Santo Paulus Makale yang berlokasi di Pala-Pala Jalan Poros Makale-Rantepao km. 7 Tana Toraja. Sejumlah 33 siswa […]

  • Granat Aktif yang Ditemukan di Tallunglipu Dimusnahkan Tim Gegana Polda Sulsel

    Granat Aktif yang Ditemukan di Tallunglipu Dimusnahkan Tim Gegana Polda Sulsel

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah granat aktif yang ditemukan warga di Jalan Poros Rantepao – Palopo, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Toraja Utara, Jumat, 21 Oktober 2022 akhirnya dimusnahkan (disposal) oleh Tim Penjinak Bom Gegana Brimob Polda Sulsel, Sabtu, 22 Oktober 2022. Pemusnahan atau peledakan granat aktif tersebut dilaksanakan di Panga’, Kecamatan Tondon, Toraja Utara dibawah pengawalan ketat […]

expand_less