Mediasi Para Pihak Bersengketa di Tongkonan Ka’pun Dilanjutkan Tiga Pekan Mendatang
- account_circle Monika R.A/Arsyad Parende
- calendar_month Jum, 17 Okt 2025
- visibility 1.548
- comment 0 komentar

Proses mediasi pertama antara pihak pelawan dan terlawan dalam perkara eksekusi Tongkonan Ka'pun yang berlangsung di PN Makale, Kamis, 16 Oktober 2025. (Foto: dok. istimewah/MRA)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang perlawanan partij verzet oleh rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun terhadap perintah eksekusi terhadap tongkonan tersebut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kamis, 16 Oktober 2025.
Sidang ini dihadiri oleh 7 dari 9 terlawan dan ratusan anggota rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun. Agenda sidang adalah penunjukan majelis hakim mediator.
Pantauan KAREBA TORAJA, usai sidang penunjukan majelis hakim mediator, kedua pihak bersengketa (pelawan dan terlawan) dipertemukan di ruangan yang berlangsung tertutup.
Kuasa hukum pelawan, Asarias Tulak dalam keterangan kepada wartawan, mengatakan para pihak sepakat meminta waktu selama tiga minggu untuk berembuk atau bermusyawarah. Kemudian, hasil musyawarah para pihak ini akan disampaikan dalam bentuk resume dan diserahkan kepada majelis hakim.
“Tetapi apabila sampai tanggal 6 November 2025 belum ada hasilnya, maka bisa diperpanjang. Dalam aturan diberi waktu 30 hari. Tapi kalau belum selesai, masih dimungkinkan untuk diperpanjang,” jelas Asarias Tulak.
Upaya Perlawanan Terhadap Eksekusi
Partij Verzet adalah perlawanan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berperkara, atau pihak yang dieksekusi, terhadap proses penyitaan eksekusi.
Menurut kuasa hukum pelawan, Asarias Tulak, gugatan perlawanan partij verzet didaftarkan di PN Makale pada Agustus 2025. Gugatan ini diajukan untuk melakukan perlawan hukum terhadap eksekusi Tongkonan Ka’pun yang sebelumnya sudah dijadwalkan PN Makale pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Proses eksekusi ini pada akhirnya ditunda. Pengadilan Negeri Makale, melalui Juru Bicaranya, Yudi Satria Bombing, mengatakan alasan penundaan adalah adanya pembicaraan antara Ketua PN Makale dengan Bupati, Wakil Bupati, maupun Ketua DPRD Tana Toraja serta pertimbangan keamanan dari aparat keamanan.
BERITA TERKAIT: PN Makale Tunda Eksekusi Tongkonan Ka’pun Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan
Soal alasan kenapa pihak pelawan, dalam hal ini Tongkonan Ka’pun mengajukan gugatan partij verzet, menurut Asarias Tulak, disebabkan karena tanah maupun bangunan Tongknan Ka’pun bukan merupakan objek perkara.
Menurut Asarias, dari empat kali gugatan yang dilakukan penggugat sejak tahun 1988 hingga tahun 2019, Tongkonan Ka’pun tidak pernah disebutkan sebagai objek perkara.
“Kemudian saat dilakukan eksekusi tanggal 5 Agustus 2024, sudah diperjelas batasan objek sengketa. Semua pihak hadir pada saat itu, termasuk panitera pengadilan. Ada videonya dimana sudah ditentukan batas. Kenapa sekarang ada perintah eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun, yang jelas-jelas tidak masuk dalam objek perkara,” ungkap Asarias.
Menurut Asarias, video penentuan batas pada eksekusi tanggal 5 Agustus 2025 itu merupakan bukti hukum yang sangat jelas bahwasannya tanah dan bangunan Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek perkara.
Berharap Ada Jalan Keluar Terbaik
Rencana eksekusi terhadap bangunan Tongkonan Ka’pun yang diklaim sudah berusia ratusan tahun ini, tidak saja menarik perhatian para pihak yang bersengketa. Namun secara luas menjadi keprihatian massal dari masyarakat Toraja.
Pasalnya, bangunan rumah Toraja, rumah adat, maupun Tongkonan yang beberapa waktu belakangan ini marak dieksekusi menggunakan alat berat, dinilai menciderai harkat dan martabat suku Toraja. Tongkonan dianggap sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sosial masyarakat Toraja. Pendek kata, merupakan bagian dari identitasnya sebagai orang Toraja.
Itu sebabnya, banyak orang berharap, para pihak yang bersengketa bisa berbicara secara baik, sehingga menemukan jalan keluar yang paling baik untuk menyelesaikan persoalan ini. (*)
- Penulis: Monika R.A/Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar