KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Senin, 20 Juni 2022, aparat Kepolisian Resor Tana Toraja menangkap seorang wanita berusia 27 tahun, asal Sesean Suloara, Toraja Utara. Ibu muda berinisial AS alias MA ini ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu.
AS alias MA ini ditangkap saat melakukan transaksi (transfer) di sebuah agen BRILink di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
AS alias MA ditangkap beserta barang bukti Uang yang diduga palsu itu berjumlah Rp 1.950.000 terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 19 lembar.
Lalu, bagaimana modus wanita yang pernah bekerja sebagai sales ini menggandakan dan mengedarkan uang palsu?
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, ternyata uang palsu yang dipegang dan digunakan AS itu diprint sendiri menggunakan printer dan kertas HVS.
“Dicetak pakai printer biasa menggunakan kertas HVS,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, Jumat, 24 Juni 2022.
BERITA TERKAIT: Diduga Edarkan Uang Palsu, Ibu Muda Asal Toraja Utara Ditangkap
Informasi lain yang diperoleh kareba-toraja.com, menyebutkan saat datang ke agen BRILink, SA mengaku baru selesai menjual sepeda motor miliknya. Dia bermaksud mentransfer uang hasil penjualan motor itu ke rekening miliknya. Uang yang hendak dia transfer sebesar Rp 10 juta.
Setelah proses transfer selesai, pemilik BRILink menyadari bahwa sebagian uang yang diserahkan wanita itu adalah palsu. Saat ketahuan bahwa ada uang palsu, wanita itu pura-pura histeris dan mengatakan bahwa dia ditipu oleh orang yang membeli sepeda motor. Namun pemilik BRILink melaporkan hal itu ke polisi, yang tak berapa lama kemudian datang menjemput SA.
Sesampai di kantor polisi, SA mengakui bahwa uang palsu yang dipegangnya merupakan hasil produksi sendiri menggunakan printer dengan bahan dasar kertas HVS.
Menurut Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (*)
Penulis/Editor: Arthur
Komentar