Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Begini Modus Ibu Muda Asal Toraja Utara Menggandakan dan Mengedarkan Uang Palsu

Begini Modus Ibu Muda Asal Toraja Utara Menggandakan dan Mengedarkan Uang Palsu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Senin, 20 Juni 2022, aparat Kepolisian Resor Tana Toraja menangkap seorang wanita berusia 27 tahun, asal Sesean Suloara, Toraja Utara. Ibu muda berinisial AS alias MA ini ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu.

AS alias MA ini ditangkap saat melakukan transaksi (transfer) di sebuah agen BRILink di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.

AS alias MA ditangkap beserta barang bukti Uang yang diduga palsu itu berjumlah Rp 1.950.000 terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 19 lembar.

Lalu, bagaimana modus wanita yang pernah bekerja sebagai sales ini menggandakan dan mengedarkan uang palsu?

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, ternyata uang palsu yang dipegang dan digunakan AS itu diprint sendiri menggunakan printer dan kertas HVS.

“Dicetak pakai printer biasa menggunakan kertas HVS,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, Jumat, 24 Juni 2022.

BERITA TERKAIT: Diduga Edarkan Uang Palsu, Ibu Muda Asal Toraja Utara Ditangkap

Informasi lain yang diperoleh kareba-toraja.com, menyebutkan saat datang ke agen BRILink, SA mengaku baru selesai menjual sepeda motor miliknya. Dia bermaksud mentransfer uang hasil penjualan motor itu ke rekening miliknya. Uang yang hendak dia transfer sebesar Rp 10 juta.

Setelah proses transfer selesai, pemilik BRILink menyadari bahwa sebagian uang yang diserahkan wanita itu adalah palsu. Saat ketahuan bahwa ada uang palsu, wanita itu pura-pura histeris dan mengatakan bahwa dia ditipu oleh orang yang membeli sepeda motor. Namun pemilik BRILink melaporkan hal itu ke polisi, yang tak berapa lama kemudian datang menjemput SA.

Sesampai di kantor polisi, SA mengakui bahwa uang palsu yang dipegangnya merupakan hasil produksi sendiri menggunakan printer dengan bahan dasar kertas HVS.

Menurut Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Parangi Adiknya

    Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Parangi Adiknya

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Hanya karena ayam merusak tanaman, Siman (47), warga Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja, nekad menebas Armin (40), yang tak lain adalah adiknya, menggunakan parang. Akibatnya, sang adik menderita luka sobek bekas sabetan parang pada punggung tangan dan bahu kiri. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Januari 2023 di Bake, Lembang […]

  • Kalla Toyota Toraja Perkenalkan New Veloz HEV, MPV Hybrid Modern untuk Keluarga Indonesia

    Kalla Toyota Toraja Perkenalkan New Veloz HEV, MPV Hybrid Modern untuk Keluarga Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kalla Toyota Toraja Perkenalkan Produk Toyota Terbaru New Veloz HEV. (Foto: Istimewa) KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Kalla Toyota Toraja resmi memperkenalkan New Veloz Hybrid Electric Vehicle (HEV) kepada masyarakat Toraja melalui sebuah acara peluncuran yang digelar di Cafe Peleton Rantepao Toraja Utara, Sabtu 07 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari peluncuran serentak yang dilakukan oleh […]

  • Henry Arie Pongrekun Ingin Jadi Agen Perubahan Bagi Destinasi Wisata Toraja

    Henry Arie Pongrekun Ingin Jadi Agen Perubahan Bagi Destinasi Wisata Toraja

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu bakal calon Bupati Tana Toraja, Ir. Henry Arie Pongrekun menyatakan ingin menjadi pemimpin sekaligus agen perubahan agar bisa membawa perubahan besar bagi destinasi wisata Toraja. Hal ini disampaikan Henry Arie Pongrekun kepada KAREBA TORAJA di Makale, Selasa, 11 Juni 2024. Ir. Henry Arie Pongrekun merupakan putra Toraja yang menamatkan pendidikannya […]

  • Setelah Divaksin Covid-19, Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Efek Samping yang Saya Rasakan

    Setelah Divaksin Covid-19, Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Efek Samping yang Saya Rasakan

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengingatkan masyarakat agar tidak takut divaksin Covid-19. Sebab, dirinya sudah merasakan disuntik vaksin dan tidak ada efek samping yang terjadi. “Saya sudah menerima vaksin dan sebagai orang pertama yang disuntik di Tana Toraja. Tidak ada efek samping yang saya rasakan. Tadi ada observasi selama […]

  • Palsukan Dokumen, Caleg PSI di Tana Toraja Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan

    Palsukan Dokumen, Caleg PSI di Tana Toraja Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tana Toraja merilis salah satu temuan pelanggaran pada Pemilu 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Centre Bawaslu Tana Toraja, Selasa, 27 Februari 2024, Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa didampingi Plh. Kasi Pidun Kejaksaan Negeri Tana Toraja Heri dan Agus Mualim […]

  • Hendak Jual Narkoba ke Toraja Utara, 2 Warga Palopo Dibekuk Polisi

    Hendak Jual Narkoba ke Toraja Utara, 2 Warga Palopo Dibekuk Polisi

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua warga Kota Palopo, masing-masing HH, 19 tahun dan MIJ, 21 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Toraja Utara, Jumat, 9 Juli 2021. Keduanya ditangkap di tempat berbeda. HH alias H, warga Jalan Landau, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, ditangkap di Lembang Tandung Nanggala saat dalam perjalanan membawa narkotika jenis […]

expand_less