KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — HRM alias R (25), oknum sopir angkutan kota (angkot) di Makale, Tana Toraja, ditangkap polisi di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu, 15 Oktober 2023. HRM ditangkap karena diduga melecehkan seorang pelajar di Makale, Tana Toraja pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini pelaku inisial HRM telah kami amankan bersama barang bukti kendaraan angkot yang dibawa pelaku,” ungkap AKP Ahmad di Mapolres Tana Toraja, Senin, 16 Oktober 2023.
Sebelumnya, informasi pelecehan ini sempat ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Bahkan ada sebagian masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Tana Toraja menuntut pelaku segera ditangkap.
Pelaku HRM memang sempat melarikan diri ke Makassar dan buron selama tiga hari pasca perbuatan tak senonoh yang dilakukannya kepada seorang pelajar diketahui dan dilaporkan orang tua korban ke polisi. Namun polisi bertindak cepat dan menangkap pelaku untuk diadili.
“Masyarakat kita himbau agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada polisi,” pinta AKP Ahmad.
Dijelaskan AKP Ahmad, setelah polisi melakukan interogasi kepada pelaku, dia mengakui perbuatannya. “Saat kami introgasi pelaku HR telah mengakui bahwa benar pada hari Jumat, 13 Oktober 2023, ia melihat korban inisial TY (14) di depan sekolah sedang menunggu angkot. Kemudian pelaku menghampiri dan menawarkan ikut diangkotnya. Selanjutnya pelaku membawa keliling seputaran Kota Makale dan mengarahkan kendaraannya menuju Ge’tengan Kecamatan Mengkendek. Saat itu pelaku menyuruh korban pindah ke kursi depan. Setelah itu pelaku mulai meraba paha korban hingga terjadi perbuatan tak senonoh namun korban tetap memberontak sehingga pelaku membawa pulang ke depan rumah korban kemudian pelaku kabur,” jelas AKP Ahmad.
Atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada pihak keluarga dan melaporkan ke SPKT Mapolres Tana Toraja. “Dari pengakuan pelaku dan sesuai dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi sehingga terhadap HR kami sangkakan Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terang AKP Ahmad. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar