Keroyok Pemuda yang Diduga Mencuri, 5 Warga Makale Diamankan Polisi

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima warga Lamunan, Kecamatan Makale, diamankan polisi, karena diduga melakukan tindakan “main hakim sendiri” terhadap seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian di rumah kosong.

Kelima warga Lamunan itu diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, Kamis, 21 Oktober 2021. Kelima warga yang diamankan itu, masing-masing SN, 18 tahun, P, 38 tahun, E, 30 tahun, W, 22 tahun, dan E, 26 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober 2021, menguraikan kelima warga Lamunan itu diamankan karena melakukan tindakan “main hakim sendiri”.

Diuraikan, pada Kamis, 14 Oktober 2021, seorang pemuda dikejar dan ditangkap warga di sebuah rumah kosong di Lamunan. Setelah tertangkap, pemuda itu kemudian diikat kakinya dan dianiaya oleh warga. Peristiwa penganiayaan itu, direkam dan disebarkan di media sosial, sehingga sempat viral.

Baca Juga  Program JKN Bantu Marthina Berjuang Melawan Vertigo

Dalam video berdurasi 7 detik itu memperlihatkan seorang pemuda dianiaya  dengan cara diikat pada bagian kaki dan bagian kepalanya nampak berlumuran darah.

Sementara menurut keterangan salah satu warga, berinisial P bahwa sekitar pukul 02.00 Wita dini hari ia melihat korban memanjat di salah satu rumah kosong. Selanjutnya mamanggil warga sekitar dan mengejar korban namun tidak ditemukan, dan sekitar pukul 07.00 pagi korban di temukan bersembunyi di sekitar Jalan Poros Makale Selatan. Sehingga pelaku menangkap korban bersama keempat rekannya dan mengikat korban serta menganiaya dengan cara memukul dan menendang korban hingga babak belur.

“Berdasarkan keterangan pelaku, korban sebelumnya ditemukan di salah satu rumah kosong dan diduga pelaku pencurian oleh warga. Setelah itu korban dikejar dan dianiaya oleh warga. Dugaan pencurian itu belum tentu benar,” jelas AKP Syamsul Rijal.

Baca Juga  Ayo, Ikut Mancing Bersama Korps Marinir di Tana Toraja Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Pelanggaran hukum yang dilakukan kelima warga itu, menurut Syamsul Rijal, adalah tindakan main hakim sendiri. “Perbuatan mereka termasuk main hakim sendiri dan itu termasuk melanggar hukum. Membuat orang dengan sengaja terluka itu merupakan penganiayaan yang merupakan tindak pidana, sehingga para pelaku kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” urainya lebih lanjut.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, AKP Syamsul Rijal menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri karena itu melanggar hukum. “Kami mengatkan jangan hakim sendiri dan jika terjadi hal seperti ini secepatnya hubungi pihak Kepolisian,” katanya. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar