Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Fakta Terbaru Eksekusi Diduga Salah Objek di Rembon, Akta Jual Beli Tak Ditandatangani Salah Satu Pihak

Fakta Terbaru Eksekusi Diduga Salah Objek di Rembon, Akta Jual Beli Tak Ditandatangani Salah Satu Pihak

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Salinan Akta Jual Beli (Kiri) Proses Eksekusi yang diduga salah Objek (kanan). (Foto:Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polemik sengketa tanah yang terletak di Paso’bo Keluhan Rembon yang diduga salah eksekusi terus bergulir.

Masita melakukan perlawanan eksekusi, atas rumah orang tuanya yang dieksekusi 10 Juli 2026 lalu oleh Pengadilan Negeri Makale sesuai putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak

Melalui Kuasa Hukumnya, Masita menghadirkan saksi ahli kenotariatan dan hukum acara perdata. Dr. Muh. Ilham Arisaputra, SH. MH. pada persidangan perkara perdata No.92/pdt.BTH/2026/PN.Mkl yang digelar tanggal 8 September 2026 lalu.

Saksi ahli menyimpulkan 2 hal yakni menyangkut AJB yang menjadi dasar alas hak kepemilikan tanah Terlawan I dan kelebihan eksekusi dari objek sengketa.

Saksi ahli menjelaskan Akta Jual Beli harus ditandatangani para pihak, jika ada pihak tidaK bertandatangan, maka akta jual beli cacat hukum dan tidak bisa dijadikan alas hak kepemilikan atas tanah.

Menyangkut Amar putusan yang tidak menyebutkan batas – batas lokasi eksekusi, maka akan kembali berdasarkan objek gugatan dalam gugatan yang disebutkan dalam putusan. Kalau ada perbedaaan antara objek gugatan dengan hasil peninjauan lokasi, maka gugatan harusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Setelah memperhatikan batas objek gugatan khususnya sebelah timur yang jelas dinyatakan tanah dan rumah milik Ambe Sumang (Baco), menurut saksi ahli tersebut rumah tidak dapat dieksekusi karena bukan objek sengketa. Apa lagi tanah tersebut telah bersertifikat. Sehingga eksekusi rumah tersebut merupakan kelebihan eksekusi. Jika terjadi kelebihan eksekusi, maka kepentingan pihak pelawan harus dilindungi dan dipulihkan.

Pihak ketiga yang dirugikan kepentingannya atas eksekusi harus dilindungi. Menurut ahli karena pelawan adalah salah satu ahli waris yang tidak digugat, maka wajib dilindungi kepentingannya dari eksekusi, karena dia ahli waris yang tidak digugat, dia merupakan ahli waris yang benar dan beritikad baik.

Disisi lain, pengacara pelawan Pither Ponda Barany menyatakan walaupun putusan ini sudah inkrah, namun karena adanya perlawanan pihak ketiga, yang berkepentingan dan berhak, maka eksekusi ini bisa diperbaiki atau dipulihkan.

“Melalui putusan perlawanan jika majelis hakim sependapat dan menyatakan benar, jika Akta Jual beli tidak ditandatangani salah satu pihak, maka tidak bisa dijadikan dasar hak kepemilijkan atas tanah, apa lagi terlawan I, tidak pernah menguasai tanah sejak diterbitkannya akata jual beli tanah tahun 1993. Lebih para lagi tanah tereksekusi sudah bersertifikat sejak tahun 1983” tutur Pither Ponda Barany

“Biarlah rakyat yang melihat apakah Pengadilan masih menjadi tempat mencari kebenaran dan keadilan, karena semua bekerja dibawah sumpah, baik hakim, pengacara maupun saksi-saksi.” tutup Pither Ponda Barany. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Lantik Mantan Caleg PSI Jadi Dirut PDAM Toraja Utara

    Bupati Lantik Mantan Caleg PSI Jadi Dirut PDAM Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melantik Moses Padsing Limbongan, SS, sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Rabu, 2 Maret 2022. Moses Padsing Limbongan diketahui merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia pada Pemilu […]

  • FOTO: Begini Kondisi Jalan Poros Sa’dan – Batusitanduk Saat Musim Hujan

    FOTO: Begini Kondisi Jalan Poros Sa’dan – Batusitanduk Saat Musim Hujan

    • calendar_month Jumat, 8 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Warga yang hendak melintas atau melakukan perjalanan dari Toraja ke Luwu Raya atau sebaliknya dan mengambil jalur Sa’dan (Sangkaropi/Toraja Utara) ke Batusitanduk (Luwu), dihimbau untuk berhati-hati dan selalu waspada. Pasalnya, beberapa titik di jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Toraja Utara dan Luwu itu, dalam kondisi rusak, licin, dan berlumpur. Apalagi saat ini […]

  • Sosialisasi Perda di Mengkendek, JRM: Pelestarian Cagar Budaya Sangat Penting dalam Rencana Pembangunan Pariwisata

    Sosialisasi Perda di Mengkendek, JRM: Pelestarian Cagar Budaya Sangat Penting dalam Rencana Pembangunan Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —  Cagar Budaya adalah hasil aktivitas atau peradaban nenek moyang masa lalu yang menjadi peninggalan budaya masa kini. Jejak-jejak peninggalan masa lalu tersebut mempunyai nilai filosofis yang kuat tentang peradaban pada masanya dan  semakin lama usia atau semakin tua warisan atau benda tinggalan  tersebut maka semakin tinggi pula  nilai sejarahnya. Peninggalan nenek moyang […]

  • Crisis Centre Gereja Toraja Bantu Siapkan Peti Jenazah untuk Korban Longsor Buntao’ dan Siapkan Dapur Umum

    Crisis Centre Gereja Toraja Bantu Siapkan Peti Jenazah untuk Korban Longsor Buntao’ dan Siapkan Dapur Umum

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO’ — Lembaga Crisis Centre Gereja Toraja (CCGT) kembali hadir dan membantu dalam bencana alam yang menimpa masyarakat Toraja. Setelah sebelumnya membantu 13 peti jenazah untuk korban tanah longsor di Palangka, Kecamatan Makale, Tana Toraja, CCGT kembali hadir di Tallang Sura’, Kecamatan Buntao’, Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024. Dalam bencana alam tanah longsor […]

  • Ketua APDESI Tana Toraja Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Pencurian Kios Souvenir di Gerbang Perbatasan Salubarani

    Ketua APDESI Tana Toraja Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Pencurian Kios Souvenir di Gerbang Perbatasan Salubarani

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Desianti/Arsyad
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aksi tak terpuji sejumlah orang yang diduga merupakan penjemput jenasah pada sebuah kios souvenir dan warung makanan di pintu gerbang perbatasan Salubarani, Selasa, 26 Agustus 2025 dini hari, menyisakan keprihatinan banyak pihak. Salah satunya adalah Asosiasi Kepala Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tana Toraja. Ketua APDESI Kabupaten Tana Toraja, Pradyan Londong Allo menyatakan […]

  • Plt Gubernur Sulsel Lanjutkan Pembangunan Jalan Ruas Passobo-Matangli-Massupu di Tana Toraja, Anggarannya Rp 67,6 Miliar

    Plt Gubernur Sulsel Lanjutkan Pembangunan Jalan Ruas Passobo-Matangli-Massupu di Tana Toraja, Anggarannya Rp 67,6 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 26 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus mendorong pemerataan pembangunan di Sulawesi Selatan, khususnya di daerah terisolir. Salah satunya adalah pembangunan jalan ruas Passobo-Matangli-Massupu di Kabupaten Tana Toraja. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembukaan jalan penghubung Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Pinrang-Provinsi Sulawesi Barat. Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga  Dinas Pekerjaan […]

expand_less