Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Fakta Terbaru Eksekusi Diduga Salah Objek di Rembon, Akta Jual Beli Tak Ditandatangani Salah Satu Pihak

Fakta Terbaru Eksekusi Diduga Salah Objek di Rembon, Akta Jual Beli Tak Ditandatangani Salah Satu Pihak

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Salinan Akta Jual Beli (Kiri) Proses Eksekusi yang diduga salah Objek (kanan). (Foto:Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polemik sengketa tanah yang terletak di Paso’bo Keluhan Rembon yang diduga salah eksekusi terus bergulir.

Masita melakukan perlawanan eksekusi, atas rumah orang tuanya yang dieksekusi 10 Juli 2026 lalu oleh Pengadilan Negeri Makale sesuai putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak

Melalui Kuasa Hukumnya, Masita menghadirkan saksi ahli kenotariatan dan hukum acara perdata. Dr. Muh. Ilham Arisaputra, SH. MH. pada persidangan perkara perdata No.92/pdt.BTH/2026/PN.Mkl yang digelar tanggal 8 September 2026 lalu.

Saksi ahli menyimpulkan 2 hal yakni menyangkut AJB yang menjadi dasar alas hak kepemilikan tanah Terlawan I dan kelebihan eksekusi dari objek sengketa.

Saksi ahli menjelaskan Akta Jual Beli harus ditandatangani para pihak, jika ada pihak tidaK bertandatangan, maka akta jual beli cacat hukum dan tidak bisa dijadikan alas hak kepemilikan atas tanah.

Menyangkut Amar putusan yang tidak menyebutkan batas – batas lokasi eksekusi, maka akan kembali berdasarkan objek gugatan dalam gugatan yang disebutkan dalam putusan. Kalau ada perbedaaan antara objek gugatan dengan hasil peninjauan lokasi, maka gugatan harusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Setelah memperhatikan batas objek gugatan khususnya sebelah timur yang jelas dinyatakan tanah dan rumah milik Ambe Sumang (Baco), menurut saksi ahli tersebut rumah tidak dapat dieksekusi karena bukan objek sengketa. Apa lagi tanah tersebut telah bersertifikat. Sehingga eksekusi rumah tersebut merupakan kelebihan eksekusi. Jika terjadi kelebihan eksekusi, maka kepentingan pihak pelawan harus dilindungi dan dipulihkan.

Pihak ketiga yang dirugikan kepentingannya atas eksekusi harus dilindungi. Menurut ahli karena pelawan adalah salah satu ahli waris yang tidak digugat, maka wajib dilindungi kepentingannya dari eksekusi, karena dia ahli waris yang tidak digugat, dia merupakan ahli waris yang benar dan beritikad baik.

Disisi lain, pengacara pelawan Pither Ponda Barany menyatakan walaupun putusan ini sudah inkrah, namun karena adanya perlawanan pihak ketiga, yang berkepentingan dan berhak, maka eksekusi ini bisa diperbaiki atau dipulihkan.

“Melalui putusan perlawanan jika majelis hakim sependapat dan menyatakan benar, jika Akta Jual beli tidak ditandatangani salah satu pihak, maka tidak bisa dijadikan dasar hak kepemilijkan atas tanah, apa lagi terlawan I, tidak pernah menguasai tanah sejak diterbitkannya akata jual beli tanah tahun 1993. Lebih para lagi tanah tereksekusi sudah bersertifikat sejak tahun 1983” tutur Pither Ponda Barany

“Biarlah rakyat yang melihat apakah Pengadilan masih menjadi tempat mencari kebenaran dan keadilan, karena semua bekerja dibawah sumpah, baik hakim, pengacara maupun saksi-saksi.” tutup Pither Ponda Barany. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Intens Bersihkan Drainase, Warga Rantepao Berharap Bisa Bebas Banjir

    Pemkab Intens Bersihkan Drainase, Warga Rantepao Berharap Bisa Bebas Banjir

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perkimtan terus melakukan pengerukan, pembongkaran plat beton, dan pembersihan saluran air di beberapa lokasi langganan banjir di Rantepao dan Bolu Tallunglipu. Warga berharap kotanya bisa bebas banjir. Jika Dinas PUPR mengambil lokasi pembersihan di jalan poros Rantepao-Bolu, Dinas […]

  • SSA XXV Berakhir, Ini Struktur Kepengurusan Baru BPS Gereja Toraja, Periode 2021-2026

    SSA XXV Berakhir, Ini Struktur Kepengurusan Baru BPS Gereja Toraja, Periode 2021-2026

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Sidang Sinode Am (SSA) XXV Gereja Toraja yang berlangsung di Klasis Nonongan Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, resmi berakhir Jumat, 22 Oktober 2021 malam. Dari sekian banyak keputusan sidang, salah satu yang paling dinantikan publik adalah struktur kepengurusan Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, periode 2021-2026. Berdasarkan hasil pemilihan, yang merupakan agenda […]

  • Tersangka Narkoba Mengaku “Dilindungi” Polres, Kapolres Toraja Utara: Kalau Terbukti Akan Ditindak Tegas

    Tersangka Narkoba Mengaku “Dilindungi” Polres, Kapolres Toraja Utara: Kalau Terbukti Akan Ditindak Tegas

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, menegaskan pihaknya sedang melakukan investigasi untuk mendalami pengakuan seorang tersangka narkoba yang menyebut dirinya berani mengedarkan narkoba karena dilindungi Polres. Pengakuan tersangka narkoba itu terlontar di akhir sesi konferensi pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja yang dilaksanakan di Kantor BNNK Tana Toraja, Rabu, 15 […]

  • Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Tana Toraja

    Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 14 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANA TORAJA —  Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menggelar sosialisasi dan penjelasan mengenai Empat Pilar Kebangsaan di dua lokasi berbeda di Tana Toraja, Minggu, 14 Maret 2021. Dua lokasi itu masing-masing di Dusun Kanaan dan Dusun Kana, Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Sosialisasi ini dihadiri ratusan warga, pemuda, […]

  • Polres Tana Toraja akan Gelar Vaksinasi Berhadiah Mesin Cuci dan Rice Cooker, Berikut Jadwal dan Lokasinya

    Polres Tana Toraja akan Gelar Vaksinasi Berhadiah Mesin Cuci dan Rice Cooker, Berikut Jadwal dan Lokasinya

    • calendar_month Minggu, 5 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM,  MAKALE — Polres Tana Toraja terus berupaya untuk memaksimalkan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Setelah sukses menggenjot vaksinasi Covid-19 melalui program Vaksin door to door dan Gebyar Vaksin Sembako, kini Polres Tana Toraja akan menggelar Gebyar Vaksinasi Doorprize. Dalam Gebyar Vaksinasi Doorprize ini, Polres Tana Toraja menyediahkan berbagai hadiah menarik diantaranya Mesin […]

  • 5.000 Pedagang di Toraja Utara Dapat BLT Minyak Goreng, Penyalurannya Dimulai Hari Ini

    5.000 Pedagang di Toraja Utara Dapat BLT Minyak Goreng, Penyalurannya Dimulai Hari Ini

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 5.000 orang pedagang kecil di Toraja Utara mendapat bantuan langsung tunai (BLT)-Minyak Goreng dari pemerintah pusat. Penyaluran BLT minyak goreng untuk para pedagang kecil ini mulai dilakukan oleh Kodim 1414 Tana Toraja, Rabu, 18 Mei 2022 di Aula Pongtiku Makodim 1414 Tana Toraja. “Hari ini kita lakukan penyaluran tahap pertama untuk […]

expand_less