Fakta Terbaru Eksekusi Diduga Salah Objek di Rembon, Akta Jual Beli Tak Ditandatangani Salah Satu Pihak
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Salinan Akta Jual Beli (Kiri) Proses Eksekusi yang diduga salah Objek (kanan). (Foto:Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polemik sengketa tanah yang terletak di Paso’bo Keluhan Rembon yang diduga salah eksekusi terus bergulir.
Masita melakukan perlawanan eksekusi, atas rumah orang tuanya yang dieksekusi 10 Juli 2026 lalu oleh Pengadilan Negeri Makale sesuai putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak
Melalui Kuasa Hukumnya, Masita menghadirkan saksi ahli kenotariatan dan hukum acara perdata. Dr. Muh. Ilham Arisaputra, SH. MH. pada persidangan perkara perdata No.92/pdt.BTH/2026/PN.Mkl yang digelar tanggal 8 September 2026 lalu.
Saksi ahli menyimpulkan 2 hal yakni menyangkut AJB yang menjadi dasar alas hak kepemilikan tanah Terlawan I dan kelebihan eksekusi dari objek sengketa.
Saksi ahli menjelaskan Akta Jual Beli harus ditandatangani para pihak, jika ada pihak tidaK bertandatangan, maka akta jual beli cacat hukum dan tidak bisa dijadikan alas hak kepemilikan atas tanah.
Menyangkut Amar putusan yang tidak menyebutkan batas – batas lokasi eksekusi, maka akan kembali berdasarkan objek gugatan dalam gugatan yang disebutkan dalam putusan. Kalau ada perbedaaan antara objek gugatan dengan hasil peninjauan lokasi, maka gugatan harusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Setelah memperhatikan batas objek gugatan khususnya sebelah timur yang jelas dinyatakan tanah dan rumah milik Ambe Sumang (Baco), menurut saksi ahli tersebut rumah tidak dapat dieksekusi karena bukan objek sengketa. Apa lagi tanah tersebut telah bersertifikat. Sehingga eksekusi rumah tersebut merupakan kelebihan eksekusi. Jika terjadi kelebihan eksekusi, maka kepentingan pihak pelawan harus dilindungi dan dipulihkan.
Pihak ketiga yang dirugikan kepentingannya atas eksekusi harus dilindungi. Menurut ahli karena pelawan adalah salah satu ahli waris yang tidak digugat, maka wajib dilindungi kepentingannya dari eksekusi, karena dia ahli waris yang tidak digugat, dia merupakan ahli waris yang benar dan beritikad baik.
Disisi lain, pengacara pelawan Pither Ponda Barany menyatakan walaupun putusan ini sudah inkrah, namun karena adanya perlawanan pihak ketiga, yang berkepentingan dan berhak, maka eksekusi ini bisa diperbaiki atau dipulihkan.
“Melalui putusan perlawanan jika majelis hakim sependapat dan menyatakan benar, jika Akta Jual beli tidak ditandatangani salah satu pihak, maka tidak bisa dijadikan dasar hak kepemilijkan atas tanah, apa lagi terlawan I, tidak pernah menguasai tanah sejak diterbitkannya akata jual beli tanah tahun 1993. Lebih para lagi tanah tereksekusi sudah bersertifikat sejak tahun 1983” tutur Pither Ponda Barany
“Biarlah rakyat yang melihat apakah Pengadilan masih menjadi tempat mencari kebenaran dan keadilan, karena semua bekerja dibawah sumpah, baik hakim, pengacara maupun saksi-saksi.” tutup Pither Ponda Barany. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende








Saat ini belum ada komentar