Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Fakta Terbaru Eksekusi Diduga Salah Objek di Rembon, Akta Jual Beli Tak Ditandatangani Salah Satu Pihak

Fakta Terbaru Eksekusi Diduga Salah Objek di Rembon, Akta Jual Beli Tak Ditandatangani Salah Satu Pihak

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Salinan Akta Jual Beli (Kiri) Proses Eksekusi yang diduga salah Objek (kanan). (Foto:Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polemik sengketa tanah yang terletak di Paso’bo Keluhan Rembon yang diduga salah eksekusi terus bergulir.

Masita melakukan perlawanan eksekusi, atas rumah orang tuanya yang dieksekusi 10 Juli 2026 lalu oleh Pengadilan Negeri Makale sesuai putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak

Melalui Kuasa Hukumnya, Masita menghadirkan saksi ahli kenotariatan dan hukum acara perdata. Dr. Muh. Ilham Arisaputra, SH. MH. pada persidangan perkara perdata No.92/pdt.BTH/2026/PN.Mkl yang digelar tanggal 8 September 2026 lalu.

Saksi ahli menyimpulkan 2 hal yakni menyangkut AJB yang menjadi dasar alas hak kepemilikan tanah Terlawan I dan kelebihan eksekusi dari objek sengketa.

Saksi ahli menjelaskan Akta Jual Beli harus ditandatangani para pihak, jika ada pihak tidaK bertandatangan, maka akta jual beli cacat hukum dan tidak bisa dijadikan alas hak kepemilikan atas tanah.

Menyangkut Amar putusan yang tidak menyebutkan batas – batas lokasi eksekusi, maka akan kembali berdasarkan objek gugatan dalam gugatan yang disebutkan dalam putusan. Kalau ada perbedaaan antara objek gugatan dengan hasil peninjauan lokasi, maka gugatan harusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Setelah memperhatikan batas objek gugatan khususnya sebelah timur yang jelas dinyatakan tanah dan rumah milik Ambe Sumang (Baco), menurut saksi ahli tersebut rumah tidak dapat dieksekusi karena bukan objek sengketa. Apa lagi tanah tersebut telah bersertifikat. Sehingga eksekusi rumah tersebut merupakan kelebihan eksekusi. Jika terjadi kelebihan eksekusi, maka kepentingan pihak pelawan harus dilindungi dan dipulihkan.

Pihak ketiga yang dirugikan kepentingannya atas eksekusi harus dilindungi. Menurut ahli karena pelawan adalah salah satu ahli waris yang tidak digugat, maka wajib dilindungi kepentingannya dari eksekusi, karena dia ahli waris yang tidak digugat, dia merupakan ahli waris yang benar dan beritikad baik.

Disisi lain, pengacara pelawan Pither Ponda Barany menyatakan walaupun putusan ini sudah inkrah, namun karena adanya perlawanan pihak ketiga, yang berkepentingan dan berhak, maka eksekusi ini bisa diperbaiki atau dipulihkan.

“Melalui putusan perlawanan jika majelis hakim sependapat dan menyatakan benar, jika Akta Jual beli tidak ditandatangani salah satu pihak, maka tidak bisa dijadikan dasar hak kepemilijkan atas tanah, apa lagi terlawan I, tidak pernah menguasai tanah sejak diterbitkannya akata jual beli tanah tahun 1993. Lebih para lagi tanah tereksekusi sudah bersertifikat sejak tahun 1983” tutur Pither Ponda Barany

“Biarlah rakyat yang melihat apakah Pengadilan masih menjadi tempat mencari kebenaran dan keadilan, karena semua bekerja dibawah sumpah, baik hakim, pengacara maupun saksi-saksi.” tutup Pither Ponda Barany. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersengat Listrik, Pergelangan Tangan Lelaki Ini Putus

    Tersengat Listrik, Pergelangan Tangan Lelaki Ini Putus

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang buruh bangunan bernama Benny Akbar alias Tyson, 30 tahun, tersengat listrik hingga pergelangan tangannya putus. Peristiwa yang dialami lelaki warga Jalan Rajawali Makassar ini terjadi saat dirinya mengerjakan bangunan hotel di Lingkungan Kalosi, Kelurahan Lemo, Kecamatan  Makale Utara, Tana Toraja, Selasa, 29 November 2022 pagi. Selain putus pergelangan tangan, tulang punggung […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Toraja Minta Peserta Cek Status dan Update Data Rekening Untuk Pencairan BSU

    BPJS Ketenagakerjaan Toraja Minta Peserta Cek Status dan Update Data Rekening Untuk Pencairan BSU

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah dan Mekanisme Pengkinian data diri dan Rekening. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar baik bagi para pekerja di Tana Toraja dan Toraja Utara. Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 segera dicairkan pada bulan Juni 2025. Namun, ada satu langkah krusial yang wajib dilakukan yakni validasi data kepesertaan. Kepala BPJS […]

  • Tiba di Kurra, Jenazah Mantan Bupati Toraja Utara, FBS, Langsung Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

    Tiba di Kurra, Jenazah Mantan Bupati Toraja Utara, FBS, Langsung Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

    • calendar_month Selasa, 22 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Jenazah Mantan Bupati Toraja Utara, periode 2011-2016, Frederik Batti Sorring, dimakamkan dengan protokol Covid-19 di area pemakaman keluarga, Lembang (Desa) Lipungan Tanete, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 22 Desember 2020 pagi. Sebelumnya, jenazah FBS, begitu Frederik Batti Sorring biasa disapa, dijemput oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara di RS Grestelina Makassar, […]

  • Dukung Potensi Wisata Budaya, Mahasiswa KKNT Unhas 116 Kelurahan Nonongan Utara Pasang Papan Informasi Objek Wisata Berbasis Digital

    Dukung Potensi Wisata Budaya, Mahasiswa KKNT Unhas 116 Kelurahan Nonongan Utara Pasang Papan Informasi Objek Wisata Berbasis Digital

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pemasangan Papan Informasi Wisata berbasis digital oleh Mahasiswa KKNT Unhas Kelurahan Nonongan Utara Sopai. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Dalam upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya dan ekonomi lokal, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Desa Wisata Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 116 melaksanakan program kerja berupa “Pemasangan Papan Informasi Objek Wisata” di Kelurahan […]

  • Hasil Musda I, Yohanis Tuku Kembali Terpilih Ketua IKT Jayawijaya

    Hasil Musda I, Yohanis Tuku Kembali Terpilih Ketua IKT Jayawijaya

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Ikatan Keluarga Toraja Kabupaten Jayawijaya menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I yang berlangsung di Gedung Tongkonan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu, 4 Juni 2022. Musda tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi SH, M.Hum didampingi Ketua KKSS,  Dr. H. Rudihartono Ismail, M.Pd. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jayawijaya memberikan apresiasi kepada  IKT […]

  • Curi Sepeda Motor di Jalan Starda Makale, Pemuda Asal Enrekang Ini Dibekuk Polisi

    Curi Sepeda Motor di Jalan Starda Makale, Pemuda Asal Enrekang Ini Dibekuk Polisi

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — RR, pemuda berusia 22 tahun asal Enrekang dibekuk Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Minggu, 30 Mei 2021 petang. RR ditangkap saat hendak menjual sepeda motor yang dicurinya dari Jalan Starda Makale di Pasar Makale. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal, dalam keterangan pers kepada […]

expand_less