Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tagari Tallunglipu
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 47 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polisi mengevakuasi mayat ibu muda dan bayi yang baru dilahirkannya di Tagari Tallunglipu, Toraja Utara. (MRA/Kareba Toraja).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara menetapkan seorang perempuan berinisial BD sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat ibu beserta bayinya di sebuah kamar kost di Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Minggu, 6 September 2026.
BD ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi dan petugas medis melakukan pemeriksaan fisik dan visum terhadap dua mayat yang ditemukan tersebut. Selain itu, diperkuat oleh sejumlah kesaksian dari beberapa orang saksi yang dimintai keterangannya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026 menyatakan bahwa penyebab kematian seorang ibu muda berinisial AS (18) beserta bayi yang baru dilahirkannya itu, diduga kuat akibat kesalahan pada saat proses penanganan persalinan yang dilakukan oleh BD. BD sendiri bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dalam penanganan persalinan.
Dugaan ini diperkuat oleh keterangan dan hasil visum serta pemeriksaan fisik yang memperlihatkan bahwa pada jenazah korban ditemukan dalam kondisi kaku dan terdapat lebam mayat. Kemudian, hasil pemeriksaan medis pada jenazah bayi menunjukkan adanya luka lebam pada muka serta luka di bagian leher sebelah kiri.
“Atas kelalaian ini, BD dijerat dengan pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas IPTU Ruxon.
Polisi, kata IPTU Ruxon, baru bisa merilis pengungkapan penemuan mayat tersebut karena masih melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan dari para saksi.
Diketahui, warga Tagari, Kecamatan Tallunglipu dihebohkan dengan penemuan jasad wanita muda beserta bayi yang baru dilahirkannya di sebuah kamar kost di wilayah mereka pada Minggu, 6 September 2026 sore.
Ibu muda yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia itu berinisia AS (18). Usai penemuan itu, polisi dan tenaga medis segera bergerak ke TKP dan melakukan olah TKP bersama dengan tim medis.
Berdasarkan hasil visum, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar enam jam sebelum petugas dan tim medis tiba. Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk mengumpulkan fakta awal.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Toraja Utara, AKP Sette Marrung, menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan tenaga medis yang ada di rumah sakit maupun Puskesmas bagi setiap ibu hamil ataupun yang akan melakukan persalinan agar mendapatkan penanganan yang tepat. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende








Saat ini belum ada komentar