Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Bangkelekila’-To’yasa, Toraja Utara Dionis 4 dan 2 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Bangkelekila’-To’yasa, Toraja Utara Dionis 4 dan 2 Tahun Penjara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sen, 12 Agu 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros Bangkelekila’-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara.

Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Makassar berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024 dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Jani Simbolon, SH, kedua terdakwa dan penasehat hukum para terdakwa.

Dua terdakwa yang divonis dalam kasus ini, masing-masing ATR selaku penyedia jasa/kontraktor dan BTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Toraja Utara. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Bangkelekila’ – To’yasa tahun anggaran 2018.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa ATR selaku penyedia atau kontraktor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa ATR oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terdakwa ATR juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.159.377.587,90,-) setelah dikurangi dengan uang titipan pengembalian kerugian negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp30 juta, sehingga sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.129.377.587,90,-

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Kemudian, terdakwa BTP selaku PPK juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Terdakwa BTP dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Plt. Kepala Subseksi Intelijen & Perdata Dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn, dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA, Sabtu, 10 Agustus 2024, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntuan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan piker-pikir,” pungkas Didi Kurniawan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ritual Aluk Todolo, Ibadah Syukur, dan Pengajian Digelar Serentak PLTA Malea Bersama Masyarakat

    Ritual Aluk Todolo, Ibadah Syukur, dan Pengajian Digelar Serentak PLTA Malea Bersama Masyarakat

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ritual Ma’pakdande Deata oleh masyarakat dengan kepercayaan Aluk Todolo, pengajian dan buka puasa bersama oleh masyarakat Muslim, dan Ibadah Syukur oleh masyarakat Nasrani digelar serentak dill lingkungan Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea Energy Hydropower di Kelurahan Sandabilik Kecamatan Makale Selatan, Selasa, 20 April 2021. Ibadah syukur yang melibatkan 3 denominasi […]

  • Polres Tana Toraja Turunkan 234 Pasukan Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru

    Polres Tana Toraja Turunkan 234 Pasukan Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja mengerahkan 234 pasukan gabungan untuk mengamankan perayaan Natal dan pergantian tahun di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Pasukan gabungan ini terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tenaga kesehatan. Personil keamanan dan kesehatan itu akan bertugas di sejumlah pos pengamanan, diantaranya Pos Pengamanan Makale, Pos Pelayanan Salubarani, […]

  • Dirbinmas  Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni dari Kapolda Sulawesi Barat

    Dirbinmas Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni dari Kapolda Sulawesi Barat

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MESSAWA — Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulbar, Kombes Pol. Andarias, SH, SE, MM menyerahkan bantuan rumah layak huni dari Kapolda Sulawesi Barat, Irjen. Pol. Drs. Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum, kepada seorang warga di Dusun Kanan, Desa Tanete Batu, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sabtu, 11 Maret 2023. Rumah layak huni ini merupakan salah satu […]

  • Hasil Diskusi “Repetence of Ecology” PMKRI Cabang Toraja, Ini Dugaan Penyebab Tanah Longsor di Tana Toraja

    Hasil Diskusi “Repetence of Ecology” PMKRI Cabang Toraja, Ini Dugaan Penyebab Tanah Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Beberapa bencana alam, terutama tanah longsor yang terjadi di Tana Toraja beberapa waktu terakhir, menarik perhatian banyak pihak. Termasuk Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja. PMKRI Cabang Toraja mencoba menelisik penyebab bencana alam tanah longsor tersebut dari prespektif ilmu pengetahuan melalui sebuah diskusi tematik yang mengangkat tema “Repetence Of Ecology” […]

  • Catat Sejarah, Pertama Kali Putra Toraja Jadi Ketua HIPMI Papua

    Catat Sejarah, Pertama Kali Putra Toraja Jadi Ketua HIPMI Papua

    • calendar_month Ming, 20 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Atto Sampe Buntu terpilih menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Papua, periode 2020-2023. Pengusaha muda asal Toraja itu terpilih dalam Musyawarah Daerah XIII Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Provinsi Papua, yang berlangsung di Swissbell Hotel, Jayapura, Sabtu, 19 Desember 2020. Atto Sampe Buntu mencatatkan dirinya menjadi pengusaha muda Toraja pertama […]

  • Artis Kamasean Mattew dan Komedian Mongol Bakal Tampil Pada Praya XI PPGT di Bittuang

    Artis Kamasean Mattew dan Komedian Mongol Bakal Tampil Pada Praya XI PPGT di Bittuang

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Artis Ibu Kota yang juga jebolan ajang pencari bakat Indonesia Idol 2012, Kamasean Mathews atau Sean Idol, dijadwalkan manggung dalam konser mini Wellcome Night atau pembukaan Pertemuan Raya (PRAYA) XI Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) yang akan digelar tanggal 4 – 8 Juli 2022 di Bittuang, Tana Toraja. Selain Kamasean, salah satu […]

expand_less