KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Kepolisian Resor Toraja Utara mulai memperlihatkan kinerja bagus dalam memberantas judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara.
Setelah sehari sebelumnya meringkus tiga orang di Nonongan, Kecamatan Sopai, Rabu, 21 April 2021, Tim Singgallung Satreskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hardjoko bersama KBO Reskrim IPDA Albertus Amsa kembali menangkap tujuh terduga pelaku judi sabung ayam di Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Rantebua.
Dari tujuh terduga pelaku judi sabung ayam yang ditangkap tersebut, salah satunya adalah oknum mahasiswa yang masih berusia 22 tahun.
Ketujuh terduga pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing MGS, 40 tahun, warga Kelurahan Buangin, Kecamatan Rantebua, JH, 42 tahun, warga Lembang Rinding Daun Induk Kecamatan Sangalla’ Utara Kabupaten Tana Toraja. Kemudian C alias PC, 50 tahun, warga Kelurahan Tallang Sura’ Kec. Rantebua dan MD, 40 tahun, warga Pa’tengko Kelurahan Mebali Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Ada juga LB, 66 tahun, warga Tembamba, Kelurahan Tallang Sura’ Kecamatan Rantebua, EP, 31 tahun, warga Kelurahan Tallang Sura’ Kecamatan Rantebua, dan MB, 22 tahun, warga Lembang Rantebua Sanggalangi Kecamatan Rantebua.

Selain tujuh terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.705.000,- yang diduga digunakan untuk taruhan. Kemudian, 9 ekor ayam jago yang masih hidup, 6 ekor ayam yang sudah mati, 20 buah pisau taji, dan 2 unit sepeda motor.
“Selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hardjoko. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar