KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Hati-hati meneriaki atau mencap seseorang dengan kata “pelakor” (perebut laki orang). Karena dampaknya bisa fatal, berujung ke pidana.
Seperti yang dialami oleh seorang ibu berinisial LL (47 tahun), warga Tiroali, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Dia dianiaya oleh tetangga kampungnya, SY (24 tahun), gegara diteriaki “pelakor” saat berpapasan di Jalan Rarukan, Kelurahan Lemo, Kecamatan Mengkendek, Minggu, 14 Mei 2023.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menyatakan penganiayaan yang dialami oleh LL terjadi pada Minggu, 15 Mei 2023 atau beberapa saat sesudah pelaku diteriaki dengan kata “pelakor”.
“Pada hari Minggu, 14 Mei 2023 sekitar pukul 13.20 Wita, ketika korban menuju ke sawah miliknya, bertemu dengan pelaku di sawah dan seketika itu pelaku menendang korban pada bagian kaki korban sehingga korban terjatuh dan pada posisi korban sudah terjatuh terlapor langsung melakukan pemukulan,” jelas Kapolres.
Aksi penganiayaan itu, jelas Kapolres, baru berhenti dilakukan oleh pelaku, setelah dua orang saksi, yakni lelaki Kabolo dan seorang perempuan Eta melerainya.
“Karena dipukuli beberapa kali di bagian wajahnya, korban mengalami luka lebam. Korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” terang Kapolres.
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku. Setelah diamankan, pelaku diperiksa intensif oleh polisi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korbannya, lantaran merasa kesal diteriaki “pelakor”. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar