Disebut Tebang Pilih dalam Penghentian Rambu Solo dan Rambu Tuka, Begini Penjelasan Kapolres Tana Toraja
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 27 Jan 2021

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dalam kegiatan sosial masyarakat, sebelum menghentikan sebuah upacara Rambu Solo' di Tana Toraja.
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Langkah tegas Kepolisian Resor Tana Toraja dalam pencegahan penularan virus Corona dengan menghentikan atau membubarkan kegiatan sosial masyarakat yang melanggar protokol kesehatan mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat.
Pasalnya, ada kegiatan Rambu Solo’ atau Rambu Tuka yang dihentikan petugas (bahkan langsung oleh Kapolres), namun ada juga yang dibiarkan tetap berlangsung hingga selesai. Sebagian masyarakat pun menilai polisi tebang pilih atau pilih kasih dalam melakukan penegakan hukum terkait protokol kesehatan Covid-19.
Menanggapi keluhan masyarakat ini, Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tebang pilih atau pilih kasih dalam penegakan hukum terkait pencegahan penularan virus Corona di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
“Kita akui bahwa ada sebagian masyarakat yang menilai bahwa pihak Polres masih tebang pilih terhadap pembubaran atau penghentian atau penertiban terhadap kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. Tapi saya tegaskan, tidak ada tebang pilih. Kita laksanakan sesuai aturan,” jelas AKBP Sarly Sollu dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu, 27 Januari 2021.
Dia mengakui memang ada kegiatan yang dihentikan dan ditertibkan namun ada juga yang tetap lanjut hingga selesai. Namun hal itu bukan tanpa dasar; kegiatan yang diizinkan untuk dilanjutkan adalah kegiatan yang menurut penilaian polisi sudah memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan yang dihentikan atau dibubarkan karena indikasinya sangat kuat terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Yang pertama bahwa yang kami hentikan dan bubarkan itu memang sudah ada indikasi kuat melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Terutama terkait dengan berkumpulnya banyak orang dan melanggar instruksi Bupati Tana Toraja, dimana dalam satu acara itu maksimal 50 orang yang hadir. Dan yang kami temui, itu masyarakat berkumpul sudah lebih dari 100 sampai 200 orang. Sehingga kami hentikan dan kami perintahkan untuk bubar,” tegas AKBP Sarly Sollu.
“Kemudian, kenapa ada kegiatan yang kami datang ke situ lalu kami tidak hentikan? Karena mereka sudah melakukan prosedur protokol kesehatan dengan baik. Orang yang masuk di dalam tidak lebih dari 50 orang. Duduk di lantang ada jarak. Kemudian tidak semua lantang diisi. Kemudian ada tempat cuci tangan dan semua orang memakai masker, serta jaga jarak. Apakah ini harus saya bubarkan? Tidak,” urai Kapolres lebih lanjut.
Kapolres juga menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mencabut moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin keramaian.
Dia juga menegaskan bahwa Polres Tana Toraja bukan melarang adanya Rambu Solo’ atau Rambu Tuka, tapi jika melanggar protokol kesehatan, maka pihaknya tidak akan segan-segan menghentikan atau membubarkannya.
“Kami dari Polres tidak mengeluarkan izin keramaian, bukan melarang suatu kegiatan. Namun, jika ada kerumunan, banyak orang, kami akan menindak tegas,” pungkasnya. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar