Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Disebut Tebang Pilih dalam Penghentian Rambu Solo dan Rambu Tuka, Begini Penjelasan Kapolres Tana Toraja

Disebut Tebang Pilih dalam Penghentian Rambu Solo dan Rambu Tuka, Begini Penjelasan Kapolres Tana Toraja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Langkah tegas Kepolisian Resor Tana Toraja dalam pencegahan penularan virus Corona dengan menghentikan atau membubarkan kegiatan sosial masyarakat yang melanggar protokol kesehatan mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat.

Pasalnya, ada kegiatan Rambu Solo’ atau Rambu Tuka yang dihentikan petugas (bahkan langsung oleh Kapolres), namun ada juga yang dibiarkan tetap berlangsung hingga selesai. Sebagian masyarakat pun menilai polisi tebang pilih atau pilih kasih dalam melakukan penegakan hukum terkait protokol kesehatan Covid-19.

Menanggapi keluhan masyarakat ini, Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tebang pilih atau pilih kasih dalam penegakan hukum terkait pencegahan penularan virus Corona di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

“Kita akui bahwa ada sebagian masyarakat yang menilai bahwa pihak Polres masih tebang pilih terhadap pembubaran atau penghentian atau penertiban terhadap kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. Tapi saya tegaskan, tidak ada tebang pilih. Kita laksanakan sesuai aturan,” jelas AKBP Sarly Sollu dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu, 27 Januari 2021.

Dia mengakui memang ada kegiatan yang dihentikan dan ditertibkan namun ada juga yang tetap lanjut hingga selesai. Namun hal itu bukan tanpa dasar; kegiatan yang diizinkan untuk dilanjutkan adalah kegiatan yang menurut penilaian polisi sudah memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan yang dihentikan atau dibubarkan karena indikasinya sangat kuat terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Yang pertama bahwa yang kami hentikan dan bubarkan itu memang sudah ada indikasi kuat melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Terutama terkait dengan berkumpulnya banyak orang dan melanggar instruksi Bupati Tana Toraja, dimana dalam satu acara itu maksimal 50 orang yang hadir. Dan yang kami temui, itu masyarakat berkumpul sudah lebih dari 100 sampai 200 orang. Sehingga kami hentikan dan kami perintahkan untuk bubar,” tegas AKBP Sarly Sollu.

“Kemudian, kenapa ada kegiatan yang kami datang ke situ lalu kami tidak hentikan? Karena mereka sudah melakukan prosedur protokol kesehatan dengan baik. Orang yang masuk di dalam tidak lebih dari 50 orang. Duduk di lantang ada jarak. Kemudian tidak semua lantang diisi. Kemudian ada tempat cuci tangan dan semua orang memakai masker, serta jaga jarak. Apakah ini harus saya bubarkan? Tidak,” urai Kapolres lebih lanjut.

Kapolres juga menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mencabut moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin keramaian.

Dia juga menegaskan bahwa Polres Tana Toraja bukan melarang adanya Rambu Solo’ atau Rambu Tuka, tapi jika melanggar protokol kesehatan, maka pihaknya tidak akan segan-segan menghentikan atau membubarkannya.

“Kami dari Polres tidak mengeluarkan izin keramaian, bukan melarang suatu kegiatan. Namun, jika ada kerumunan, banyak orang, kami akan menindak tegas,” pungkasnya. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aniaya Istri Sendiri, Pria di Mengkendek Diamankan Polisi di Bandara Saat Hendak Kabur

    Aniaya Istri Sendiri, Pria di Mengkendek Diamankan Polisi di Bandara Saat Hendak Kabur

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pria berinisial KS (26) diamankan satuan Resmob Polres Tana Toraja, Kamis, 04 Juli 2024. (foto: dok. istimewa/kareba toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Seorang pria berinisial KS (26) berhasil diamankan satuan Resmob Polres Tana Toraja, Kamis,  04 Juli 2024 lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri ER (35) di Lembang Ke’pe Tinoring Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja. […]

  • Terduga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja

    Terduga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menangkap seorang warga Saluputti, berinisial NN, 26 tahun, karena kedapatan menyimpan narkotika sintetis golongan I. NN ditangkap di Jalan Nusantara Makale, Senin, 15 November 2021. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Gerianto Pabuang, menjelaskan penangkapan terhadap NN dilakukan setelah terduga mengambil paket […]

  • Natal Kodim 1414/Tana Toraja; Doa dan Seruan Prajurit untuk Perdamaian

    Natal Kodim 1414/Tana Toraja; Doa dan Seruan Prajurit untuk Perdamaian

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Keluarga Besar Komando Distrik Militer (Kodim) 1414 Tana Toraja menggelar perayaan Natal di Gereja Oikumene Paraduta, Komplek Makodim 1414 Tana Toraja, Selasa 6 Januari 2025. Perayaan Natal ini mengusung semangat perdamaian dan kasih ini diikuti ratusan anggota jemaat yang merupakan anggota TNI bersama keluarga. Sub Tema yang diangkat keluarga besar Kodim 1414 […]

  • Ada 6 Jenis Laka Lantas yang Tidak Disantuni Jasa Raharja, Berikut Daftarnya

    Ada 6 Jenis Laka Lantas yang Tidak Disantuni Jasa Raharja, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak semua kecelakaan lalu lintas (laka lantas) disantuni atau ditanggung ansuransinya oleh Jasa Raharja. Setidaknya ada 6 jenis atau kategori kecelakaan lalu lintas yang tidak disantuni oleh Jasa Raharja. Keenam jenis laka lantas yang tidak ditanggung ansuransinya oleh Jasa Raharja, diantaranya: Kecelakaan disebabkan melawan arus lalu lintas; Kecelakaan yang terjadi saat berkendara […]

  • 4 Pemuda Toraja Wakili Sulsel di Gita Bahana Nusantara, Bakal Tampil di Istana Negara

    4 Pemuda Toraja Wakili Sulsel di Gita Bahana Nusantara, Bakal Tampil di Istana Negara

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Luar biasa. Para pemuda dan pemudi Toraja kini terus memperlihatkan prestasi-prestasi gemilang di berbagai bidang. Setelah Stevia Azalia Saranga, disebut-sebut lolos seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional, muncul lagi empat pemuda dan pemudi Toraja yang dinyatakan lolos seleksi Gita Bahana Nusantara (GBN) tahun 2023, yang akan mewakili Provinsi Sulawesi Selatan. BERITA […]

  • Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara (Jubir), yang juga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Helka Rerung menegaskan berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi dan berdasarkan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tidak ada eksekusi riil terhadap aset pemerintah. Hal itu ditegaskan Helka Rerung menjawab pertanyaan jurnalis kareba-toraja.com, terkait eksekusi objek perkara Lapangan Gembira […]

expand_less