Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Diduga Menipu Rp 170 Juta, Wanita Cantik Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja

Diduga Menipu Rp 170 Juta, Wanita Cantik Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — ID alias Grc, seorang ibu muda cantik ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja karena diduga kuat melakukan penipuan terhadap seorang lelaki paruh baya, warga Kesu’, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.

ID yang berusia 40 tahun itu ditangkap polisi di Rantepao, Toraja Utara, Kamis, 3  Maret 2022.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal dalam keterangan pers, Minggu, 6 Maret 2022, menjelaskan kasus dugaan penipuan ini terjadi pada tanggal 17 Februari 2022.

Terduga pelaku datang ke kediaman korban dan menawarkan sebuah sertifikat tanah untuk ditebus korban sebesar Rp 170 juta. Konon, menurut penuturan ID kepada korban, setelah sertifikat itu ditebus, akan diberikan kepada korban. Korban pun memberikan uang kepada ID sebesar Rp 170 juta.

Namun, ternyata terduga pelaku tidak menebus sertifikat, tetapi membawa lari uang sebesar Rp 170 juta tersebut ke Rantepao. Korban pun melapor ke polisi.

Berdasarkan Laporan nomor B/40/II/2022/Spkt /Polres Tana Toraja /Polda Sulsel, tanggal 17 Februari 2022 dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV, polisi pun memburu pelaku. Berselang seminggu, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Mapanyukki Rantepao, pada Rabu, 3 Maret 2022.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita banyak sekali barang bukti, yang dibelanjakan pelaku dari uang hasil penipuan tersebut. Adapun barang bukti yang disita polisi, diantaranya 1 gelang berwarna emas, 1 kalung berwarna emas, 1 buah HP merk Nokia 105 warna hitam, 1 buah HP merk Oppo Tipe CPH1923 warna merah dan uang Tunai sebesar Rp21,1 juta.

Kemudian, 1 buah kartu ATM dan buku rekening BRI, 1 buah kartu ATM dan buku rekening Mandiri, 2 Tiket pesawat PP tujuan Jogjakarta, kwitansi pembelian mobil New Rush dari Kalla Toyota, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan membawa uang tunai sejumlah Rp170.000.000.

“Saat ini, terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tana Toraja guna penyelidikan lebih lanjut. Kita akan melakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” terang AKP Syamsul Rijal. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UPDATE: Satu Korban Longsor Buntao’ Meninggal, 2 Orang Masih Dicari

    UPDATE: Satu Korban Longsor Buntao’ Meninggal, 2 Orang Masih Dicari

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satu dari delapan orang korban tanah longsor yang terjadi di jalan poros Rantepao-Buntao, tepatnya di Salu Tembamba, Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Bunto’, Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024, meninggal dunia. Korban bernama Martina Lintin (49) atau Ma’ Lisa itu meninggal dunia sekitar pukul 14.30 Wita setelah dirawat beberapa saat di RS Elim […]

  • Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

    Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan. Sesuai instruksi langsung Bupati, […]

  • Menu MBG dari Sayur Lokal Lebih Diminati Siswa SDN 11 Makale

    Menu MBG dari Sayur Lokal Lebih Diminati Siswa SDN 11 Makale

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Makale merupakan salah satu sasaran makan bergizi gratis (MBG) dari SPPG Makale Botang, dikelolah Yayasan Mutiara Titik Senja. Adapun jumlah paket MBG yang diterima SDN 11 Makale yakni sebanyak  115, yang diperuntuhkan untuk 111 siswa dan 14 guru. Jumlah tersebut berlaku untuk hari Senin hingga Kamis. Sedangkan, […]

  • FOTO: Kampanye Akbar Victor-John Dipadati Massa

    FOTO: Kampanye Akbar Victor-John Dipadati Massa

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Massa pendukung yang hadir memadati area kota Makale dalam acara kampanye akbar pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tana Toraja, Viktor-John. (foto: Ind/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja nomor urut 02, Viktor Datuan Batara-John Diplomasi (Viktor-John) menggelar kampanye akbar di Plaza Kolam Makale, Tana Toraja, Sabtu, 23 […]

  • Tana Toraja Terima Sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan

    Tana Toraja Terima Sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, IKN NUSANTARA — Kabupaten Tana Toraja merupakan satu-satunya daerah dari Sulawesi Selatan yang menerima Sertifikasi Eliminasi Malaria tahun 2023. Penyerahan Sertifikasi Eliminasi Malaria ini dilaksanakan pada Puncak Peringatan Hari Malaria Sedunia (HMS) Tahun 2023 di Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN) Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Juni 2023. Penyerahan Sertifikat […]

  • Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Muh. Hasan Basri alias Papa Ramli dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale. Hasan Basri (70) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Subaedah, meninggal dunia. “Semua fakta-fakta persidangan, termasuk […]

expand_less