Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Diduga Menipu Rp 170 Juta, Wanita Cantik Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja

Diduga Menipu Rp 170 Juta, Wanita Cantik Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — ID alias Grc, seorang ibu muda cantik ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja karena diduga kuat melakukan penipuan terhadap seorang lelaki paruh baya, warga Kesu’, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.

ID yang berusia 40 tahun itu ditangkap polisi di Rantepao, Toraja Utara, Kamis, 3  Maret 2022.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal dalam keterangan pers, Minggu, 6 Maret 2022, menjelaskan kasus dugaan penipuan ini terjadi pada tanggal 17 Februari 2022.

Terduga pelaku datang ke kediaman korban dan menawarkan sebuah sertifikat tanah untuk ditebus korban sebesar Rp 170 juta. Konon, menurut penuturan ID kepada korban, setelah sertifikat itu ditebus, akan diberikan kepada korban. Korban pun memberikan uang kepada ID sebesar Rp 170 juta.

Namun, ternyata terduga pelaku tidak menebus sertifikat, tetapi membawa lari uang sebesar Rp 170 juta tersebut ke Rantepao. Korban pun melapor ke polisi.

Berdasarkan Laporan nomor B/40/II/2022/Spkt /Polres Tana Toraja /Polda Sulsel, tanggal 17 Februari 2022 dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV, polisi pun memburu pelaku. Berselang seminggu, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Mapanyukki Rantepao, pada Rabu, 3 Maret 2022.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita banyak sekali barang bukti, yang dibelanjakan pelaku dari uang hasil penipuan tersebut. Adapun barang bukti yang disita polisi, diantaranya 1 gelang berwarna emas, 1 kalung berwarna emas, 1 buah HP merk Nokia 105 warna hitam, 1 buah HP merk Oppo Tipe CPH1923 warna merah dan uang Tunai sebesar Rp21,1 juta.

Kemudian, 1 buah kartu ATM dan buku rekening BRI, 1 buah kartu ATM dan buku rekening Mandiri, 2 Tiket pesawat PP tujuan Jogjakarta, kwitansi pembelian mobil New Rush dari Kalla Toyota, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan membawa uang tunai sejumlah Rp170.000.000.

“Saat ini, terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tana Toraja guna penyelidikan lebih lanjut. Kita akan melakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” terang AKP Syamsul Rijal. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Perdana Pemb*nu*han Feni Ere Digelar, JPU Terapkan Pasal Pemb*n*han Berencana

    Sidang Perdana Pemb*nu*han Feni Ere Digelar, JPU Terapkan Pasal Pemb*n*han Berencana

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Masih ingat kasus pembunuhan Feni Ere, seorang karyawan showroom mobil di Palopo yang menghebohkan pada Maret 2025 lalu? Kini kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palopo. Helka Rerung, hakim anggota dalam perkara ini, membenarkan bahwa siding dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di PN Palopo, Kamis, 7 Agustus […]

  • 2 Anjing Pelacak Diturunkan Cari 12 Jenazah Makam yang Masih Tertimbun Longsor di Rindingallo

    2 Anjing Pelacak Diturunkan Cari 12 Jenazah Makam yang Masih Tertimbun Longsor di Rindingallo

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Polres Toraja Utara libatkan 2 ekor Anjing Pelacak (Unit K9) dari Polda Sulsel dalam upaya pencarian 12 jenazah yang tertimbun longsor. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Pencarian 12 jenazah makam oleh Personel Polres Toraja Utara dibantu Warga yang tertimbun Longsor di Lembang Lo’ko Uru, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara dilanjutkan hari ini, Jumat 28 Februari […]

  • Seniman Pembuat Patung Yesus di Buntu Burake Tana Toraja, Hardo Wardoyo Suwarto Tutup Usia

    Seniman Pembuat Patung Yesus di Buntu Burake Tana Toraja, Hardo Wardoyo Suwarto Tutup Usia

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mungkin masih banyak yang belum mengenal siapa pembuat patung Yesus Memberkati berukuran raksasa yang ada di puncak Buntu Burake, Tana Toraja. Beliau adalah seniman hebat asal Bantul, Yogyakarta bernama Hardo Wardoyo Suwarto. Pria muslim kelahiran Bantul, 11 November 1959 inilah yang membuat patung yang kini menjadi icon pariwisata Kabupaten Tana Toraja. Pada […]

  • Pj Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo Hadiri Acara Lepas Sambut Tondon-Nangala Jayawijaya di Wamena

    Pj Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo Hadiri Acara Lepas Sambut Tondon-Nangala Jayawijaya di Wamena

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Persekutuan Keluarga Tondon-Nanggala Papua Pegunungan yang juga merupakan salah satu pilar Ikatan Keluarga Toraja (IKT) di Kabupaten Jayawijaya menggelar acara Lepas Sambut yang dilangsungkan di Gedung Tongkonan Wamena, Rabu, 31 Januari 2024. Acara Lepas Sambut tersebut juga dihadiri ratusan keluarga besar Tondon-Nanggala di Papua Pegunungan, Tua-Tua dan Pengurus IKT Jayawijaya serta warga […]

  • Pelaku Percabulan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur di Sesean Mesti Dihukum Maksimal

    Pelaku Percabulan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur di Sesean Mesti Dihukum Maksimal

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Pengamat masalah sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku percabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari […]

  • OPINI: Meninjau Ulang (Revisiting) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Bittuang, Tana Toraja Berdasarkan Perspektif Eko-Kristologi

    OPINI: Meninjau Ulang (Revisiting) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Bittuang, Tana Toraja Berdasarkan Perspektif Eko-Kristologi

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Daniel Fajar Panuntun* Ketahanan energi merupakan salah satu dari banyak target yang Pemerintah Pusat kerjakan. Tujuan utamanya adalah adanya swasembada energi dengan memilih pembangunan-pembangunan pembangkit energi (termasuk listrik) yang ramah lingkungan, dan salah satunya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. Merespons upaya tersebut, terdapat wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Bittuang, Kabupaten […]

expand_less