KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — ID alias Grc, seorang ibu muda cantik ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja karena diduga kuat melakukan penipuan terhadap seorang lelaki paruh baya, warga Kesu’, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
ID yang berusia 40 tahun itu ditangkap polisi di Rantepao, Toraja Utara, Kamis, 3 Maret 2022.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal dalam keterangan pers, Minggu, 6 Maret 2022, menjelaskan kasus dugaan penipuan ini terjadi pada tanggal 17 Februari 2022.
Terduga pelaku datang ke kediaman korban dan menawarkan sebuah sertifikat tanah untuk ditebus korban sebesar Rp 170 juta. Konon, menurut penuturan ID kepada korban, setelah sertifikat itu ditebus, akan diberikan kepada korban. Korban pun memberikan uang kepada ID sebesar Rp 170 juta.
Namun, ternyata terduga pelaku tidak menebus sertifikat, tetapi membawa lari uang sebesar Rp 170 juta tersebut ke Rantepao. Korban pun melapor ke polisi.
Berdasarkan Laporan nomor B/40/II/2022/Spkt /Polres Tana Toraja /Polda Sulsel, tanggal 17 Februari 2022 dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV, polisi pun memburu pelaku. Berselang seminggu, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Mapanyukki Rantepao, pada Rabu, 3 Maret 2022.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita banyak sekali barang bukti, yang dibelanjakan pelaku dari uang hasil penipuan tersebut. Adapun barang bukti yang disita polisi, diantaranya 1 gelang berwarna emas, 1 kalung berwarna emas, 1 buah HP merk Nokia 105 warna hitam, 1 buah HP merk Oppo Tipe CPH1923 warna merah dan uang Tunai sebesar Rp21,1 juta.
Kemudian, 1 buah kartu ATM dan buku rekening BRI, 1 buah kartu ATM dan buku rekening Mandiri, 2 Tiket pesawat PP tujuan Jogjakarta, kwitansi pembelian mobil New Rush dari Kalla Toyota, dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan membawa uang tunai sejumlah Rp170.000.000.
“Saat ini, terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tana Toraja guna penyelidikan lebih lanjut. Kita akan melakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” terang AKP Syamsul Rijal. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar