Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 29 November 2021 malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dan hakim anggota, Muh. Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Sidang berlangsung secara offline dan online. Terdakwa Nurdin Abdullah didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang secara online dari Rutan KPK Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung di akun Youtube KPK.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa, Prof Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,”  tutur Hakim Ketua, Ibrahim Palino.

Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta, terdakwa Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. Jika uang pengganti ini tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara ini bersifat tetap, maka harta benda Nurdin Abdullah akan disita.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik (dipilih dalam jabatan politik) terdakwa Nurdin Abdullah selama tiga tahun terhitung sejak usai menjalani hukuman sesuai putusan utama.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta kepada terdakwa Edy Rahmat, yang terkait dengan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Terhadap keputusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak menerima atau menolak putusan dan mengajukan banding. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

    Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas. (foto: ilustrasi). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Serentak 2024 yang akan dimulai 27 Agustus 2024 mendatang, Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di […]

  • Soal Pemberantasan Judi di Toraja, PMKRI Pertanyakan Sikap Pemerintah

    Soal Pemberantasan Judi di Toraja, PMKRI Pertanyakan Sikap Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja menyatakan perjudian di Toraja hari ini bukan lagi sekadar isu moralitas individu yang tergelincir, melainkan telah menjadi kanker sosial yang menggerogoti sendi-sendi persaudaraan. Bagaimana tidak, hal ini telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan; memicu konflik horizontal dan merobek tatanan masyarakat yang selama ini dikenal […]

  • Penyebar Video Asusila Pelajar di Kandora Peras Korban dan Minta Dilayani Nafsunya

    Penyebar Video Asusila Pelajar di Kandora Peras Korban dan Minta Dilayani Nafsunya

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Fakta mengejutkan diungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Mapolres Tana Toraja, Kamis, 20 Januari 2022, terkait kasus video asusila sepasang pelajar di objek wisata Kandora, yang viral beberapa waktu lalu. AKP Syamsul Rijal menyebut motif pelaku […]

  • Team Manggala Trans Sabet Juara Umum Open pada Lakipadada Open Road Race 2023

    Team Manggala Trans Sabet Juara Umum Open pada Lakipadada Open Road Race 2023

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Sebagai bentuk dukungan untuk pengembangan bakat dan minat Pemuda di Toraja, Direktur Manggala Trans Yuniana Mulyana ikut ambil bagian dalam gelaran Event Lakipadada Open Road Race 2023 di Sirkuit Bandara Pongtiku Rantetayo Tana Toraja yang digelar 2-3 Desember 2023. Caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat Yuniana Mulyana menurunkan satu Tim untuk ikut […]

  • KABAR DUKA: Mantan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Tutup Usia

    KABAR DUKA: Mantan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Tutup Usia

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kabar duka bagi warga Toraja. Mantan Bupati Toraja Utara, periode 2016-2021, DR. Drs. Kalatiku Paembonan, M.Si, tutup usia. Mantan Bupati yang juga dikenal sebagai tokoh pemekaran Kabupaten Toraja Utara ini meninggal dunia pada Kamis, 8 Agustus 2024 siang menjelang sore di RS Manggarai, Jakarta. Mantan Bupati yang dikenal dengan sapaan Bung Kala […]

  • Mahasiswa KKNT UKI Toraja dan Pemerintah Lembang Tondon Langi’ Tanam 200 Pohon Mahoni dan Jati Putih

    Mahasiswa KKNT UKI Toraja dan Pemerintah Lembang Tondon Langi’ Tanam 200 Pohon Mahoni dan Jati Putih

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Program Penghijauan Mahasiswa KKN Tematik UKI Toraja bersama Pemerintah Lembang Tondon Langi’. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Angkatan 46 tahun 2026 yang berposko di Lembang Tondon Langi’ Kecamatan Tondon Toraja Utara menggelar kegiatan penanaman pohon. Penanaman pohon dilaksanakan Selasa 17 Februari 2026 […]

expand_less