Benarkah Tongkonan Ka’pun Tak Masuk Objek Perkara Tapi Dieksekusi? Begini Penjelasan PN Makale
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month Sab, 13 Des 2025
- comment 0 komentar

Peta Lokasi objek sengketa tanah Tongkonan Tanete, yang dikeluarkan PN Makale. (MRA/Kareba Toraja).
“Jadi dalam gugatan perlawanan itu, para pelawan menyatakan bahwa tanah dimana Tongkonan Ka’pun berdiri adalah tanah Tongkonan Ka’pun. Sedangkan dalam putusan, majelis hakim menilai bahwa tanah tersebut masih masuk objek perkara Tongkonan Tanete, sebagaimana keputusan 184 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Yudi Satria Bombing.
Yudi juga menyatakan bahwa sebelum dilaksanakan eksekusi, pengadilan juga sudah melakukan pemeriksaan setempat (descente) dan pencocokan batas (costatering).
Terkait gugatan perlawanan (partij verzet) terbaru yang didaftarkan oleh kelurga Tongkonan Ka’pun pada awal Agustus 2025, Yudi mengatakan bahwa itu merupakan upaya hukum luar biasa (UHLB). Namun, upaya hukum luar biasa itu tidak secara otomati menghentikan atau menangguhkan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar