KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Badan Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mendesak penyelesaikan terkait beberapa kasus dugaan korupsi di Toraja yang proses hukumnya sementara bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel maupun Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa, 23 Maret 2021.
Beberapa kasus yang menjadi bahan audience, antara lain dugaan Korupsi Dana SIAK, kasus dugaan korupsi Hutan Mapongka dan kasus dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunyi, serta beberapa kasus lainnya di Toraja.
Badan Pengurus FORMAT diterima langsung oleh Asintel Kejati Sulsel, Gatot Iriyanto dan Kasipenkum, Idil.
Kedatangan Badan Pengurus FORMAT ini sekaligus menjadi momentum menyampaikan kekecawaan atas proses hukum kasus dugaan Korupsi Dana SIAK yang sudah bergulir di Kejaksaan Negeri kurang lebih 4 tahun lamanya dan sudah memeriksa ratusan saksi yang diduga turut menerima aliran dana SIAK namun sampai hari ini belum ada 1 orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang ada, Kejaksaan Negeri Tana Toraja tiba-tiba mengumumkan bahwa kasus ini telah selesai dan kami sudah serahkan ke Inspektorat. Jelas ini mengundang banyak pertayaan. Ini sudah proses hukum ditahap peyidikan yang sudah bergulir selama 4 tahun. Kenapa harus diserahkan lagi ke Inspektorat, itu bisa ditempuh sebelum masuk ke tahap penyidikan,” tegas Heriadi, Ketua Umum Format.
Menurut Heriadi, Kejaksaan Negeri Tana Toraja seakan-akan tebang pilih dalam penegakan hukum. “Oleh sebab itu kami menilai proses hukum atas kasus ini telah tersesat dan tak terarah. Dasar hukum apa yang dipedomani Kejaksaan untuk mengatakan kasus ini telah selesai tanpa melalui proses peradilan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Heriadi.
Heriadi berharap Kejaksaan Negeri Tana Toraja sebagai lembaga hukum harus konsisten menegakkan hukum tanpa embel-embel kepentingan. Jadikan hukum sebagai panglima perang melawan koruptor jangan justru memperlihatakan sikap kompromi yang jelas-jelas telah menganngkangi marwah Hukum.
Terkait kerugian negara yang baru-baru ini diumumkan, Heriadi mengatakan hal itu masih jadi pertayaan, darimana kejaksaan memperoleh hasil kerugian ini? “Sementara menurut kami, mulai dari proses penganggaran sampai pelaksanaan anggaran ini diduga bermasalah, serta beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas anggaran ini juga belum diperiksa,” kata dia.
Karena penanganan kasus ini di Kejaksaan Negeri Tana Toraja dianggap janggal dan tidak transparan, maka FORMAT akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung RI. “Dalam waktu dekat kami akan menyurat ke ke Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Hukum harus ditegakkan, tak boleh tebang pilih,” tandas Heriadi.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Idil, SH menyatakan soal kasus pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik, berkasnya sudah dinyatakan P21 (lengkap), tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulsel.
Sementara soal dugaan korupsi pemanfaatan tanah di Hutan Mapongka Kecamatan Mengkendek, Kejati Sulsel sudah mengantongi nama tersangka, tinggal menunggu hasil perhitungan audit dari BPKP.
“Soal kasus SIAK di Tana Toraja, kami akan segera mengkomunikasikan tuntutan teman-teman dengan peyidik di Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” ujar Idil. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar