KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menetapkan lima orang pelaku sabung di Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Tana Toraja menjadi tersangka tindak pidana perjudian. Selain ditertapkan tersangka, kelima orang ini langsung ditahan.
Kelima orang ini, masing-masing RR (42 tahun), JB (35 tahun), JTK (40 tahun), MM (39 tahun), dan BB (53 tahun).
Sebelumnya, sebanyak 10 orang warga ditangkap aparat Kepolisian Sektor Saluputti saat sedang melakukan sabung ayam, yang diduga kuat disertai judi di Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, pada Minggu, 20 Maret 2022 sore.
Menurut polisi, di sekitar lokasi sabung ayam itu tidak ada upacara adat Rambu Solo’.
Selain 10 terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, taji sebanyak 9 buah, ayam aduan 4 ekor, dan batu asah.
“Namun setelah melalui gelar perkara, lima orang diantaranya cukup bukti untuk ditingkakan ke penyidikan. Sedangkan lima orang lainnya, tidak cukup bukti sehingga dilepaskan,” jelas Paur Humas Polres Tana Toraja, Aptu Erwin, kepada kareba-toraja.com, Selasa, 22 Maret 2022.
Menurut Aiptu Erwin, Kelima tersangka diancam pidana 10 tahun penjara, sesuai pasal 303 ayat (1), Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar