Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Sabung Ayam di Hari Minggu, 5 Warga Masanda Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sabung Ayam di Hari Minggu, 5 Warga Masanda Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menetapkan lima orang pelaku sabung di Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Tana Toraja menjadi tersangka tindak pidana perjudian. Selain ditertapkan tersangka, kelima orang ini langsung ditahan.

Kelima orang ini, masing-masing RR (42 tahun), JB (35 tahun), JTK (40 tahun), MM (39 tahun), dan BB (53 tahun).

Sebelumnya, sebanyak 10 orang warga ditangkap aparat Kepolisian Sektor Saluputti saat sedang melakukan sabung ayam, yang diduga kuat disertai judi di Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, pada Minggu, 20 Maret 2022 sore.

Menurut polisi, di sekitar lokasi sabung ayam itu tidak ada upacara adat Rambu Solo’.

Selain 10 terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, taji sebanyak 9 buah, ayam aduan 4 ekor, dan batu asah.

“Namun setelah melalui gelar perkara, lima orang diantaranya cukup bukti untuk ditingkakan ke penyidikan. Sedangkan lima orang lainnya, tidak cukup bukti sehingga dilepaskan,” jelas Paur Humas Polres Tana Toraja, Aptu Erwin, kepada kareba-toraja.com, Selasa, 22 Maret 2022.

Menurut Aiptu Erwin, Kelima tersangka diancam pidana 10 tahun penjara, sesuai pasal 303 ayat (1), Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less