Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Bawa 10,5 gram Narkotika Jenis Sabu-sabu, 3 Pria di Toraja Utara Ditangkap

Bawa 10,5 gram Narkotika Jenis Sabu-sabu, 3 Pria di Toraja Utara Ditangkap

  • account_circle Desianti
  • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Peredaran narkotika jenis sabu-sabu terus terjadi di Toraja Utara. Berkali-kali polisi menangkap para pelakunya, namun selalu ada saja orang lain yang mengedarkannya. Terkini, pada Senin, 9 April 2025 silam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja kembali menangkap tiga orang pengedar.

Bahkan penangkapan ketiga orang ini berlangsung cukup dramatis. Polisi pun harus menembak ban mobil pelaku karena melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Dalam pengejaran petugas melakukan pencegatan. Namun salah satu terduga pelaku berinisia IPI nekat melarikan diri bahkan ingin menabrak petugas. Tindakan terukur diambil dengan menembak ban mobil yang digunakan oleh terduga pelaku,” terang Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, IPTU Firman kepada media, Senin, 14 April 2025.

Ketiga terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap tersebut, masing-masing RAL alias SB (37) warga Lembang Salu Sopai, Kecamatan Sopai, RAJ alias OD (48) warga Penanian, Kecamatan Rantepao, dan IPI alias IL (28) warga Malangngo’, Kecamatan Rantepao.

Selain menangkap ketiga terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 sachet paket sabu-sabu seberat 10,5 gram. Kemudian, 11 potongan pipet, 4 plastik bening bekas pakai, 11 sachet plasik klip bening kosong, 3 potongan pipet sebagai sendok takar, 2 unit Handphone, sumbu pembakar, kaca pyrex bekas pakai, timbangan elektronik, korek gas serta gunting.

“Semua barang bukti ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Firman lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Toraja Utara mengenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada para pelaku. (*)

  • Penulis: Desianti
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof Agus Salim Kembali Terpilih Rektor UKI Paulus Makassar

    Prof Agus Salim Kembali Terpilih Rektor UKI Paulus Makassar

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Prof. Dr. Agus Salim, SH, MH, kembali terpilih menjadi Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar. Untuk periode keduanya ini, Prof. Dr. Agus Salim, SH, MH akan memimpin UKI Paulus Makassar dari 2023-2028. Proses pemilihan Rektor periode 2023-2028 itu berlangsung dalam Rapat Senat Pemilihan Rektor, yang berlangsung di Kampus UKIP Makassar, Jalan […]

  • BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Tana Toraja Dorong Peningkatan Mutu Layanan melalui Monev KBK

    BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Tana Toraja Dorong Peningkatan Mutu Layanan melalui Monev KBK

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Monitoring dan Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi Puskesmas se-Kabupaten Tana Toraja. (Foto: Istimewa) KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — BPJS Kesehatan Cabang Makale melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi Puskesmas se-Kabupaten Tana Toraja Rabu 15 April 2026 lalu. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo menegaskan kegiatan ini untuk evaluasi terhadap capaian kinerja […]

  • Kejari Tana Toraja Eksekusi Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik

    Kejari Tana Toraja Eksekusi Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, sesuai Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023. Eksekusi terhadap terpidana Enos Karoma, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah dan Ketua Tim 9 Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik itu dilakakukan Tim Kejari Tana […]

  • Ke’te Kesu’, Patung Yesus, dan Ollon; Destinasi Wisata Toraja yang Paling Banyak Dicari di Google

    Ke’te Kesu’, Patung Yesus, dan Ollon; Destinasi Wisata Toraja yang Paling Banyak Dicari di Google

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tiga destinasi wisata Toraja yang paling banyak dicari pada mesin pencari Google oleh wisatawan yang akan berkunjung ke Toraja adalah Ke’te Kesu’,  diurutan pertama, disusul Patung Yesus Memberkati di Buntu Burake Makale, dan objek wisata Ollon di Kecamatan Bonggakaradeng di tempat ketiga. Data ini disampaikan Hamdan Bintara, SE dan Syahda Sabrina, SE, […]

  • Kuasa Hukum: Status Sdri. K, Oknum Pegawai BPS GT Bukan Tersangka, Tapi Aset Informasi BNNP Sulsel

    Kuasa Hukum: Status Sdri. K, Oknum Pegawai BPS GT Bukan Tersangka, Tapi Aset Informasi BNNP Sulsel

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Status hukum Saudari K, oknum pegawai outsourcing Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, kini menjadi jelas. Pegawai perempuan itu disebut merupakan aset informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan. Hal itu ditegaskan Yodi Kristianto, S.H., M.H, Ketua Tim Kuasa Hukum Saudari K di hadapan sejumlah wartawan di Rantepao, Kamis, 9 April […]

  • APBD Tana Toraja Tahun 2024 Sebesar Rp 1,1 Triliun, PAD Ditarget Rp 125,6 Miliar

    APBD Tana Toraja Tahun 2024 Sebesar Rp 1,1 Triliun, PAD Ditarget Rp 125,6 Miliar

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp 1.196.009.200.000. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp 125.616.421.000. Dari data laporan publik yang diterima KAREBA TORAJA, jumlah pendapatan dalam APBD tahun 2024  ini sedikit mengalami peningkatan dari tahun 2023, yang berada di angka Rp […]

expand_less