Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Toraja Utara » Pemkab Toraja Utara Segera Membongkar Pertokoan Lama Rantepao

Pemkab Toraja Utara Segera Membongkar Pertokoan Lama Rantepao

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 5 Jan 2021

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan segera membongkar bangunan ruko yang terletak di komplek pertokoan lama Rantepao. Setelah dibongkar, area itu akan digunakan untuk ruang publik.

Kepastian tentang pembongkaran ruko di area pertokoan lama ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, dalam keterangan pers usai rapat dengan instansi terkait di komplek perkantoran Marante, Selasa, 5 Januari 2021.

“Segera kita bongkar dalam waktu dekat,” tegas Kalatiku.

Kalatiku menyatakan, sejak lama pemerintah Kabupaten Toraja Utara mau melakukan revitalisasi area pusat kota, termasuk di dalamnya komplek pertokoan lama. Namun, rencana itu selalu terkendala terkaiy dokumen asli kepemilikan dan kontrak antara pemerintah dan pihak swasta.

“Dokument asli surat perjanjian kontrak pemakaian gedung yang selama ini susah didapat, sudah kita dapatkan. Sehingga, rencana pembongkaran sudah bisa kita lakukan,” katanya.

Dijelaskan, Kalatiku Paembonan dalam dokument tersebut dinyatakan bahwa gedung pertokoan yang awalnya menjadi pusat perbelanjaan hanya merupakan Perjanjian Pemakaian selama 30 tahun yang ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja saat itu, A.Y. K  Andilolo dan Ketua DPRD Tana Toraja W. Allorerung tahun 1976.

“Dengan ditemukannya dokument autentik ini menguatkan Pemda sebagai pemilik tanah dan bangunan,” katanya.

Sebelum dibongkar, kata Kalatiku, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, terutama kepada para pedagang yang saat ini menempati ruko-ruko di komplek pertokoan lama Rantepao.

“Sosialisasi akan kita lakukan mulai hari ini sampai tanggal 20 Januari 2021. Saya berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah melakukan penataan dan revitalisasi komplek pertokoan lama ini,” pinta Kalatiku.

Kalatiku mengatakan, setelah dibongkar, tempat tersebut akan menjadi ruang publik dan parkiran sebelum dibangun. Sementara untuk penghuni yang ada di pertokoan bagi yang tidak memiliki tempat sendiri akan diarahkan ke Pasar Bolu.

“Ada bangunan baru di Pasar Bolu yang baru selesai dibangun. Nanti di situ kita tempatkan saudara-saudara kita yang tidak punya tempat usaha lain, selain di pertokoan lama,” pungkas Kalatiku. (*)

Penulis: Herson Tangsi
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapat Proper Merah dari Kementerian LHK, Begini Jawaban PT Malea Energy

    Dapat Proper Merah dari Kementerian LHK, Begini Jawaban PT Malea Energy

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua perusahaan yang berkedudukan di Tana Toraja dan Toraja Utara, yakni PT Malea Energy yang bergerak di bidang PLTA (Malea) dan PT Toarco Jaya yang bergerak di bidang pengelolaan kopi mendapat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2021-2022. PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan […]

  • Kembangkan Desa Wisata, Tiga BUMLem Toraja Utara Studi Tiru di Lembang Buntu Datu, Tana Toraja

    Kembangkan Desa Wisata, Tiga BUMLem Toraja Utara Studi Tiru di Lembang Buntu Datu, Tana Toraja

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Sebanyak tiga Badan Usaha Milik Lembang (BUMLem) dari tiga Lembang di Toraja Utara melakukan studi tiru di BUMLem Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 20 Maret 2024. Tiga BUMLem yang melakukan studi tiru dan difasilitasi oleh Dinas Pemberdardayaan Masyarakat Lembang  Toraja Utara, itu yakni Lembang Pata’padang, Lembang Kapolang, Lembang […]

  • Pohon Patah Timpa Kios Milik Pedagang di Objek Wisata Buntu Burake

    Pohon Patah Timpa Kios Milik Pedagang di Objek Wisata Buntu Burake

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Hujan lebat yang disertai angin kencang melanda Kota Makale dan sekitarnya, Rabu, 2 Februari 2022 sore. Dampak dari hujan dan angin tersebut, satu batang pohon Pinus yang tumbuh di dekat pelataran patung Yesus Memberkati di Buntu Burake, patah. Batang dan ranting pohon yang patah tersebut menimpa sebuah kios milik pedagang. “Kejadian sekitar […]

  • BPS Gereja Toraja Gelar Rapat Kerja I Periode 2021-2026

    BPS Gereja Toraja Gelar Rapat Kerja I Periode 2021-2026

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Pengurus Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja menggelar Rapat Kerja I, periode 2021-2026 di Pusat Pelayanan Tangmentoe, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Rapat Kerja I yang mengusung tema: Gereja Toraja Satu dalam Pelayanan Bersama ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11-13 Januari 2022. Rapat Kerja Gereja Toraja I ini dibuka oleh […]

  • Begini Cara KPTS Kampanyekan Stop Bunuh Diri

    Begini Cara KPTS Kampanyekan Stop Bunuh Diri

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Peristiwa bunuh diri yang begitu marak terjadi di Toraja dalam dua tahun terakhir ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Tak ketinggalan para penggemar adu kerbau yang tergabung dalam Komunitas Pencinta Tedong Silaga (KPTS). Mereka memiliki cara unik dan tak biasa dalam kampanye untuk menghentikan tindakan bunuh diri. Jika selama ini kampanye dilakukan di […]

  • Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

    Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan kebijakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai tanggal 16 Agustus 2021. Kecuali objek wisata semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir. Pelonggaran […]

expand_less