Provinsi Sulawesi Selatan Bakal Miliki Perda Sistem Pertanian Organik

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Provinsi Sulawesi Selatan bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai Sistem Pertanian Organik.

Pertanian organik adalah cara-cara atau sistem budidaya pertanian yang menghindarkan penggunaan pupuk ataupun pestisida buatan pabrik.

Perda tentang Sistem Pertanian Organik ini merupakan inisiatif anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Komisi B. Naskah akademik dan konsultasi publik serta penjelasan mengenai Ranperda Sistem Pertanian Organik ini mulai dilaksanakan oleh para legislator Provinsi Sulsel di daerah pemilihannya masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Golkar, John Rende Mangontan melaksanakan konsultasi publik tentang Ranperda Sistem Pertanian Organik ini dengan puluhan warga masyarakat Tana Toraja di Burake Hills Makale, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga  Dan Pongtasik Reses di Deri Sesean Toraja Utara, Warga Keluhan Keterbatasan Jaringan Listrik

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu, masing-masing mantan anggota DPRD Sulsel lima periode, yang juga mantan Dosen, Chaerul Tallu Rahim dan John Rende Mangontan. Pemimpin Redaksi Portal Berita kareba-toraja.com, Avelino Agustinus didapuk menjadi moderator kegiatan yang dihadiri para anggota kelompok dan tani tersebut.

Dalam konsultasi publik tersebut dijelaskan bahwa Ranperda inisiatif ini dilatari oleh pemikiran bahwa keamanan pangan mesti tetap dijaga agar aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan buaya masyarakat setempat sesuai amanat pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Nasional.

“Keamanan Pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia,” terang John Rende Mangontan.

Baca Juga  Waspadai Penipuan dengan Modus Kloning WA dan Facebook yang Mengatasnamakan Legislator Provinsi, John Rende Mangontan

Dia menerangkan bahwa latar belakang adanya Ranperda ini, selain UU Nomor 18 tahun 2012, juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013, tentang Sistem Pertanian Organik, serta Perda Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pangan.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel ini menguraikan,  penyelenggaraan sistem pertanian organik, dilaksanakan dalam rangka memberikan manafaat sebesar-besarnya bagi kesjahteraan dan kualitas hidup masyarakat, juga  menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup serta menjunjung tinggi kedaulatan petani yang memiliki hak dan kebebasan untuk mengembangkan diri.

“Intinya kita mau agar ada aturan yang mengatur sistem pertanian kita. Jangan hanya memikirkan soal produksi semata, tapi juga harus memperhatian dampak kesehatan bagi manusia, juga kelestarian lingkungan hidup demi masa depan anak cucu kita,” urai John Mangontan.

Baca Juga  Hari Terakhir Pendaftaran Bacalon Bupati, Nasdem Dapat Kejutan dari Nico Biringkanae

Dia menyebut, masukan dan saran-saran dari masyarakat yang diungkapkan dalam konsultasi publik ini akan dibawa ke Pansus untuk melengkapi dokumen Ranperda yang ada.

Sayangnya, dalam konsultasi publik ini, Dinas Pertanian Tana Toraja dan penyuluh pertanian, yang menjadi leading sektor langsung dari Peraturan Daerah ini, tidak ada yang hadir, meskipun sebelumnya sudah diundang. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar