Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Keroyok Pemuda yang Diduga Mencuri, 5 Warga Makale Diamankan Polisi

Keroyok Pemuda yang Diduga Mencuri, 5 Warga Makale Diamankan Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima warga Lamunan, Kecamatan Makale, diamankan polisi, karena diduga melakukan tindakan “main hakim sendiri” terhadap seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian di rumah kosong.

Kelima warga Lamunan itu diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, Kamis, 21 Oktober 2021. Kelima warga yang diamankan itu, masing-masing SN, 18 tahun, P, 38 tahun, E, 30 tahun, W, 22 tahun, dan E, 26 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober 2021, menguraikan kelima warga Lamunan itu diamankan karena melakukan tindakan “main hakim sendiri”.

Diuraikan, pada Kamis, 14 Oktober 2021, seorang pemuda dikejar dan ditangkap warga di sebuah rumah kosong di Lamunan. Setelah tertangkap, pemuda itu kemudian diikat kakinya dan dianiaya oleh warga. Peristiwa penganiayaan itu, direkam dan disebarkan di media sosial, sehingga sempat viral.

Dalam video berdurasi 7 detik itu memperlihatkan seorang pemuda dianiaya  dengan cara diikat pada bagian kaki dan bagian kepalanya nampak berlumuran darah.

Sementara menurut keterangan salah satu warga, berinisial P bahwa sekitar pukul 02.00 Wita dini hari ia melihat korban memanjat di salah satu rumah kosong. Selanjutnya mamanggil warga sekitar dan mengejar korban namun tidak ditemukan, dan sekitar pukul 07.00 pagi korban di temukan bersembunyi di sekitar Jalan Poros Makale Selatan. Sehingga pelaku menangkap korban bersama keempat rekannya dan mengikat korban serta menganiaya dengan cara memukul dan menendang korban hingga babak belur.

“Berdasarkan keterangan pelaku, korban sebelumnya ditemukan di salah satu rumah kosong dan diduga pelaku pencurian oleh warga. Setelah itu korban dikejar dan dianiaya oleh warga. Dugaan pencurian itu belum tentu benar,” jelas AKP Syamsul Rijal.

Pelanggaran hukum yang dilakukan kelima warga itu, menurut Syamsul Rijal, adalah tindakan main hakim sendiri. “Perbuatan mereka termasuk main hakim sendiri dan itu termasuk melanggar hukum. Membuat orang dengan sengaja terluka itu merupakan penganiayaan yang merupakan tindak pidana, sehingga para pelaku kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” urainya lebih lanjut.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, AKP Syamsul Rijal menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri karena itu melanggar hukum. “Kami mengatkan jangan hakim sendiri dan jika terjadi hal seperti ini secepatnya hubungi pihak Kepolisian,” katanya. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUMN Pegadaian Bangun Sinergitas dengan Pemkab Toraja Utara

    BUMN Pegadaian Bangun Sinergitas dengan Pemkab Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PT Pegadaian, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membangun sinergitas dengan pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam meningkatan usaha-usaha mikro maupun Badan Usaha Milik Desa/Lembang (BUMDes). Kedua pihak pun saling memberi respon yang baik tentang rencana kerja dan kerjasama saling menguntungkan di masa depan. Kerjasama akan dibangun PT Pegadaian dengan Pemda, baik […]

  • Kerja Terakhir Kalatiku: Ubah Nama Sejumlah Ruas Jalan di Toraja Utara

    Kerja Terakhir Kalatiku: Ubah Nama Sejumlah Ruas Jalan di Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bekerja dan melayani masyarakat hingga detik terakhir. Itulah prinsip dari Dr. Kalatiku Paembonan, M.Si, dalam memimpin Kabupaten Toraja Utara selama lima tahun. Rabu, 31 Maret 2021 petang atau beberapa jam sebelum masa jabatannya sebagai Bupati Toraja Utara berakhir, Kalatiku Paembonan masih melakukan sejumlah agenda dan pekerjaan. Salah satunya adalah mencanangkan pergantian nama […]

  • Gubernur Sulsel Buka Rapat Kerja I Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja

    Gubernur Sulsel Buka Rapat Kerja I Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman membukan secara resmi Rapat Kerja I Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja (PKB GT) di Hotel Dalton, Makassar, Jumat, 16 September 2022. Pembukaan Raker I PKB GT tersebut dihadiri Ketua Umum BPS Gereja Toraja, Pdt Dr Alfred Anggui, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, […]

  • Teken MoU dengan UKI Toraja, Bupati Harap Jurusan Olahraga dan BK Dibuka

    Teken MoU dengan UKI Toraja, Bupati Harap Jurusan Olahraga dan BK Dibuka

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang berharap Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, yang merupakan perguruan tinggi terbesar di Toraja dapat membuka jurusan Olah Raga serta Bimbingan dan Konseling (BK). Harapan ini diungkapkan Yohanis Bassang usai menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Rektor UKI Toraja, Dr. Oktovianus Pasoloran, S.E., M.Si., Ak., CA di […]

  • Pohon Tumbang Timpa Mobil, Warga Minta Pemkab Toraja Utara Pangkas Pohon di Jalur Rantepao-Bolu

    Pohon Tumbang Timpa Mobil, Warga Minta Pemkab Toraja Utara Pangkas Pohon di Jalur Rantepao-Bolu

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah minibus warna hitam yang melintas dari arah Rantepao menuju Bolu, rusak berat tertimpa pohon tumbang, di Tagari, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Senin, 7 April 2025 pagi. Beruntung, pengemudi maupun penumpang minibus tersebut, selamat. Meski begitu, pemilik minibus mengalami kerugian materi yang cukup besar karena kap depan mobilnya mengalami kerusakan […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

expand_less