KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jumlah kerbau “tanda” (bonga/saleko) yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus bertambah. Jika sebelumnya dilaporkan satu ekor (2 ekor di Toraja Utara), per 10 Juli 2022, jumlah bertambah menjadi 4 ekor.
Empat ekor kerbau “tanda” yang terinfeksi PMK ini, menurut laporan Medik Veteriner Dinas Pertanian Tana Toraja tersebar di Kecamatan Makale.
“Ada 2 jantan dan 2 betina yang terinfeksi PMK,” ujar Veteriner Dinas Pertanian Tana Toraja, drh Lerin Tumanan, Senin, 11 Juli 2022.
“Kalau harganya itu kerbau yang terinfeksi, sekitar Rp 35 juta hingga Rp 250 juta,” tutur Lerin lebih lanjut.
Sementara itu, hingga Minggu, 10 Juli 2022, jumlah kerbau yang positif mengindap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tana Toraja mencapai 28 ekor.
Ke-28 ekor kerbau yang positif PMK tersebut, menurut laporan Medik Veteriner Dinas Pertanian Tana Toraja, tersebar di lima kecamatan, yakni Makale, Mengkendek, Rembon, Rantetayo, dan Kecamatan Sangalla’. Jumlah terbanyak pengindap PMK ditemukan di Kecamatan Makale.
Merespon kasus PMK yang makin meluas ini, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, melalui Surat Edaran Nomor 354/VII/2022/Setda tentang Pelarangan Masuk Keluar Ternak Berkuku Belah dan Pengendalian Pergerakan Ternak Dalam Daerah (Kerbau, Sapi, Kambing, Babi) Antar Kabupaten tanggal 8 Juli 2022, melarang lalu lintas hewan ke dan dari Tana Toraja.
BERITA TERKAIT: Cegah Mewabahnya PMK, Pemkab Tana Toraja Larang Masuk-Keluar Hewan Berkuku Belah
Pemkab Tana Toraja juga membentuk Satuan Ttugas (Satgas) PMK yang melibatkan TNI dan Polri untuk mengawasi lalu lintas hewan antar kabupaten maupun antar kecamatan, kelurahan, dan lembang. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar