Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Juli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dari tanggal 22-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui Surat Edaran Nomor 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021 yang diperpanjang itu, diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi mesti dilakukan secara daring (online).

Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, untuk sementara ditunda.

Ketiga, kegiatan ibadah, baik di gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya, tidak diperkenankan. Masyarakat diminta berada di rumah masing-masing dan mengikuti ibadah yang dilaksanakan secara virtual.

Keempat, semua tempat atau objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara. Kemudian rumah makan, restoran, dan sejenisnya, boleh buka tapi hanya bisa menerima tamu dengan kapasitas 50%.

Angkutan umum, bus AKDP, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi tapi hanya boleh memuat penumpang 50% dari kapasitas kendaraan. Khusus untuk bus AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil rapid antigen non reaktif.

Surat Edaran ini dikeluarkan merujuk pada statistik penularan virus Corona di Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi meningkat. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IRT Asal Tapparan Dapat Hadiah Sepeda Motor Doorprize Gebyar Vaksin Covid-19

    IRT Asal Tapparan Dapat Hadiah Sepeda Motor Doorprize Gebyar Vaksin Covid-19

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Gebyar vaksinasi doorprize sinergitas TNI – Polri yang digelar di Rumah Presisi Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tana Toraja Plaza Kolam Makale. Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Agustina Basiang, asal Kelurahan Tapparan Kecamatan Rantetayo, mendapat doorprize utama sebuah sepeda motor. Agustina Basiang adalah pemilik kupon undian 414 yang diumumkan Polres Tana Toraja […]

  • Lomba Cosplay Dies Natalis ke-55 UKI Toraja Tampilkan Ragam Kostum Menarik dan Kreatif

    Lomba Cosplay Dies Natalis ke-55 UKI Toraja Tampilkan Ragam Kostum Menarik dan Kreatif

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka Dies Natalis ke-55 Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja adalah Lomba Cosplay. Kegiatan ini digelar di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Makale, Selasa, 6 September 2022. Cosplay adalah salah merupakan permainan kostum. Lomba Cosplay di UKI Toraja sendiri sepertinya yang pertama kali dilakukan di Toraja. Dalam kegiatan […]

  • Reshuffle Pejabat Tana Toraja; Skuad Lama Digeser, 5 Jabatan Strategis Lowong

    Reshuffle Pejabat Tana Toraja; Skuad Lama Digeser, 5 Jabatan Strategis Lowong

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melakukan reshuffle pada jajaran eselon II di lingkup Pemkab Tana Toraja, Senin, 8 Agustus 2022. Sejumlah pejabat lama digeser posisinya. Namun, pergeseran itu menimbulkan kekosongan pada lima jabatan strategis. Meyer Dengen, orang kepercayaan Theofilus pada periode pertama menjadi Bupati Tana Toraja, dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan […]

  • Staf Ahli Kemenparekraf Terpukau Pesona Desa Wisata Landorundun Toraja Utara

    Staf Ahli Kemenparekraf Terpukau Pesona Desa Wisata Landorundun Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    penyerahan piagam penghargaan 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Kurleni Ukar. (foto: Ars/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN SULOARA’ — Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Kurleni Ukar terpukau dengan pesona keindahan Desa Wisata Landorundun Toraja […]

  • Lombok Katokkon Bisa Tumbuh di Wadah Air Lho, Ini Buktinya

    Lombok Katokkon Bisa Tumbuh di Wadah Air Lho, Ini Buktinya

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lombok atau cabai Katokkon ternyata bisa hidup dan berbuah pada media tanam air. Jika sebelumnya kita hanya mengenal media tanam tanah, kini tanaman merupakan salah satu sumber daya genetika spesifik lokal dari Toraja itu bisa ditanam dalam wadah yang hanya berisi air. Ujicoba dan pengembangan Katokkon Water Culture Hidroponic ini sudah dilakukan […]

  • Tana Toraja Kebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Rp 326 Juta

    Tana Toraja Kebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Rp 326 Juta

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025, Sosialisasi Ruang Laktasi dan Bahaya Merokok. (Foto/Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerima anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp. 326.987.000. DBH CHT ini disampaikan oleh Plh. Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Sulsel Drs. Abd. Azis Bennu […]

expand_less