Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Mulai 3 Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Berlakukan 5 Hari Kerja

Mulai 3 Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Berlakukan 5 Hari Kerja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dibawah kepemimpinan Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong memberlakukan lima hari kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk tenaga kontrak daerah.

Pemberlakukan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melalui Surat Edaran nomor 061.1/04101/Organisasi, tanggal 30 April 2021 tentang Penetapan 5 Hari Kerja dan Pakaian Dinas ASN dan Tenaga Kontrak Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Surat Edaran ini merujuk Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2021.

Berdasarkan Surat Edaran ini, jam kerja ASN dan tenaga kontrak daerah di lingkup Pemkab Toraja Utara, dari Senin-Jumat, masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Hari Sabtu dan Minggu, libur.

“Pemberlakukan lima hari kerja ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal dan di sisi lain, ASN bisa meluangkan waktu bersama keluarga di hari Sabtu dan Minggu,” ungkap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, di hadapan peserta Apel Gabungan di Lapangan Bakti Rantepao, Rabu, 28 April 2021.

Selain soal jam kerja, Surat Edaran ini juga mengatur soal pakaian dinas ASN dan tenaga kontrak daerah. Pada hari Senin dan Selasa, pakaian dinas yang digunakan yakni PDH warna khaki. Hari Rabu, PDH warna putih, bawahan hitam (catatan: rok, bagi perempuan/kecuali untuk muslimah). Hari Kamis, pakaian PDH kain tenun khas Toraja. Hari Jumat, baju olahraga dan PDH batik nasional/Toraja setelah berolahraga.

Pakaian dinas tenaga kontrak daerah PDH warna abu-abu tua, dari Senin sampai Kamis, termasuk hari Jumat setelah berolahraga.

Setiap ASN maupun tenaga kontrak daerah tidak diperkenankan mengenakan bahawan jeans pada hari kerja.

Melalui Edaran ini, Bupati juga menegaskan agar para pemimpin unit kerja melaksanakan apel pagi dan membuat rekap kehadiran mingguan serta laporan bulanan.

Para pemimpin unit kerja juga diperintahkan untuk membuat teguran kepada ASN atau tenaga kontrak daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini. (*)

Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikut Arahan Satpol PP Lewat Jalur Panga, Kondektur Bus Litha Co Meninggal Tersengat Listrik

    Ikut Arahan Satpol PP Lewat Jalur Panga, Kondektur Bus Litha Co Meninggal Tersengat Listrik

    • calendar_month Sel, 18 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pengalihan jalur lalu lintas untuk bus AKDP di Kabupaten Toraja Utara, yang diduga tidak dipersiapkan secara matang; baik teknis maupun non teknis, memakan korban. Seorang kondektur bus AKDP, Litha & Co, bernama Agung, 16 tahun, meregang nyawa setelah tersengat kabel listrik yang melintang di jalan poros Ba’tan-Rantepaku, Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kecamatan […]

  • Kalla Toyota Toraja Gelar Fashion Show Anak Peringati HUT ke-15 Toraja Utara dan Hari Anak Nasional

    Kalla Toyota Toraja Gelar Fashion Show Anak Peringati HUT ke-15 Toraja Utara dan Hari Anak Nasional

    • calendar_month Ming, 23 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PT Hadji Kalla Toyota Toraja menggelar acara Fashion Show anak dalam rangka memperingati HUT ke-15 Kabupaten Toraja Utara, 21 Juli dan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Acara Fashion Show Anak ini digelar di Kantor PT Hadji Kalla Cabang Toraja, Karassik, Rantepao, Toraja Utara, Sabtu, 22 Juli […]

  • Sidang Sinode AM XXV Gereja Toraja Ditunda Pelaksanaannya

    Sidang Sinode AM XXV Gereja Toraja Ditunda Pelaksanaannya

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pelaksanaan Sidang Sinode Am XXV (SSA) Gereja Toraja yang dijadwalkan akan berlangsung pada 21 – 27 Juli 2021 di Kanuruan, Klasis Nonongan Salu, dipastikan ditunda. “Iya, benar, ditunda. Ini sesuai hasil rapat BPS Gereja Toraja, Panitia Pengarah, dan Panitia SSA XXV yang dilaksanakan di Kanuruan, pada hari Minggu, 4 Juli 2021,” ungkap […]

  • 46 PPPK Tahap II Formasi 2024 Lingkup Pemda Tana Toraja Terima SK Pengangkatan

    46 PPPK Tahap II Formasi 2024 Lingkup Pemda Tana Toraja Terima SK Pengangkatan

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Serahkan SK Pengangkatan bagi 46 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024. (Foto:Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 46 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Tana Toraja. Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Tahap 2 Formasi Tahun […]

  • Polres Toraja Utara Akan Tindak Tegas Mobil Tangki Modifikasi Pelangsir BBM Ilegal

    Polres Toraja Utara Akan Tindak Tegas Mobil Tangki Modifikasi Pelangsir BBM Ilegal

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara berjanji akan menindak tegas pelaku pelangsir dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah Toraja Utara. Pelangsir BBM adalah orang yang secara ilegal menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi. Seringkali dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran resmi pemerintah. Hal ini tentu saja […]

  • Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

    Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Rabu, 20 September 2023. Kedua ASN itu, yakni CT dan PSP. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, Muhammad Akbar, SH, dalam siaran pers tertulis, menyatakan CT selaku Panitia Pelaksana Teknis […]

expand_less