Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Mulai 3 Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Berlakukan 5 Hari Kerja

Mulai 3 Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Berlakukan 5 Hari Kerja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 1 Mei 2021

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dibawah kepemimpinan Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong memberlakukan lima hari kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk tenaga kontrak daerah.

Pemberlakukan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melalui Surat Edaran nomor 061.1/04101/Organisasi, tanggal 30 April 2021 tentang Penetapan 5 Hari Kerja dan Pakaian Dinas ASN dan Tenaga Kontrak Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Surat Edaran ini merujuk Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2021.

Berdasarkan Surat Edaran ini, jam kerja ASN dan tenaga kontrak daerah di lingkup Pemkab Toraja Utara, dari Senin-Jumat, masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Hari Sabtu dan Minggu, libur.

“Pemberlakukan lima hari kerja ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal dan di sisi lain, ASN bisa meluangkan waktu bersama keluarga di hari Sabtu dan Minggu,” ungkap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, di hadapan peserta Apel Gabungan di Lapangan Bakti Rantepao, Rabu, 28 April 2021.

Selain soal jam kerja, Surat Edaran ini juga mengatur soal pakaian dinas ASN dan tenaga kontrak daerah. Pada hari Senin dan Selasa, pakaian dinas yang digunakan yakni PDH warna khaki. Hari Rabu, PDH warna putih, bawahan hitam (catatan: rok, bagi perempuan/kecuali untuk muslimah). Hari Kamis, pakaian PDH kain tenun khas Toraja. Hari Jumat, baju olahraga dan PDH batik nasional/Toraja setelah berolahraga.

Pakaian dinas tenaga kontrak daerah PDH warna abu-abu tua, dari Senin sampai Kamis, termasuk hari Jumat setelah berolahraga.

Setiap ASN maupun tenaga kontrak daerah tidak diperkenankan mengenakan bahawan jeans pada hari kerja.

Melalui Edaran ini, Bupati juga menegaskan agar para pemimpin unit kerja melaksanakan apel pagi dan membuat rekap kehadiran mingguan serta laporan bulanan.

Para pemimpin unit kerja juga diperintahkan untuk membuat teguran kepada ASN atau tenaga kontrak daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini. (*)

Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Residivis Jambret Spesialis HP Diringkus Tim Batitong Maro di Makale

    Residivis Jambret Spesialis HP Diringkus Tim Batitong Maro di Makale

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak kenal kata tobat atau berubah. Pria 33 tahun, yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus jambret ini kembali diringkus Tim Batitong Maro, Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Sabtu, 5 Juni 2021, karena kasus yang sama. Adalah TMD alias M, 33 tahun, warga Makale ditangkap polisi karena merampas handphone (HP) milik […]

  • Maknai HUT 79 Bhayangkara; Polres Toraja Gelar Bakti Sosial dan Bagi Sebako kepada Warga

    Maknai HUT 79 Bhayangkara; Polres Toraja Gelar Bakti Sosial dan Bagi Sebako kepada Warga

    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Toraja Utara bersama Bhayangkari Cabang Toraja Utara menunjukkan wujud nyata kepedulian dengan mengadakan bakti sosial dalam bentuk penyaluran bantuan sembako kepada warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan penyalurannya sembako melibatkan personel Polsek Jajaran termasuk Bhayangkari tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan Polri dan […]

  • Lagi, Polisi Ungkap  Tiga Kasus Narkoba di Toraja Utara

    Lagi, Polisi Ungkap Tiga Kasus Narkoba di Toraja Utara

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satresnarkoba Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada 3 lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Selasa, 23 Januari 2024. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria, masing-masing berinisial SN alias DS (42) warga Kabupaten Gowa, SL alias MK (18) warga Kabupaten Gowa, dan SR alias […]

  • OmBas: Festival Paduan Suara Natal Bagian dari Pembangunan Keimanan, Juga Promosi Wisata

    OmBas: Festival Paduan Suara Natal Bagian dari Pembangunan Keimanan, Juga Promosi Wisata

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut event Festival Paduan Suara Natal (FPSN) tahun 2021 merupakan bentuk pembangunan keimanan sekaligus promosi wisata. Hal ini diungkapkan OmBas, sapaan akrab Yohanis Bassang, saat menutup secara resmi event Festival Paduan Suara Natal tahun 2021 di Lapangan Bakti Rantepao, Sabtu, 18 Desember 2021. “Festival (Paduan Suara Natal) […]

  • 48 Kepala Lembang Terpilih di Tana Toraja Dilantik, Berikut Nama-namanya

    48 Kepala Lembang Terpilih di Tana Toraja Dilantik, Berikut Nama-namanya

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANA TORAJA — 48 Kepala Lembang terpilih pada Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) serentak tahun 2021 di Kabupaten Tana Toraja resmi dilantik, Selasa 14 Desember 2021 di Gedung Tammuan Mali Makale. 48 Kepala Lembang terpilih dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, dalam sambutannya mengatakan pelantikan hari […]

  • Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

    Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan. Sesuai instruksi langsung Bupati, […]

expand_less