Empat TPS pada 4 Kecamatan di Toraja Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
- calendar_month Sab, 17 Feb 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting. (Foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 4 kecamatan di Kabupaten Toraja Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Keempat TPS yang akan menggelar PSU tersebut, yakni TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua (DPT 108 pemilih). Kemudian TPS 002 Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao (DPT 275 pemilih). Lalu, TPS 003 Sungkun Lembang Benteng Mamullu Kecamatan Kapala Pitu (DPT 282 pemilih). Dan TPS 004 Dusun Kalintiong Lembang Salu Kecamatan Sopai (DPT 177 pemilih).
Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di empat TPS tersebut karena didapati ada unsur pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan oleh KPPS setempat.
“Kelalaian yang didapati yakni ada warga yang bukan ber-KTP di Toraja Utara namun diberikan kesempatan memilih oleh KPPS setempat,” terang Brikken, Sabtu, 17 Februari 2024 malam.
Brikken menyatakan bahwa pihaknya sudah merekomendasikan hal itu ke KPU Kabupaten Toraja Utara. Dan KPU sudah menyatakan siap melaksanakan PSU pada 4 TPS tersebut.
“Karena sudah ada rekomendasi maka kami meminta PPK di kecamatan untuk tidak melakukan rekapitulasi suara terhadap TPS-TPS bermasalah tersebut,” tegas Brikken.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi’ membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu Kecamatan terkait Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS pada 4 Kecamatan di Toraja Utara.
Semuel menjelaskan bahwa dari rekomendasi Bawaslu Kecamatan, terlihat bahwa ada pemilih yang memaksakan diri untuk melakukan pencoblosan, sementara identitasnya masih domisili di luar Sulawesi Selatan atau di luar Toraja Utara.
“Ya memang menurut dia (pemegang KTP) sudah lama tinggal di Toraja Utara, namun sesuai aturan, masyarakat yang KTP-nya di tempat lain harus mengurus surat keterangan pindah domisili dan mengisi form A surat pindah memilih,” jelas Semuel. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar