Ada Indikasi Perencanaan, Tiga Tersangka Pembunuhan di Tikala Terancam Hukuman Berat
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tiga tersangka ditangkap polisi beserta barang bukti yang disita. Jika terbukti ada perencanaan, ketiganya terancam hukuman berat. (Foto: dok. ist/MRA).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara telah menetapkan tiga oknum pegawai sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Toraja Utara, sebagai tersangka pembunuhan yang menyebabkan seorang pemuda asal Tikala, Elius Sonda Randanan (18), pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari.
Ketiga orang itu, masing-masing berinisial HP (22) warga Lembang Embatau, Kecamatan Tikala. Kemudian, YS (23) warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, dan NT (29) warga Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
Polisi juga mengindikasi ada unsur perencanaan dalam insiden penikaman yang menyebabkan korban Elius Sonda Randanan meregang nyawa.
“Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk pembunuhan berencana masih kami dalami, tetapi ada indikasi ke arah situ. Karena sebelumnya, antara pelaku dan korban ada masalah. Jadi, ada indikasi ke pembunuhan berencana,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, saat dikonfirmasi Kareba-Toraja.com, Selasa, 21 Juli 2026 siang.
Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Tikala, Salah Satunya Pegawai MBG
Soal indikasi pembunuhan berencana, juga diungkapkan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Tipidum) Satreskrim Polres Toraja Utara, IPDA Fritz Pasulu.
“Rencana itu dilakukan para pelaku di rumah pelaku di Sumpia,” kata IPDA Fritz, Selasa, 21 Juli 2026.
Indikasi perencanaan itu merujuk pada peristiwa sebelumnya, yang melibatkan pelaku dan teman-teman korban di salah satu dapur MBG di Tikala pada April 2026 silam.
Saat itu, pelaku dan beberapa teman korban berkelahi. Namun kasus itu sudah didamaikan polisi di SPKT Polres Toraja Utara.
“Memang ada laporan masyarakat masuk tentang adanya perkelahian di dapur MBG di Tikala. Pada saat itu, yang berkelahi antara pelaku (YS) dengan teman korban. Tetapi sudah didamaikan di SPKT (Polres Toraja Utara),” urai IPDA Fritz.
Tetapi pelaku masih menaruh dendam kepada lawan kelahinya di dapur MBG tersebut.
BERITA TERKAIT: 3 Oknum Pegawai MBG Tersangka Pembunuhan di Tikala, Begini Kronologi dan Motifnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku membunuh korban akibat dendam lama terkait peristiwa perkelahian tersebut. Korban sendiri tidak terlibat dalam perkelahian di dapur MBG tersebut. Namun antara pelaku dan korban saling mengenal.
Apakah ada indikasi, korban Sonda merupakan korban salah sasaran? “Kalau salah sasaran sih tidak, karena pelaku sendiri mengenal si korban ini. Bahwa korban ini adalah teman dari pelaku yang dia temani berkelahi di dapur MBG,” terang IPDA Fritz.
Sejauh ini, penyidik memang belum memang belum menerapkan pasal apa yang cocok sesuai hasil pemeriksaan terhadap para pelaku. Proses pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan.
Namun, jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, ketiganya bisa dikenai pasal 459 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.
Pasal 459 KUHP (baru) berbunyi: Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar