3 Oknum Pegawai MBG Tersangka Pembunuhan di Tikala, Begini Kronologi dan Motifnya
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satreskrim Polres Toraja Utara meringkus tiga pelaku penikaman yang menyebabkan seorang pemuda asal Tikala, Toraja Utara, meninggal dunia. (Foto: dok. istimewah/MRA).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga oknum pegawai sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Toraja Utara ditetapkan menjadi tersangka kasus penikaman yang menyebabkan seorang pemuda asal Tikala, Elius Sonda Randanan (18), meninggal dunia pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari.
Ketiga tersangka itu, masing-masing berinisial HP (22) warga Lembang Embatau, Kecamatan Tikala. Kemudian, YS (23) warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, dan NT (29) warga Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
Ketiganya diamankan di wilayah La’bo, Kecamatan Sanggalangi’, Kabupaten Toraja Utara pada Senin, 20 Juli 2026 atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, saat dikonfirmasi Kareba-Toraja.com, Selasa, 21 Juli 2026 siang.
Menurut IPTU Ruxon, berdasarkan keterangan para tersangka, mereka merupakan karyawan MBG pada sebuah SPPG di Tikala, Toraja Utara.
Sempat Dipukul Sebelum Ditikam
Terkait kronologis kejadian yang menyebabkan Elius Sonda Randanan (18) meregang nyawa, Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Tipidum) Satreskrim Polres Toraja Utara, IPDA Fritz Pasulu menjelaskan bahwa awalnya, tersangka YS menelpon tersangka HP dan mengatakan bahwa dia dikeroyok dan dipukuli di daerah Tondon. Mendengar kabar itu, HP ditemani tersangka NT alias AT mengendarai sepeda motor menuju ke rumah YS di Jalan Serang Rantepao. Setelah itu, ketiga tersangka naik motor berputar-putar dari Malangngo’ hingga ke Bolu dan kembali ke Jalan Serang di rumah YS.
“Saat mereka kembali ke rumah YS, baru diketahui bahwa pengeroyokan itu hanya alasan YS saja agar HP dan AT datang ke rumahnya, itu hanya cerita rekayasa,” jelas IPDA Fritz Pasulu.
Saat mereka bertiga sedang di depan rumah YS, mereka melihat Sonda (korban) melintas mengendarai sepeda motor. Kemudian, YS mengejar, lalu disusul oleh HP dan AT. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kia, dekat geraja Katolik Tikala, YS menghentikan korban Sonda.
“Kemudian YS memukul Sonda. Tak lama kemudian, YS dan AT tiba di lokasi. YS sudah tahu bahwa yang dipukuli ini adalah Sonda, lalu timbul niatnya untuk menikam,” terang IPTU Fritz Pasulu.
Akibat tikaman YS, korban Sonda menderita 4 luka, masing-masing di lengan, dada, dan perut.
Dendam Lama
Menurut IPDA Fritz Pasulu, pelaku mengenal korban karena pernah bermasalah dengan teman-teman korban. Masalanya adalah, pada sekitar bulan April 2026, pelaku pernah berkelahi dengan teman-teman korban. Tetapi kasus itu sudah didamaikan di SPKT Polres Toraja Utara. Tetapi rupanya pelaku masih dendam.
“Memang ada laporan masyarakat masuk tentang adanya perkelahian di dapur MBG di Tikala. Pada saat itu, yang berkelahi antara pelaku (YS) dengan teman korban. Tetapi sudah didamaikan di SPKT (Polres Toraja Utara),” urai IPDA Fritz.
“Dari keterangan yang kita dapat, mereka bertiga ini adalah karyawan MBG (SPPG) yang ada di Tikala,” ujar IPDA Fritz lebih lanjut.
Apakah ada indikasi, Sonda merupakan korban salah sasaran? “Kalau salah sasaran sih tidak, karena pelaku sendiri mengenal si korban ini. Bahwa korban ini adalah teman dari pelaku yang dia temani berkelahi di dapur MBG,” terang IPDA Fritz.
Saat ini, ketiga tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Toraja Utara, guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik kepolisian kelihatan akan mengenakan pasal yang cukup berat karena dari hasil pemeriksaan sementara terdapat indikasi bahwa penikaman ini direncanakan sebelumnya. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar