Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bittuang Diplot Jadi Kawasan Pertambangan dan Energi, Ranperda RTRW Tana Toraja Tuai Sorotan dan Ditolak

Bittuang Diplot Jadi Kawasan Pertambangan dan Energi, Ranperda RTRW Tana Toraja Tuai Sorotan dan Ditolak

  • account_circle Cr1/Arsyad Parende
  • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Memiliki banyak potensi wisata dan hutan lindung yang luas yang jadi penyangga dan pelindung bagi daerah tetangga. Kawasan ini juga terdapat masyarakat adat yang mengelola adat, budaya, tanah, dan hutan lestari. Namun, pemerintah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja memasukkannya sebagai kawasan pertambangan dan energi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang konon tinggal setahap lagi akan ketok palu. Itulah Kecamatan Bittuang.

Ranperda RTRW ini pun ditolak oleh mahasiswa dan masyarakat Bittuang. Penolakan itu mereka wujudkan dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Tana Toraja, Senin, 11 Maret 2026.

Selain penolakan terhadap Ranperda RTRW ini, jauh-jauh hari sebelumnya, masyarakat adat Bittuang sudah melakukan aksi penolakan terhadap rencana pemerintah pusat mengesplorasi potensi panas bumi (geothermal) yang ada di wilayah kecamatan itu.

BERITA TERKAIT: Muat Pasal Kontradiktif, Ranperda RTRW Tana Toraja Ditolak Mahasiswa

Alasan penolakan mereka jelas, bahwa aktivitas pertambangan maupun pemanfaatan energi panas bumi bisa melanggar hak kolektif masyarakat adat. Diketahui wilayah Bittuang yang termasuk dalam survei eksplorasi panas bumi ini adalah wilayah adat dan  ulayat dan tanah leluhur yang dikuasai dan dikelola  berdasarkan sistem adat, kekerabatan, dan  kolektif (tanah ulayat, ruang hidup, sawah, kebun, sumber  mata air, pemukiman, hutan   adat, dll).

Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah dijamin di dalam konstitusi  Konstitusi Pasal  18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD  1945, serta surat Keputusan Bupati Kabupaten Toraja No.222 Tahun 2005 Tentang Pengakuan 32 Komunitas Masyarakat Adat Toraya.

BERITA TERKAIT: Tolak Eksplorasi Panas Bumi di Bittuang, Tana Toraja, Masyarakat Adat Kirim Surat ke Kementerian ESDM

Alasan berikutnya, eksplorasi panas bumi berpotensi merusak lingkungan hidup, mengancam kelestarian ekosistem, sumber air, mata pencaharianmasyarakat, serta merusak nilai-nilai budaya dan spiritual Masyarakat Adat  dan bertentangan  dengan hak-hak Masyarakat Adat yang dijamin oleh konstitusi.

Berikut, tidak adanya persetujuan bebas, didahului pemberian informasi  dan tanpa paksaan dari Masyarakat Adat. Masyarakat adat menilai hingga saat ini tidak ada proses konsultasi yang memadai, transparan, dan memenuhi prinsip  Free, Prior, Informed Consent (FPIC) yaitu persetujuan bebas, didahului dengan pemberian informasi lengkap, dan tanpa paksaan sebelum keputusan apapun diberikan.

Pasal Titipan?

Kecamatan Bittuang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sorotan para mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan Ranperda RTRW di Kantor DPRD Tana Toraja, Senin lalu.

Dosorot karena wilayah Kecamatan Bittuang memiliki sejumlah objek wisata, tetapi tidak menjadi bagian kawasan pariwisata pada pasal 39 Ranperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja.

Kecamatan Bittuang justru dirancang menjadi kawasan pertambangan dan energi sebagai kawasan pembangunan tenaga listrik yang tertuang pada  bagian (4),poin C pasal 38 Ranperda RTRW.

Peserta aksi demontrasi menilai penetapan Kecamatan Bittuang sebagai kawasan pertambangan dan energi justru tidak relevan dengan pasal lainnya. Karena pada pasal lain, Kecamatan Bittuang diplot menjadi wilayah kawasan konservasi, kawasan lindung, serta kawasan hutan produksi.

“Kok ada wilayah adat yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi, badan air, cagar budaya, dia masuk juga dalam kawasan energi dan pertambangan? Sangat kontradiktif. Ini tidak dikaji secara matang dan tidak dipublikasikan, sehingga masyarakat tidak tahu,” tegas Noven Kessu, salah satu peserta aksi demontrasi.

Sejumlah tanda tanya  dan statemen pun akhirnya muncul, mulai dari pertanyaan mengapa kawasan rawan bencana tiba-tiba menjadi kawasan pertambangan dan energi, hingga  pada pernyataan “jangan-jangan pasal titipan”.

Dugaan ini muncul karena sejumlah pasal yang tertuang dalam Ranperda RTRW dinilai kontradiktif dan tidak sesuai dengan kondisi geografis masing-masing wilayah.

Tak hanya Kecamatan Bittuang, Kecamatan Bonggakaradeng dan Kecamatan Simbuang yang notabenenya merupakan wilayah rawan bencana juga dirancangkan menjadi kawasan pertambangan energi.

Para demonstran pun meminta DPRD dan pemerintah Kabupaten Tana Toraja meninjau ulang Ranperda RTRW tersebut. (*)

  • Penulis: Cr1/Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fogging Tak Menyelesaikan Masalah DBD, Lakukan Gerakan 3M Plus!

    Fogging Tak Menyelesaikan Masalah DBD, Lakukan Gerakan 3M Plus!

    • calendar_month Sab, 26 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Fogging tidak menyelesaikan masalah DBD. Fogging hanya mematikan nyamuk dewasa, tapi telur nyamuk tidak mati. Cara yang paling efektif mencegah demam berdarah adalah menjaga kebersihan lingkungan. Kalimat di alinea pertama ini dikutip dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, Elisabeth Zakaria di sela-sela kegiatan fogging nyamuk di sejumlah lokasi di Kota Rantepao, […]

  • Antisipasi Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Bersama Tim Gabungan Sisir Kawasan Hutan

    Antisipasi Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Bersama Tim Gabungan Sisir Kawasan Hutan

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Patroli Karhutla Bhabinkamtibmas bersama Tim di wilayah Hutan Buntu Tampo Mengkendek. (Foto: Istimewa) KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Aiptu Amos Manda bersama TNI, Tim Manggala Agni dan Aparat Pemerintah Kelurahan melaksanakan patroli serta pemantauan kawasan hutan di wilayah Buntu Tampo, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten […]

  • Program JKN Bantu Marthina Berjuang Melawan Vertigo

    Program JKN Bantu Marthina Berjuang Melawan Vertigo

    • calendar_month Kam, 28 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, bernama Marthina Paembongan, mengaku menderita vertigo yang membuatnya harus dirawat di Puskesmas Getengan selama tujuh hari. Kepada Tim Jamkesnews, saat ditemui di sela-sela kegiatan BPJS Keliling, ia menceritakan pengalaman baiknya mendapatkan manfaat Program JKN saat menjalani pengobatan. “Pernah sakit vertigo […]

  • Puluhan Surat Suara Pilkada Tana Toraja “Terdampar” di Sejumlah TPS di Toraja Utara

    Puluhan Surat Suara Pilkada Tana Toraja “Terdampar” di Sejumlah TPS di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 27 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Puluhan surat suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja ditemukan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Toraja Utara. Data sementara yang diperoleh KAREBA TORAJA dari KPU Kabupaten Toraja Utara, terdapat tiga TPS pada tiga Lembang (Desa) berbeda di Toraja Utara yang mendapat surat suara dari Pilkada Tana […]

  • Mengenang 106 Tahun Wafatnya Misionaris A.A Van de Loosdrecht

    Mengenang 106 Tahun Wafatnya Misionaris A.A Van de Loosdrecht

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Peringatan dan perenungan 106 tahun wafatnya misionaris Antonie Aris Van de Loosdrecht dilaksanakan di dua tempat dalam waktu yang bersamaan, Rabu, 26 Juli 2023. Tempat pertama yakni di Rantedengen, Bori’, tempat dimana zendeling asal Belanda tersebut dibunuh. Kemudian, tempat kedua di Buntu Ria, Karassik, Rantepao, tempat pekabar Injil itu dimakamkan. Antonie Aris […]

  • UPTD PPA Tana Toraja Gelar Konsultasi Publik SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

    UPTD PPA Tana Toraja Gelar Konsultasi Publik SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

    • calendar_month Sab, 2 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, menggelar konsultasi publik terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja, Jumat, 1 Desember 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, […]

expand_less