Bittuang Diplot Jadi Kawasan Pertambangan dan Energi, Ranperda RTRW Tana Toraja Tuai Sorotan dan Ditolak
- account_circle Cr1/Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Bittuang yang memiliki masyarakat adat dan potensi wisata yang besar dijadikan Kawasan Pertambangan dan Energi oleh Pemda dan DPRD Tana Toraja dalam Ranperda RTRW. (Foto: dok. istimeewah/AP).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Memiliki banyak potensi wisata dan hutan lindung yang luas yang jadi penyangga dan pelindung bagi daerah tetangga. Kawasan ini juga terdapat masyarakat adat yang mengelola adat, budaya, tanah, dan hutan lestari. Namun, pemerintah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja memasukkannya sebagai kawasan pertambangan dan energi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang konon tinggal setahap lagi akan ketok palu. Itulah Kecamatan Bittuang.
Ranperda RTRW ini pun ditolak oleh mahasiswa dan masyarakat Bittuang. Penolakan itu mereka wujudkan dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Tana Toraja, Senin, 11 Maret 2026.
Selain penolakan terhadap Ranperda RTRW ini, jauh-jauh hari sebelumnya, masyarakat adat Bittuang sudah melakukan aksi penolakan terhadap rencana pemerintah pusat mengesplorasi potensi panas bumi (geothermal) yang ada di wilayah kecamatan itu.
BERITA TERKAIT: Muat Pasal Kontradiktif, Ranperda RTRW Tana Toraja Ditolak Mahasiswa
Alasan penolakan mereka jelas, bahwa aktivitas pertambangan maupun pemanfaatan energi panas bumi bisa melanggar hak kolektif masyarakat adat. Diketahui wilayah Bittuang yang termasuk dalam survei eksplorasi panas bumi ini adalah wilayah adat dan ulayat dan tanah leluhur yang dikuasai dan dikelola berdasarkan sistem adat, kekerabatan, dan kolektif (tanah ulayat, ruang hidup, sawah, kebun, sumber mata air, pemukiman, hutan adat, dll).
Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah dijamin di dalam konstitusi Konstitusi Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 1945, serta surat Keputusan Bupati Kabupaten Toraja No.222 Tahun 2005 Tentang Pengakuan 32 Komunitas Masyarakat Adat Toraya.
Alasan berikutnya, eksplorasi panas bumi berpotensi merusak lingkungan hidup, mengancam kelestarian ekosistem, sumber air, mata pencaharianmasyarakat, serta merusak nilai-nilai budaya dan spiritual Masyarakat Adat dan bertentangan dengan hak-hak Masyarakat Adat yang dijamin oleh konstitusi.
Berikut, tidak adanya persetujuan bebas, didahului pemberian informasi dan tanpa paksaan dari Masyarakat Adat. Masyarakat adat menilai hingga saat ini tidak ada proses konsultasi yang memadai, transparan, dan memenuhi prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC) yaitu persetujuan bebas, didahului dengan pemberian informasi lengkap, dan tanpa paksaan sebelum keputusan apapun diberikan.
Pasal Titipan?
Kecamatan Bittuang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sorotan para mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan Ranperda RTRW di Kantor DPRD Tana Toraja, Senin lalu.
Dosorot karena wilayah Kecamatan Bittuang memiliki sejumlah objek wisata, tetapi tidak menjadi bagian kawasan pariwisata pada pasal 39 Ranperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja.
Kecamatan Bittuang justru dirancang menjadi kawasan pertambangan dan energi sebagai kawasan pembangunan tenaga listrik yang tertuang pada bagian (4),poin C pasal 38 Ranperda RTRW.
Peserta aksi demontrasi menilai penetapan Kecamatan Bittuang sebagai kawasan pertambangan dan energi justru tidak relevan dengan pasal lainnya. Karena pada pasal lain, Kecamatan Bittuang diplot menjadi wilayah kawasan konservasi, kawasan lindung, serta kawasan hutan produksi.
“Kok ada wilayah adat yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi, badan air, cagar budaya, dia masuk juga dalam kawasan energi dan pertambangan? Sangat kontradiktif. Ini tidak dikaji secara matang dan tidak dipublikasikan, sehingga masyarakat tidak tahu,” tegas Noven Kessu, salah satu peserta aksi demontrasi.
Sejumlah tanda tanya dan statemen pun akhirnya muncul, mulai dari pertanyaan mengapa kawasan rawan bencana tiba-tiba menjadi kawasan pertambangan dan energi, hingga pada pernyataan “jangan-jangan pasal titipan”.
Dugaan ini muncul karena sejumlah pasal yang tertuang dalam Ranperda RTRW dinilai kontradiktif dan tidak sesuai dengan kondisi geografis masing-masing wilayah.
Tak hanya Kecamatan Bittuang, Kecamatan Bonggakaradeng dan Kecamatan Simbuang yang notabenenya merupakan wilayah rawan bencana juga dirancangkan menjadi kawasan pertambangan energi.
Para demonstran pun meminta DPRD dan pemerintah Kabupaten Tana Toraja meninjau ulang Ranperda RTRW tersebut. (*)
- Penulis: Cr1/Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar