BAZNAS Toraja Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Infaq dan Fidyah Tahun 2026
- account_circle Arsyad Parende/Rls
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat, Infaq, Sedekah dan Fidyah Toraja Utara Tahun 2026. (Foto/ Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Toraja Utara bersama Forkopimda secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq dan Sedekah, serta Fidyah untuk wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Penetapan tersebut melalui rapat koordinasi yang digelar di Kantor Sekretariat BAZNAS Toraja Utara, Jalan Abdul Ghani No. 49, Malangngo, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Jumat 13 Februari 2026.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Kementerian Agama Toraja Utara, Kodim 1414 Tana Toraja, Polres Toraja Utara, MUI Toraja Utara, seluruh KUA se-Kabupaten Toraja Utara, serta para imam masjid se-Kabupaten Toraja Utara.
Menurut Komisioner BAZNAS Toraja Utara, yang membidangi perencanaan, keuangan, dan pelaporan zakat, infak, serta sedekah, Anshar Tangkesalu, melalui musyawarah bersama dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok, rapat menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1. Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.
2. Infaq dan Sedekah sebesar Rp50.000 per Kepala Keluarga (KK).
3. Fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari atau setara dengan 3 kali makan.
“Ketetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh umat Muslim di Kabupaten Toraja Utara dalam menunaikan kewajiban zakat serta ibadah sosial lainnya, sekaligus memastikan penyaluran zakat berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam” tutur Anshar Tangkesalu.
BAZNAS Toraja Utara mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah melalui lembaga resmi demi pengelolaan yang transparan, amanah, dan profesional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan. Sebagaimana slogan BAZNAS Toraja Utara “Cahaya Zakat, Keajaiban bagi Muzaki dan Mustahik.” (*)
- Penulis: Arsyad Parende/Rls
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar