Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Penyidik Kepolisian Resor Palopo menetapkan AY alias Ahmad alias Amma sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan (berencana) terhadap Feni Ere, karyawan Honda Sanggar Laut Palopo.

Hal itu ditegaskan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Palopo, Jumat, 21 Maret 2025 pagi.

“Pelakunya tunggal. Kasus ini pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” terang  AKBP Safi’i Nafsikin.

AY alias Ahmad alias Amma yang ditangkap polisi di Bone-Bone, Luwu Utara, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kepada polisi usai ditangkap, AY alias Amma mengakui perbuatannya yang telah memperkosa dan membunuh Feni Ere pada 25 Januari 2024 dinihari.

Soal motif pembunuhan, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menyatakan pelaku naksir dan jatuh hari kepada korban. Dia berniat membawa lari korban pada tanggal 25 Januari 2024. Namun karena korban melawan dan berteriak minta tolong sehingga pelaku kalut dan membunuh korban.

Menurut AKBP Safi’i Nafsikin, pelaku ini menaruh hati kepada korban karena sering melihat korban pergi atau pulang kerja. Pelaku juga pernah mengerjakan plafon dan kanopi rumah korban di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Pelaku juga sering mangkal untuk minum-minum di sekitar rumah korban. Saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan mabuk usai minum minuman keras jenis ballo’,” urai AKBP Safi’i Nafsikin.

Usai memperkosa dan membunuh dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding, pelaku membawa korban ke Kaleakan, jalan poros Palopo-Toraja untuk dibuang. Pelaku membawa jenazah korban menggunakan mobil Honda Brio milik korban.

Usai membuang mayat korban di Kaleakan, pelaku membawa mobil dan beberapa barang milik korban ke Makassar. Pelaku ke Makassar untuk menyembunyikan mobil milik korban di Perumahan Bukit Baruga Antang, Makassar. Pelaku mengetahui lokasi perumahan tersebut karena pernah bekerja sebagai buruh di perumahan itu.

Usai menyembunyikan mobil, pelaku membawa koper warna buru navi milik korban beserta beberapa barang pribadi, seperti handphone kembali ke Palopo menggunakan mobil travel. Setiba di Palopo, pelaku menyembunyikan koper tersebut di rumahnya di Jalan Nanakan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Lalu, bagaimana polisi bisa mendeteksi dan menangkap pelaku pembunuhan yang kasusnya menyita perhatian masyarakat ini?

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad menyatakan bahwa pihaknya cukup lama menyelidiki kasus ini. Polisi juga memeriksa puluhan saksi dan orang-orang yang dianggap dekat dan kenal dengan korban. Polres Palopo juga meminta dukungan dari Polda Sulsel untuk mengungkap kasus ini.

“Dari sekian banyak saksi yang kita periksa dan sejumlah petunjuk yang kita peroleh, sehingga kita bisa menangkap terduga pelaku. Dan setelah kita interogasi, terduga mengakui semua perbuatannya,” ungkap AKP Ahmad, yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja ini.

Menurut AKP Ahmad, motif pemerkosaan dan pembunuhan ini adalah pelaku menyimpan rasa suka terhadap korban dan berniat membawa lari korban. Namun karena korban melawan sehingga pelaku membunuhnya.

Selain menahan tersangka, menutut AKP Ahmad, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, seperti alat pel, satu buah lampu hias yang terdapat bercak darah, 1 buah celana legging warna biru navi, 1 buah baju warna putih, 1 unit mobil Honda Brio, satu set plat nomor polisi, serta satu buah tas berisi berkas mobil. Juga 1 buah hidrobag dan 1 buah koper warna biru navi.

“Terima kasih atas dukungan semua masyarakat sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkas AKP S. Ahmad.

Polisi menerapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 285 KUHPidana. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Elemen Dorong Dan Pongtasik ke DPD RI

    Sejumlah Elemen Dorong Dan Pongtasik ke DPD RI

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima periode menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dinilai cukup bagi Dan Pongtasik untuk berkarya di level provinsi. Sejumlah elemen masyarakat pun mendorongnya maju menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. “Menurut kami begitu. Bung Dan (Pongtasik) sudah saatnya melangkah ke level yang lebih tinggi. Dan jalur yang paling cocok untuk […]

  • Jelang Idul Fitri, PMTI Bagi Paket Sembako untuk Warga Muslim di Tana Toraja

    Jelang Idul Fitri, PMTI Bagi Paket Sembako untuk Warga Muslim di Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak hanya di Rantepao, Toraja Utara, Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) juga melakukan aksi peduli kasih dalam bentuk pembagian sembako umat muslim di Makale, Kabupaten Tana Toraja. Penyaluran 100 paket sembako ini dilaksanakan di di Masjid Baiturrahman To’ Kaluku, Makale, Jumat, 29 April 2022. Pembagian sembako diberikan langsung oleh Pengurus Pusat PMTI […]

  • Dukung Festival Sungai Sa’dan, PT Malea Energy Berikan Bantuan Revitalisasi Sungai

    Dukung Festival Sungai Sa’dan, PT Malea Energy Berikan Bantuan Revitalisasi Sungai

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dukungan untuk kegiatan Festival Sungai Sa’dan memperingati HUT ke-77 Gereja Toraja terus mengalir dari berbagai pihak. Salah satunya dari PT. Malea Energy, operator Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea. Bantuan diterima langsung oleh Sekretaris Umum BPS Gereja Toraja, Pdt. DR. Christian Tanduk, M.Th, didampingi Ketua Panitia Pelaksana Festival Sungai Sa’dan, Dr. Isak […]

  • 7 Bulan Tinggalkan Tugas Jadi Alasan Satu Anggota Polres Tana Toraja Dipecat

    7 Bulan Tinggalkan Tugas Jadi Alasan Satu Anggota Polres Tana Toraja Dipecat

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap Bripka Muh. Arfah Syamsuddin. (Foto: HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bripka Muh. Arfah Syamsuddin, jabatan terakhir sebagai Ba Sium Polres Tana Toraja akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri. Bripka Muh. Arfah dipecat setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama 7 bulan. Kasi Propam Polres […]

  • Januari – 18 Juni, 108 Kasus, 2 Orang Meninggal karena Demam Berdarah di Toraja Utara

    Januari – 18 Juni, 108 Kasus, 2 Orang Meninggal karena Demam Berdarah di Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rantepao merupakan Kecamatan dengan jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terbanyak dari semua kecamatan yang ada di Kabupaten Toraja Utara. Hingga pertengahan Juni 2022, jumlah kasus DBD yang tecatat di wilayah kerja Puskesmas Rantepao sebanyak 56 kasus. Dari jumlah itu, satu pasien diantaranya, meninggal dunia. Sedangkan total kasus DBD se-Kabupaten Toraja Utara, […]

  • PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

    PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Tana Toraja sebagai salah satu kabupaten yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 269/VII/2021 Setda tanggal 26 Juli 2021. Surat Edaran tentang PPKM Level IV ini mulai berlaku sejak Senin, 26 Juli 2021 hingga […]

expand_less