Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Tikala Terancam Pidana Mati

Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Tikala Terancam Pidana Mati

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month 57 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga pelaku penikaman yang menyebabkan seorang pemuda asal Tikala, Elius Sonda Randanan (18), meninggal dunia pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari, terancam hukuman mati, sesuai diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru) pasal 459.

Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara menerapkan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP baru terhadap ketiga tersangka.

“Kalau pemeriksaan sudah selesai. Tapi sekarang kami intens melakukan pemeriksaan tambahan. Pasal yang dikenakan, yakni 459 dan 458 KUHP baru,” terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, kepada Kareba-Toraja.com, Senin, 27 Juli 2026.

Ketiga pelaku yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial HP (22) warga Lembang Embatau, Kecamatan Tikala. Kemudian, YS (23) warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, dan NT (29) warga Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.

Ketiga pelaku ini merupakan pegawai sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tikala, Toraja Utara.

Jenazah korban Elius Sonda Randanan (18) sudah dimakamkan pada Sabtu, Sabtu, 25 Juli 2026.

BERITA TERKAIT: Ribuan Orang Hadiri Pemakaman Sonda, Korban Pembunuhan di Tikala, Toraja Utara

Penelusuran Kareba-Toraja, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, menggantikan Pasal 340 KUHP lama.

Bunyinya: “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Sedangkan pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, pemberatan hukuman bagi keluarga, serta pembunuhan yang disertai kejahatan lain

Adapun Rincian Pasal 458 KUHP Baru:

  • Ayat (1) Pembunuhan Biasa: Dipidana penjara paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang merampas nyawa orang lain.
  • Ayat (2) Pemberatan Keluarga: Pidana ditambah 1/3 jika pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak.
  • Ayat (3) Disertai Kejahatan Lain: Dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika pembunuhan diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain (untuk mempermudah aksi, melarikan diri saat tertangkap, atau menguasai barang secara melawan hukum).

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terdapat indikasi kuat adanya perencanaan dalam kasus penikaman yang menyebabkan korban Elius Sonda Randanan (18), meninggal dunia.

BERITA TERKAIT: Ada Indikasi Perencanaan, Tiga Tersangka Pembunuhan di Tikala Terancam Hukuman Berat

Peristiwa pembunuhan terhadap Elius Sonda Randanan (18) itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari. Korban ditemukan bersimbah darah di jalan poros Tikala-Kayurame, tepatnya di Kia, Kayurame, dekat gereja Katolik Stasi Tikala, pada Minggu, 19 Juli 2026. Awalnya, warga mengira dia adalah korban kecelakaan lalu lintas. Namun berdasarkan olah TKP dan penyelidikan aparat Kepolisian Resor Toraja Utara, Sonda adalah korban pembunuhan.

Setelah memperoleh indikasi kuat bahwa mayat yang ditemukan itu merupakan korban pembunuhan, Satreskrim Polres Toraja Utara segera memburu pelakunya. Tak sampai 24 jam, polisi menangkap tiga pelaku, yang merupakan oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tikala.

Kasus pembunuhan ini viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat. Begitu banyak perhatian dan simpati masyarakat maupun netizen terhadap kasus ini, terutama kepada korban. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencuri yang Meresahkan Pedagang Pasar Makale Ditangkap Polisi

    Pencuri yang Meresahkan Pedagang Pasar Makale Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menangkap MC (27), yang merupakan pelaku beberapa kasus pencurian di Pasar Makale, Tana Toraja, beberapa waktu terkhir. Aksi MC dan tiga temannya yang masih buron itu memang meresahkan para pedagang. Betapa tidak, sejumlah kasus pembongkaran lapak dan pencurian terjadi komplek pasar terbesar di Tana Toraja itu. Kapolres Tana […]

  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pastoran Bittuang adalah Peristiwa Iman dan Momen Bersejarah

    Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pastoran Bittuang adalah Peristiwa Iman dan Momen Bersejarah

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Kamis, 1 Agustus 2024, telah terukir sebuah peristiwa iman dan momen bersejarah bagi umat Katolik Paroki Santo Antonius Rembon, khususnya umat katolik wilayah utara yang tersebar di kecamatan Bittuang dan kecamatan Masanda. Persitiwa iman sekaligus momen bersejarah tersebut adalah perayaan penerimaan Sakramen Krisma dan Peletakan Batu pertama pembangunan Pastoran Bittuang. Kedua peristiwa […]

  • Bersenggolan dengan Honda Jazz, Pickup Pengangkut Sayur dari Enrekang Seruduk Warung Makan di Makale

    Bersenggolan dengan Honda Jazz, Pickup Pengangkut Sayur dari Enrekang Seruduk Warung Makan di Makale

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satu unit mobil pickup dengan nomor polisi DP 8339 IB menyeruduk warung makan di jalan poros Makale – Enrekang, kilometer 2 Botang Makale, Sabtu, 28 Mei 2022. Akibat kejadian tersebut, bagian depan rumah makan rusak dan mobil pickup terjungkal kedalam kolong rumah makan tersebut. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lokasi kejadian, kronologi […]

  • OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah  oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

    OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Sanri Efraim Tulak (KPPN Makale)* Kartu Kredit Pemerintah atau KKP yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP/KKPD dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati dengan pelunasan sekaligus. Pembayaran […]

  • Kalatiku Ingin Akhiri Pemerintahannya dengan Opini WTP, Bupati Baru Diharap Melanjutkannya

    Kalatiku Ingin Akhiri Pemerintahannya dengan Opini WTP, Bupati Baru Diharap Melanjutkannya

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menyatakan dirinya akan mengakhiri pemerintahannya bersama Yosia Rinto Kadang dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dia ingin agar laporan keuangan pemerintah Toraja Utara selama dipimpin Kalatiku-Rinto selalu meraih opini WTP dari BPK. Karena Toraja Utara sudah lima kali berturut-turut meraih opini […]

  • Simbuang Mappak Tak Tersentuh Pupuk Subsidi, Komisi 2 DPRD Tana Toraja Panggil Dinas Pertanian

    Simbuang Mappak Tak Tersentuh Pupuk Subsidi, Komisi 2 DPRD Tana Toraja Panggil Dinas Pertanian

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Tana Toraja dengan Dinas Pertanian Tana Toraja. (Foto: Arsyad/Kareba Toraja)     KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi 2 DPRD Tana Toraja menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra kerja, Rabu 08 April 2026. RDP ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pupuk subsidi yang tidak tersalur di dua kecamatan di Tana […]

expand_less