Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Tikala Terancam Pidana Mati

Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Tikala Terancam Pidana Mati

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga pelaku penikaman yang menyebabkan seorang pemuda asal Tikala, Elius Sonda Randanan (18), meninggal dunia pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari, terancam hukuman mati, sesuai diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru) pasal 459.

Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara menerapkan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP baru terhadap ketiga tersangka.

“Kalau pemeriksaan sudah selesai. Tapi sekarang kami intens melakukan pemeriksaan tambahan. Pasal yang dikenakan, yakni 459 dan 458 KUHP baru,” terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, kepada Kareba-Toraja.com, Senin, 27 Juli 2026.

Ketiga pelaku yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial HP (22) warga Lembang Embatau, Kecamatan Tikala. Kemudian, YS (23) warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, dan NT (29) warga Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.

Ketiga pelaku ini merupakan pegawai sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tikala, Toraja Utara.

Jenazah korban Elius Sonda Randanan (18) sudah dimakamkan pada Sabtu, Sabtu, 25 Juli 2026.

BERITA TERKAIT: Ribuan Orang Hadiri Pemakaman Sonda, Korban Pembunuhan di Tikala, Toraja Utara

Penelusuran Kareba-Toraja, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, menggantikan Pasal 340 KUHP lama.

Bunyinya: “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Sedangkan pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, pemberatan hukuman bagi keluarga, serta pembunuhan yang disertai kejahatan lain

Adapun Rincian Pasal 458 KUHP Baru:

  • Ayat (1) Pembunuhan Biasa: Dipidana penjara paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang merampas nyawa orang lain.
  • Ayat (2) Pemberatan Keluarga: Pidana ditambah 1/3 jika pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak.
  • Ayat (3) Disertai Kejahatan Lain: Dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika pembunuhan diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain (untuk mempermudah aksi, melarikan diri saat tertangkap, atau menguasai barang secara melawan hukum).

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terdapat indikasi kuat adanya perencanaan dalam kasus penikaman yang menyebabkan korban Elius Sonda Randanan (18), meninggal dunia.

BERITA TERKAIT: Ada Indikasi Perencanaan, Tiga Tersangka Pembunuhan di Tikala Terancam Hukuman Berat

Peristiwa pembunuhan terhadap Elius Sonda Randanan (18) itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari. Korban ditemukan bersimbah darah di jalan poros Tikala-Kayurame, tepatnya di Kia, Kayurame, dekat gereja Katolik Stasi Tikala, pada Minggu, 19 Juli 2026. Awalnya, warga mengira dia adalah korban kecelakaan lalu lintas. Namun berdasarkan olah TKP dan penyelidikan aparat Kepolisian Resor Toraja Utara, Sonda adalah korban pembunuhan.

Setelah memperoleh indikasi kuat bahwa mayat yang ditemukan itu merupakan korban pembunuhan, Satreskrim Polres Toraja Utara segera memburu pelakunya. Tak sampai 24 jam, polisi menangkap tiga pelaku, yang merupakan oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tikala.

Kasus pembunuhan ini viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat. Begitu banyak perhatian dan simpati masyarakat maupun netizen terhadap kasus ini, terutama kepada korban. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Warga Tana Toraja, Nurhidayah, Soal Beragam Fitur Aplikasi Mobile JKN

    Cerita Warga Tana Toraja, Nurhidayah, Soal Beragam Fitur Aplikasi Mobile JKN

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan telah banyak mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Salah satunya dengan Aplikasi Mobile JKN yang telah menawarkan berbagai manfaat bagi penggunanya. Aplikasi Mobile JKN menawarkan berbagai fitur diantaranya adalah menu perubahan data peserta yang dapat digunakan untuk mengubah fasilitas kesehatan tingkat […]

  • BERITA FOTO: Festival Layang-Layang Diharapkan Jadi Event Tahunan Pariwisata di Toraja

    BERITA FOTO: Festival Layang-Layang Diharapkan Jadi Event Tahunan Pariwisata di Toraja

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Cukup sukses dalam gelaran pertama di bekas Bandar Udara Pongtiku Rantetayo, Tana Toraja, Sabtu, 11 Maret 2023, Festival Layang-Layang Sulsel diharapkan bisa menjadi event tahunan pariwisata di Toraja. Harapan ini disampaikan oleh semua tokoh yang menyampaikan sambutan pada pembukaan Festival Layang-Layang Sulawesi Selatan Tahun 2023 tersebut. Baik oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata […]

  • Sepekan, Gereja Bethel Toraja Buka Dapur Umum untuk Bantu Penanganan Virus Corona

    Sepekan, Gereja Bethel Toraja Buka Dapur Umum untuk Bantu Penanganan Virus Corona

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gereja Bethel Toraja, melalui gerakan Bethel Peduli untuk Indonesia membuka dapur umum, yang menyediakan makanan sehat bagi tenaga kesehatan, vaksinator, pasien isolasi mandiri, dan petugas lainnya, yang bekerja untuk penanganan virus Corona (Covid-19) di Toraja Utara dan Tana Toraja. Setiap hari, sebanyak 250-350 kota makanan sehat dibagikan kepada pasien isoman maupun tenaga […]

  • Pj. Bupati Toraja Utara Amson Padolo Ajak Wisudawan UKI Toraja Berkontribusi Bangun Daerah

    Pj. Bupati Toraja Utara Amson Padolo Ajak Wisudawan UKI Toraja Berkontribusi Bangun Daerah

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Wisuda UKI Toraja digelar di Kampus 2 Kakondongan Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) kembali menggelar rapat senat terbuka luar biasa dalam rangka wisuda Sarjana Strata 1 dan Magister semester genap tahun akademik 2023/2024. Untuk pertama kalinya, wisuda UKI Toraja digelar di Kampus 2 Kakondongan Kecamatan […]

  • Turun ke Level 2, Ini Aturan Terbaru PPKM di Kabupaten Toraja Utara

    Turun ke Level 2, Ini Aturan Terbaru PPKM di Kabupaten Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jika sebelumnya menyandang level 3, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Toraja Utara kini turun ke level 2. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, saat memimpin rapat evaluasi Satgas Covid-19 kabupaten Toraja Utara di Posko Satgas Covid-19 Toraja Utara, Marante, Selasa, 7 September 2021. Rapat ini […]

  • Sekapur Siri untuk PMTI dari Tanah Banten

    Sekapur Siri untuk PMTI dari Tanah Banten

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sebagai masyarakat Toraja perantau dan diaspora patut bersyukur kepada Tuhan Sang Pencipta, atas suksesnya pelaksananan MUBES IV PMTI pada tanggal 2 -3 Oktober 2021 di Jakarta. Dalam Mubes juga telah berhasil melakukan suksesi kepemimpinan dengan memilih nahkoda baru Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) periode 2021 – 2026. Terpilih sebagai Ketua Umum, Bapak Mayor Jenderal (Purn) […]

expand_less