Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Tikala Terancam Pidana Mati

Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Tikala Terancam Pidana Mati

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga pelaku penikaman yang menyebabkan seorang pemuda asal Tikala, Elius Sonda Randanan (18), meninggal dunia pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari, terancam hukuman mati, sesuai diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru) pasal 459.

Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara menerapkan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP baru terhadap ketiga tersangka.

“Kalau pemeriksaan sudah selesai. Tapi sekarang kami intens melakukan pemeriksaan tambahan. Pasal yang dikenakan, yakni 459 dan 458 KUHP baru,” terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, kepada Kareba-Toraja.com, Senin, 27 Juli 2026.

Ketiga pelaku yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial HP (22) warga Lembang Embatau, Kecamatan Tikala. Kemudian, YS (23) warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, dan NT (29) warga Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.

Ketiga pelaku ini merupakan pegawai sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tikala, Toraja Utara.

Jenazah korban Elius Sonda Randanan (18) sudah dimakamkan pada Sabtu, Sabtu, 25 Juli 2026.

BERITA TERKAIT: Ribuan Orang Hadiri Pemakaman Sonda, Korban Pembunuhan di Tikala, Toraja Utara

Penelusuran Kareba-Toraja, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, menggantikan Pasal 340 KUHP lama.

Bunyinya: “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Sedangkan pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, pemberatan hukuman bagi keluarga, serta pembunuhan yang disertai kejahatan lain

Adapun Rincian Pasal 458 KUHP Baru:

  • Ayat (1) Pembunuhan Biasa: Dipidana penjara paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang merampas nyawa orang lain.
  • Ayat (2) Pemberatan Keluarga: Pidana ditambah 1/3 jika pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak.
  • Ayat (3) Disertai Kejahatan Lain: Dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika pembunuhan diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain (untuk mempermudah aksi, melarikan diri saat tertangkap, atau menguasai barang secara melawan hukum).

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terdapat indikasi kuat adanya perencanaan dalam kasus penikaman yang menyebabkan korban Elius Sonda Randanan (18), meninggal dunia.

BERITA TERKAIT: Ada Indikasi Perencanaan, Tiga Tersangka Pembunuhan di Tikala Terancam Hukuman Berat

Peristiwa pembunuhan terhadap Elius Sonda Randanan (18) itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari. Korban ditemukan bersimbah darah di jalan poros Tikala-Kayurame, tepatnya di Kia, Kayurame, dekat gereja Katolik Stasi Tikala, pada Minggu, 19 Juli 2026. Awalnya, warga mengira dia adalah korban kecelakaan lalu lintas. Namun berdasarkan olah TKP dan penyelidikan aparat Kepolisian Resor Toraja Utara, Sonda adalah korban pembunuhan.

Setelah memperoleh indikasi kuat bahwa mayat yang ditemukan itu merupakan korban pembunuhan, Satreskrim Polres Toraja Utara segera memburu pelakunya. Tak sampai 24 jam, polisi menangkap tiga pelaku, yang merupakan oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tikala.

Kasus pembunuhan ini viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat. Begitu banyak perhatian dan simpati masyarakat maupun netizen terhadap kasus ini, terutama kepada korban. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atlet dari Berbagai Daerah Mulai Berdatangan untuk Mengikuti Kejurnas Taekwondo Passemba Toraya Mala’bi’

    Atlet dari Berbagai Daerah Mulai Berdatangan untuk Mengikuti Kejurnas Taekwondo Passemba Toraya Mala’bi’

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Meski gelaran kejuaraan nasional Taekwondo bertajuk Passemba Toraya Mala’bi’ atau PTMC, baru akan digelar sepekan lagi, namun sejumlah atlet dari berbagai daerah mulai berdatangan. Hingga Senin, 5 Desember 2022, menurut data panitia, sudah 573 atlet Tekwondo yang terkonfirmasi hadir mengikuti kejuaraan berskala nasional tersebut. Kejuaraan nasional Taekwondo grade B bertajuk Passemba Toraya […]

  • Tiga Figur Ini Disebut-sebut Bakal Calon Bupati Toraja Utara di Pilkada 2024

    Tiga Figur Ini Disebut-sebut Bakal Calon Bupati Toraja Utara di Pilkada 2024

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hiruk pikuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) sudah mulai mereda, meski masih sayup-sayup terkait dugaan kecurangan dan lain sebagainya. Kini, sebagian masyarakat mulai mengalihkan perhatian ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang bakal digelar bulan November 2024 mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 […]

  • Pastikan Bebas Narkoba, Tim Sillakku’ Satreskrim Polres Toraja Utara Jalani Tes Urine

    Pastikan Bebas Narkoba, Tim Sillakku’ Satreskrim Polres Toraja Utara Jalani Tes Urine

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemeriksaan urine untuk anggota Polri di Polres Toraja Utara terus berlanjut. ‎Setelah sebelumnya para Pejabat Utama, termasuk Kapolres dan Wakapolres, menjalani tes urine mendadak, pada Senin, 2 Maret 2026, kini giliran unit Rerese Mobile (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal yang menjalani tes urine. Tim Resmob yang lebih dikenal dengan Unit Resmob Sillakku’ […]

  • Pengamat: JK Tondok Layak Diperhitungkan di Pilkada Toraja Utara

    Pengamat: JK Tondok Layak Diperhitungkan di Pilkada Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota DPRD Toraja Utara, Joni Kornelius Tondok disebut layak diperhitungan di Pilkada Toraja Utara tahun 2024; baik di posisi Calon Bupati maupun Wakil Bupati. Alasannya, politisi yang akrab disapa JK Tondok tersebut sangat berpengalaman di bidang politik. “Menjadi anggota DPRD lima periode, baik masih Tana Toraja maupun setelah Toraja Utara mekar, itu […]

  • Paguyuban Agen BRILink “Toraya Sikamali’” Bantu Korban Kebakaran di Singki’, Toraja Utara

    Paguyuban Agen BRILink “Toraya Sikamali’” Bantu Korban Kebakaran di Singki’, Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Agen-agen BRILink yang tergabung dalam Paguyuban Agen BRIlink “Toraya Sikamali’” menunjukkan kepedulian terhadap salah satu rekan mereka yang ditimpa musibah kebakaran di Singki’, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, pada Rabu, 5 November 2025. Untuk diketahui, dari tiga unit bangunan yang terbakar sekitar pukul 02.00 Wita dini hari itu, salah satunya […]

  • Penerbangan Langsung Balikpapan-Toraja PP, Tiap Jumat dan Minggu

    Penerbangan Langsung Balikpapan-Toraja PP, Tiap Jumat dan Minggu

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menjadi salah satu dari 29 penumpang yang melakukan penerbangan perdana rute Toraja-Balikpapan, dengan pesawat Wings Air, Jumat, 7 Oktober 2022. Sebelumnya, saat kedatangan dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Bandara Toraja, pesawat ATR 72-600 milik maskapai Wings Air (Lion Air Group) membawa 28 penumpang. “Penambahan rute […]

expand_less