Tana Toraja Kini Miliki UPTD Pengujian Kendaraan, Kadishub Imbau Pengusaha Angkutan Rutin Uji Kelayakan
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Sel, 21 Mar 2023

Kalibrasi Peralatan pengujian kendaraan yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX Sulselbar di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Tana Toraja, Selasa, 21 Maret 2023. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabupaten Tana Toraja kini memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor. UPTD ini dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja.
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Tana Toraja ini bahkan satu-satunya tempat uji kelayakan kendaraan untuk mendapatkan sertifikat KIR yang ada di tiga kabupaten, yakni Enrekang, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Alamatnya di Jalan Poros Makale – Rantepao (100 Meter dari Pertigaan Masjid Se’pon) Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale.
Kir mobil adalah proses pengujian kelayakan suatu kendaraan yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang dan barang wajib memiliki KIR sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Dengan hadirnya UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor ini, Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, Zeth Padaoan Gian mengimbau para pengusaha jasa angkutan agar rutin melakukan uji Kir.
Hal ini disampaikan Zeth Padaoan Gian di sela-sela kegiatan Kalibrasi Peralatan pengujian kendaraan yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX Sulselbar, Selasa, 21 Maret 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja, Zeth Padaoan Gian menerima hasil Kalibrasi Peralatan pengujian kendaraan yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX Sulselbar, Selasa, 21 Maret 2023. (AP/Kareba Toraja).
“Hari ini ada kegiatan kalibrasi dari Balai untuk memastikan semua alat yang digunakan disini sesuai standar,” kata Zeth.
Zeth mengatakan dari hasil kalibrasi oleh balai semua alat disini memenuhi standar dan layak untuk pengujian jadi pengusaha jasa angkutan tidak perlu ragu untuk melakukan uji Kir disini.
Sementara itu, Ubaid Khoiri, Petugas Kalibrasi Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor mengatakan kalibrasi ini dilakukan setiap setahun sekali untuk memastikan peralatan uji kelayakan kendaraan ini betul -betul sesuai dengan standar dan akurasi.
“Alat-alat yang sesuai standar dan akurasi akan menentukan layak tidaknya kendaraan digunakan di jalan itulah setiap setahun sekali dilakukan kalibrasi,” jelas Ubaid.
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar