KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 74 kasus tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur dan perempuan terjadi di Tana Toraja selama tahun 2021. Anak dibawah umur dan perempuan yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun korban.
Dengan jumlah kasus sebanyak itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja mencatat, selama tahun 2021, sebanyak 23 anak dibawah umur harus berhadapan dengan hukum.
Data tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur ini diungkap Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Tana Toraja, Kamis, 20 Januari 2022.
Diantara kasus yang melibatkan anak dibawah umur dan perempuan, baik sebagai korban maupun pelaku, yakni persetubuhan 21 kasus, percabulan 5 kasus, penganiayaan 17 kasus, dan membawa lari anak 1 kasus.
Kemudian, KDRT 5 kasus, perzinahan 5 kasus, pemerkosaan 1 kasus, pencurian 7 kasus, pengancaman 2 kasus, aniaya biasa 11 kasus, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1 kasus.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengatakan dirinya akan memberikan perhatian khusus atas kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak dibawah umur ini. Sebab, angkanya cukup tinggi.
“Kasus yang ditangani Unit PPA selama tahun 2021 sebanyak 74 Kasus dan diawal tahun 2022 sudah masuk 3 kasus. Ini menjadi salah satu atensi kami dan hal ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Ke depan hal ini akan kami kaji dan mendapat perhatian serius,” jelas AKBP Juara Silalahi.
Meski begitu, dia berharap semua pihak bisa bekerja sama dengan kepolisian dalam mengedukasi, memberikan bimbingan, wejangan, dan menjadi contoh yang baik bagi anak-anak.
Pihak-pihak yang diharapkan terlibat, diantaranya pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan unsur lainnya. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar