Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Surat Soal Pemberitahuan Lomba Senam Babylon Viral, Wabup Torut Perintahkan Kadispora Segera Tarik

Surat Soal Pemberitahuan Lomba Senam Babylon Viral, Wabup Torut Perintahkan Kadispora Segera Tarik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga Toraja Utara terkait pelaksanaan Lomba Senam Babylon antar instansi se-Toraja Utara, viral di media sosial.

Surat bernomor 005.70/DISPORA/2021 yang berisi pemberitahuan Lomba Senam Babylon itu diributkan warga net karena bertentangan dengan aturan PPKM Level 3 dan Surat Edaran Bupati Toraja Utara tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan. Selain itu, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara saat ini tengah ganas-ganasnya.

Kepada kareba-toraja.com, Kamis, 29 Juli 2021 pagi, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengaku kecewa dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Harly Patriatno, tersebut.

Menurut Dedy, sapaan akrab Frederik Victor Palimbong, tindakan yang dilakukan oleh Kadispora tersebut tidak patut karena tidak berkoordinasi dengan pimpinan daerah maupun Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara.

“Itu sebabnya saya tegur dan perintahkan untuk ditarik surat tersebut,” tegas Dedy.

Dedy mengatakan, beberapa hari lalu, Kadispora memang datang berkoordinasi dengan dirinya. Namun soal perlombaan senam Babylon itu tidak dibicarakan. Yang dilakukan koordinasi kala itu, hanya Pra Porda Bola Voly dimana Toraja Utara akan bertindak selaku tuan rumah serta cabang olahraga Futsal yang akan dilaksanakan di Makassar.

“Jadi saya bilang, ini kesalahan Pak Kadis. Jadi Pak Kadis yang harus bertanggung jawab. Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan mestinya tidak dilakukan, karena tidak sinkron dengan surat edaran bupati dan penerapan PPKM Level 3 di Toraja Utara,” sesal Dedy.

Dedy mengatakan seandainya Kadispora melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah maupun Satgas Covid-19, mungkin surat itu tidak akan keluar dan menimbulkan polemik di masyarakat.

“Jadi, saya bilang tarik (surat), tidak ada kegiatan sampai tanggal 5 Agustus. Kita akan review; apakah kegiatan itu bisa dilaksanakan atau tidak,” urai Dedy.

Menurut Dedy, Surat Edaran Bupati Toraja Utara mengenai pembatasan kegiatan sosial masyarakat berlaku hingga tanggal 5 Agustus 2021. Setelah tanggal 5 Agustus, pemerintah dan Satgas Covid-19 akan melakukan evaluasi; apakah pembatasan akan dilanjutkan atau tidak. Dasar pertimbangannya adalah perkembangan kasus Covid-19, menanjak atau menurun.

“Mengenai apakah lomba senam Babylon itu jadi dilaksanakan atau tidak, akan kita lihat perkembangannya ke depan. Kalau pun ada dalam uraian progam, ya bisa dilaksanakan kapan-kapan, tapi tidak sekarang,” tegas Dedy.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toraja Utara, Harly Patriatno, mengakui kekeliruan yang dilakukan terkait penerbitan surat tersebut. Dia juga mengaku tidak melakukan koordinasi dengan pimpinan maupun Satgas.

Harly juga berjanji akan menarik kembali surat tersebut. “Iya, kita akan tarik itu surat. Hari ini saya ke DPRD karena ada rapat dengar pendapat. Mungkin sore nanti akan kita tarik (surat),” ujar Harly.

Harly menjelaskan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan, bukan pelaksanaan. “Kalau soal pelaksanaan, nanti kita akan koordinasi lagi. Surat ini sifatnya pemberitahuan. Nanti kita lihat perkembangan, pendaftaran bisa dilakukan secara online, teknikal meeting secara daring dan sebagainya,” terang Harly.

Untuk pelaksanaan lomba lebih lanjut ke depan, Harly mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan daerah. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur  

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Anggota Bawaslu Tana Toraja

    Tidak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Anggota Bawaslu Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli bersama Anggota Bawaslu Tana Toraja Theofilus Lias Limongan selaku teradu dalam perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Foto/Humas DKPP).   KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin 05 Mei 2025. Salah satu perkara yang dibacakan dalam […]

  • Ketum PMTI: Pak Wali, Saya Titip Frans Karangan Jadi Salah Satu Nama Jalan di Kota Makassar

    Ketum PMTI: Pak Wali, Saya Titip Frans Karangan Jadi Salah Satu Nama Jalan di Kota Makassar

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PP-PMTI), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Lumbaa mengupayakan agar Frans Karangan menjadi salah satu nama jalan di Kota Makassar. Hal ini disampaikan Yulius dalam sambutannya pada acara malam ramah tamah Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto bersama PP-PMTI di Makassar, Kamis, 5 Januari 2023. “Pak […]

  • Cegah Klaster Pilkada, Desk Pilkada Tana Toraja Pantau Kesiapan Pemungutan Suara

    Cegah Klaster Pilkada, Desk Pilkada Tana Toraja Pantau Kesiapan Pemungutan Suara

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Desk Pilkada Kabupaten Tana Toraja yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Semuel Tande Bura melakukan pemantauan kesiapan pelaksanaan pemungutan suara di berbagai lokasi kecamatan di wilayah kabupaten Tana Toraja, Selasa, 8 Desember 2020. Tim Desk Pilkada berbagi tugas melakukan pemantauan di berbagai kecamatan dengan memantau kesiapan TPS-TPS dalam mempersiapkan pelaksanaan pemungutan […]

  • Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara (Jubir), yang juga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Helka Rerung menegaskan berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi dan berdasarkan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tidak ada eksekusi riil terhadap aset pemerintah. Hal itu ditegaskan Helka Rerung menjawab pertanyaan jurnalis kareba-toraja.com, terkait eksekusi objek perkara Lapangan Gembira […]

  • 46 PPPK Tahap II Formasi 2024 Lingkup Pemda Tana Toraja Terima SK Pengangkatan

    46 PPPK Tahap II Formasi 2024 Lingkup Pemda Tana Toraja Terima SK Pengangkatan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Serahkan SK Pengangkatan bagi 46 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024. (Foto:Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 46 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Tana Toraja. Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Tahap 2 Formasi Tahun […]

  • Sarwindye Biringkanae Gelar Konsultasi Publik Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    Sarwindye Biringkanae Gelar Konsultasi Publik Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    • calendar_month Jumat, 11 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sarwindye Tiranda Biringkanae menggelar kegiatan Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Warkop Okinawa Makale, Tana Toraja, Sabtu, 28 November 2020 lalu. Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam tahapan Rancangan Perda untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Sarwindye […]

expand_less