Residivis Kasus Pencurian Asal Mengkendek Kembali Ditangkap Resmob Polres Tana Toraja

PL (25) pelaku pencurian di rumah salah seorang warga, berhasil diamankan Resmob Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Akibat perbuatannya melakukan aksi pencurian di rumah salah seorang warga, PL (25)  warga Mengkendek Kabupaten Tana Toraja berhasil diamankan Resmob Polres Tana Toraja, Polda Sulsel.

Tertangkapnya terduga pelaku berawal dari aduan korban di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 19 Desember 2024.

Pelaku menjalankan aksinya di rumah warga (YR) Kel. Tengan Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja 18 Desember 2024 yang lalu.

Diketahui terduga pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali dengan kasus yang sama pada tahun 2022 yakni kasus pencurian motor (curanmor) di Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Baca Juga  Agustina Mangande Dilantik Anggota DPR RI, Nyaris Sempurna Keluarga Politik Ombas

Saat dikonfirmasi Senin 20 Januari 2025, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang terduga pelaku kasus pencurian sejumlah uang tunai dan 1 Unit HP di Kelurahan Tengan Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sejumlah uang tunai dan 1 unit HP disalah satu rumah warga sehingga sejak10 Januari 2025 resmi ditahan,” kata Kapolres.l AKBP Malpa Malacoppo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Arlinansius Allolayuk menerangkan bahwa pihaknya menindaklanjuti aduan korban sejak 19 Desember 2024 dan memerintahkan unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.

“Serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi terduga pelaku berada di rumah kediamanannya, sehingga Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku” urai Iptu Arlinansius

Baca Juga  DSP Puji Sosok Dandim 1414 Tana Toraja yang Serius Bangun Gereja

Iptu Arlinansius mengurai berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku dihadapan penyidik bahwa terduga pelakumenjalankan aksinya di malam hari.

“Dilokasi kejadian terduga pelaku mencermati keadaan rumah korban dan mengetahui korban lagi berada di Makassar dan yang berada di rumah tersebut pada saat itu hanya istri korban dan anaknya, setelahnya dianggap sunyi terduga pelaku (PL ) masuk kedalam rumah lewat jendela yang berada di lantai 2, di ruang tamu terduga pelaku menjalankan aksinya dengan membuka tas istri korban dan mengambil sejumlah uang, kemudian masuk ke dalam kamar tidur anak korban dan mengambil 1unit HP,” urai Iptu Arlinansius

”Terduga pelaku PL telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti yang diamankan,” jelas Kasat Reskrim Iptu Arlinansius lebih lanjut.

Baca Juga  Terancam 4 Tahun Penjara, 5 Penjudi Sabung Ayam di Tana Toraja Segera Disidang

Iptu Arlinansius menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, saat ini terduga pelaku resmi ditahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut dihimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian serupa tidak terjadi lagi, apabila meninggalkan rumah atau tidur dimalam hari agar memperhatikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar