Terduga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menangkap seorang warga Saluputti, berinisial NN, 26 tahun, karena kedapatan menyimpan narkotika sintetis golongan I. NN ditangkap di Jalan Nusantara Makale, Senin, 15 November 2021.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Gerianto Pabuang, menjelaskan penangkapan terhadap NN dilakukan setelah terduga mengambil paket kiriman pada satu jasa pengiriman yang ada di Kota Makale.

“Paket yang diterima NN berasal dari Makassar,” ujar Gerianto.

Penangkapan terhadap NN dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa pria 26 tahun tersebut akan menerima paket yang diduga adalah jenis narkotika di salah satu jasa pengiriman. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NN. Setelah diperiksa, dalam paket yang diterima NN terdapat 3 sashet berisikan serbuk kuning dan satu paket tembakau yang menurut keterangan pelaku telah disemprot dengan cairan sintetis dan merupakan Narkotika Sintetis Golongan I.

Baca Juga  Diteriaki “Pelakor”, Warga Mengkendek Ini Aniaya Tetangganya

“Ketika terduga pelaku datang mengambil paket tersebut, kami buntuti dan setelah dicegat serta diperiksa barang tersebut, kami menemukan 3 buah sashet berisikan serbuk kuning dan satu paket tembakau,” urai Gerianto.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut ia terima dari jasa pengiriman di Kota Makassar yang nantinya akan dikomsumsi sendiri, juga untuk dia dijual setelah dikemas dalam bentuk paket.

“Saat ini, NN kami tahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukumnya terhadap NN adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Gerianto. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar