Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Tana Toraja sebagai salah satu kabupaten yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 269/VII/2021 Setda tanggal 26 Juli 2021.

Surat Edaran tentang PPKM Level IV ini mulai berlaku sejak Senin, 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021 atau selama 14 hari.

Pemberlakukan PPKM Level IV ini juga perlu diterapkan mengingat peningkat kasus terkonfirmasi Covid-19 yang sangat signifikan dan Kabupaten Tana Toraja termasuk dalam kategori Zona Merah Covid-19.

Aturan PPKM Level IV di Tana Toraja.

Dalam penerapan PPKM Level IV, ada 17 aturan yang perlu diketahui, diperhatikan, dan dilaksanakan oleh masyarakat, diantaranya:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen (100%) Work From Home (WFH) pada zona kritikal.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (50%). Adapun yang termasuk sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen (25%) Work From Office (WFO).
  5. Kegiatan sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen (100%) dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Hari Pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 11.00 WITA, supermaket/kios tetap beroperasi sampai jam 18.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen (50%).
  7. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WITA dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (100%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah/virtual.
  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (50%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  14. Pelaksanaan Rambu Tuka’ (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo’ ditiadakan selama penerapan PPKM.
  15. Penyekatan di perbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan:
  16. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  17. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis.
  18. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  19. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  20. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3.400 Vial Vaksin Sinovac untuk Vaksinasi Covid-19 Tiba di Toraja Utara

    3.400 Vial Vaksin Sinovac untuk Vaksinasi Covid-19 Tiba di Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 29 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 3.400 vial vaksin Covid-19 jenis Sinovac dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tiba di Rantepao, Toraja Utara, Kamis, 28 Januari 2021 malam. Vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk vaksinasi Covid-19 itu dibawa menggunakan kendaraan khusus dan diantar oleh Ketua Tim Distribusi Vaksin Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel, dan Balai Pengawasan Obat […]

  • Karang Taruna Kubu Yosia Rinto Kadang Tidak Akui Kepengurusan Gusti Palumpun

    Karang Taruna Kubu Yosia Rinto Kadang Tidak Akui Kepengurusan Gusti Palumpun

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepengurusan Karang Taruna Toraja Utara berpolemik pasca munculnya Gusti Palumpun yang mengaku sebagai Ketua Karateker Karang Taruna Toraja Utara pada penyerahan bantuan Kementerian Sosial beberapa waktu yang lalu. Senin, 1 November 2021, melalui konfrensi pers di Sekretariat Karang Taruna Toraja Utara, Karang Taruna di bawah kepemimpinan Yosia Rinto Kadang menyatakan tidak mengakui […]

  • Cegah Longsor, Dinas PUPR Tana Toraja Tanam Ribuan Pohon Pada Titik Rawan Longsor di Kecamatan Kurra

    Cegah Longsor, Dinas PUPR Tana Toraja Tanam Ribuan Pohon Pada Titik Rawan Longsor di Kecamatan Kurra

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tana Toraja menggelar kegiatan penanaman pohon di Wilayah Kecamatan Kurra, Selasa, 31 Agustus 2021. Penanaman pohon ini bagian dari rangkaian peringatan HUT Kabupten Tana Toraja Ke-64 dan Hari jadi Toraja Ke-774 yang diperingati setiap tanggal 31 Agustus tiap tahunnya. Kepala Dinas PUPR Tana Toraja, Kaboel […]

  • BREAKING NEWS: Talud Rumah Jabatan Bupati Tana Toraja Longsor

    BREAKING NEWS: Talud Rumah Jabatan Bupati Tana Toraja Longsor

    • calendar_month Rabu, 24 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tanah longsor kembali terjadi di Kota Makale, tepatnya di rumah jabatan Bupati Tana Toraja. Dinding penahan tanah di bagian timur, rumah jabatan, longsor. Dinding penahan tanah (talud) rumah jabatan Bupati Tana Toraja ini longsor sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu, 24 November 2021. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja, Alfian […]

  • 7 Kerbau Alami Gejala PMK, Dinas Pertanian dan Peternakan Isolasi Pasar Hewan Bolu

    7 Kerbau Alami Gejala PMK, Dinas Pertanian dan Peternakan Isolasi Pasar Hewan Bolu

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Toraja Utara mengisolasi sementara Pasar Hewan Bolu untuk jangka waktu yang belum ditentukan. Langkah isolasi ini dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan terdapat tujuh ekor kerbau yang mengalami gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). “Kemarin kami sudah melakukan pengamatan bersama dokter hewan dan dokter menyatakan bahwa […]

  • Unik, Satu Kecamatan di Tana Toraja Punya Anggota PPS 100 Persen Perempuan

    Unik, Satu Kecamatan di Tana Toraja Punya Anggota PPS 100 Persen Perempuan

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja baru saja melewati satu tahapan Pemilu 2024, yakni tahapan perekrutan Anggota panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebanyak 477 anggota PPS yang akan bertugas di 112 Lembang dan 47 Kelurahan di 19 Kecamatan di Tana Toraja resmi dilantik, 24 Januari 2023 lalu. Uniknya dari 19 Kecamatan yang ada […]

expand_less