Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
  • visibility 715
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Tana Toraja sebagai salah satu kabupaten yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 269/VII/2021 Setda tanggal 26 Juli 2021.

Surat Edaran tentang PPKM Level IV ini mulai berlaku sejak Senin, 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021 atau selama 14 hari.

Pemberlakukan PPKM Level IV ini juga perlu diterapkan mengingat peningkat kasus terkonfirmasi Covid-19 yang sangat signifikan dan Kabupaten Tana Toraja termasuk dalam kategori Zona Merah Covid-19.

Aturan PPKM Level IV di Tana Toraja.

Dalam penerapan PPKM Level IV, ada 17 aturan yang perlu diketahui, diperhatikan, dan dilaksanakan oleh masyarakat, diantaranya:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen (100%) Work From Home (WFH) pada zona kritikal.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (50%). Adapun yang termasuk sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen (25%) Work From Office (WFO).
  5. Kegiatan sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen (100%) dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Hari Pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 11.00 WITA, supermaket/kios tetap beroperasi sampai jam 18.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen (50%).
  7. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WITA dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (100%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah/virtual.
  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (50%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  14. Pelaksanaan Rambu Tuka’ (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo’ ditiadakan selama penerapan PPKM.
  15. Penyekatan di perbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan:
  16. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  17. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis.
  18. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  19. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  20. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Refleksi Natal 2021: Kelahiran yang Membawa Terang Harapan

    Refleksi Natal 2021: Kelahiran yang Membawa Terang Harapan

    • calendar_month Sab, 25 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.356
    • 0Komentar

    “Bangsa yang berjalan dalam kegelapan telah melihat terang yang besar; terang telah bersinar atas mereka yang diam di negeri kekelaman” adalah seruan nabi Yesaya lebih dari dua ribu tahun yang lalu melukiskan kelahiran Sang Juruselamat yang menghalaukan kabut kegelapan dunia. Seruan harapan ini tetap relevan gaung dan maknanya saat ini di tengah badai covid-19 yang […]

  • Juara Tingkat Provinsi, Siswa SMKN 1 Tana Toraja Akan Ikuti Lomba IT Networking Nasional

    Juara Tingkat Provinsi, Siswa SMKN 1 Tana Toraja Akan Ikuti Lomba IT Networking Nasional

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 997
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Yuici Gilbert, siswa SMK Negeri 1 Tana Toraja keluar sebagai Juara 1 Lomba Keterampilan Siswa (LKS) Bidang IT Network System Administration di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021. Lomba tersebut digelar selama dua hari, sejak Rabu 14 Juli hingga Kamis 15 Juli 202 di lingkungan SMKN 2 Pinrang Kabupaten Pinrang, Sulsel. Siswa […]

  • Buka SSA ke-17 Gereja Kibaid, Begini Pesan Direktur Agama Kristen Kemenag RI

    Buka SSA ke-17 Gereja Kibaid, Begini Pesan Direktur Agama Kristen Kemenag RI

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 911
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Direktur Urusan Agama Kristen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, Jannus Pangaribuan membuka secara resmi Sidang Sinode Am (SSA) ke-17 Gereja Kibaid, Senin, 18 Juli 2022 di Gedung Tammuan Mali’ Makale. Pembukaan SSA Gereja Kibaid ke-17 ditandai dengan penabuhan Gendang oleh Direktur Urusan Agama Kristen Kemenag RI didampingi Staf Ahli Gubernur […]

  • Mayjen TNI Yulius Selvanus Lumbaa Terpilih Jadi Ketua Umum PMTI, Dating Palembangan Sekjen

    Mayjen TNI Yulius Selvanus Lumbaa Terpilih Jadi Ketua Umum PMTI, Dating Palembangan Sekjen

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3.102
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yulius Selvanus Lumbaa terpilih menjadi Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), periode 2021-2026. Jebolan Akademi Militer tahun 1988, yang saat ini menduduki jabatan Kepala Badan Instalasi Stategis Pertahanan (Kabainstrahan) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia, itu terpilih dalam Musyarawarah Besar (Mubes) IV PMTI, yang berlangsung di Hotel […]

  • Satgas Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual UKI Toraja Ikuti Konferensi PPKS di UGM Yogyakarta

    Satgas Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual UKI Toraja Ikuti Konferensi PPKS di UGM Yogyakarta

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 451
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, YOGYAKARTA — Kekerasan seksual merupakan tindak pidana dan merupakan kejahatan kemanusiaan. Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan merilis sebuah survei yang memperlihatkan tingkat kekerasan seksual tertinggi kedua adalah di lingkungan kampus. Sementara kampus adalah konteks di mana orang terpelajar, dan generasi muda menerapkan agama, etika dan moral (peradaban), secara konsisten. Dua dimensi ini saling berkelindan, […]

  • Sudah 24 Tahun Mengabdi, Honorer Asal Tana Toraja ini Berharap Lulus PPPK Tahun 2021

    Sudah 24 Tahun Mengabdi, Honorer Asal Tana Toraja ini Berharap Lulus PPPK Tahun 2021

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 617
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Piter Makkalo, 53 tahun, menjadi peserta tertua dari 63 peserta asal Tana Toraja yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Asrama Haji Sudiang Makassar, 28 – 31 Oktober 2021. Ke-63 peserta ini merupakan eks Tenaga Guru Honorer Kategori 2 (K2) yang mengabdi di lingkungan […]

expand_less