KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dan Pongtasik melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Lembang Simbuang Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 10 Februari 2021.
Dalam reses masa sidang II ini, selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, Dan Pongtasik juga melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Di hadapan peserta Reses mulai dari Kepala Lembang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama , Tokoh Pendidikan dan Tokoh Pemuda , serta ratusan warga masyarakat, Dan Pongtasik mengajak masyarakat agar tidak abai terhadap protokol kesehatan dan tetap menjaga pola hidup sehat dan bersih agar terhindar dari Covid-19
Dalam reses yang digelar di halaman kantor Lembang Simbuang tersebut, masyarakat yang hadir mengusulkan beberapa hal yang menjadi kebutuhan masyarakat. Salah satu program yang diusulkan masyarakat Simbuang adalah program pembukaan sawah baru untuk menjaga ketahanan pangan.
Selain itu masyarakat juga mengusulkan pembangunan irigasi, pembukaan jalan tani dan jalan lingkungan serta pembangunan instalasi/perpipaan untuk air bersih dan pembangunan gedung kantor Lembang Simbuang. Simbuang wilayahnya sangat dekat dengan Bandara Toraja bahkan area Bandara masih masuk dalam wilayah administrasi Lembang Simbuang sehingga masyarakat meminta diprioritaskan dalam penyerapan tenaga kerja untuk bekerja di Bandara Toraja.
Masyarakat Lembang Simbuang juga mengusulkan program bedah rumah untuk masyarakat miskin.
Selain itu, ditengah Pandemi Covid-19, masyarakat berharap bantuan bibit pertanian yang produktif untuk menjaga ketahanan pangan. Dan Pongtasik mengatakan dalam jeda masa sidang II ini kami turun ke dapil masing-masing untuk menerima dan menyerap aspirasi masyarakat, lalu Kami bawa ke sidang dan diseleksi sesuai dengan Kewenangan Pemerintah tingkat Provinsi dan ketersediaan anggaran.
“Hasil dari Reses ini tentu menjadi catatan strategis untuk saya bawah ke Provinsi, dan tentu kita akan perjuangkan sepanjang sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tutup Dan Pongtasik. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar