Gegara Konten, 5 Sekolah di Toraja Ditegur Disdik Sulsel Karena Diduga Langgar Tata Tertib Tes Kemampuan Akademik
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 5 Satuan Pendidikan jenjang SMA di Tana Toraja dan Toraja Utara mendapatkan teguran karena dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA tahun 2026.
Surat teguran tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Nadjamuddin tanggal 02 November 2026 yang ditujukan kepada masing- masing Kepala Sekolah yag sekolahnya masuk dalam daftar dugaan pelanggaran.
Surat teguran tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan, proktor, pengawas, dan/atau penyelia pada satuan pendidikan.
Dalam suratnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel meminta sekolah tersebut untuk menyampaikan klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan Sulsel yang memuat kronologi, pihak yang mengunggah, dan langkah yang telah dilakukan, dilengkapi bukti pendukung (misalnya penghapusan unggahan, surat pernyataan, dan daftar petugas TKA).
Dinas Pendidikan meminta agar memastikan seluruh unggahan terkait pelaksanaan TKA yang memperlihatkan layar/monitor atau menyiarkan pelaksanaan tes secara langsung segera dihapus/diturunkan (take down).
Dinas Pendidikan Sulsel meminta melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman seluruh petugas TKA mengenai tata tertib dan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan TKA, termasuk larangan mendokumentasikan atau mempublikasikan layar/materi tes.
Dalam lampiran surat tersebut, Dinas Pendidikan menulis jenis dugaan pelanggaran masing-masing sekolah, adapun 5 sekolah di Tana Toraja dan Toraja Utara yang diduga melanggar disertai dengan dugaan pelanggarannya diantaranya:
4 sekolah di Tana Toraja yakni:
- SMA Advent Mebali, dugaan pelanggaran unggahan foto di media sosial threads menampilkan layar TKA.
- SMAN 3 Tana Toraja, dugaan pelanggaran unggahan di media sosial facebook terihat layar TKA.
- SMAN 5 Tana Toraja, dugaan pelanggaran unggahan di media sosial facebook terihat layar TKA.
- SMKN 3 Tana Toraja, dugaan pelanggaran unggahan di media sosial facebook terihat layar TKA.
1 sekolah di Toraja Utara yakni:
- SMAS Kristen Barana’, dugaan pelanggaran unggahan di media sosial threads terihat layar TKA.
Meski Dinas Pendidikan Sulsel tidak menulis secara detail siapa yang mengunggah foto dan atau video pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tersebut ke media sosial namun salah satu dari 5 sekolah di Toraja yang masuk dalam daftar dugaan pelanggaran yakni SMA Kristen Barana’ telah memastikan bahwa foto ruangan ujian yang menampilkan layar TKA dilakukan oleh pengawas ujian.
SMA Kristen Barana’ telah menyampaikan pernyataan pers bahwa dugaan kecurangan dipastikan bukan dilakukan oleh siswa maupun guru melainkan oleh pengawas ujian yang berasal dari sekolah lain karena pengawasan ujian TKA menggunakan pengawasan silang.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 sekolah di Sulawesi Selatan masuk dalam daftar dugaan pelanggaran tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Daftar tersebut tertuang dalam surat Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam suratnya, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah menindaklanjuti temuan, memberikan teguran kepada pihak yang terbukti melanggar, serta melakukan pembinaan agar pelaksanaan TKA berikutnya sesuai prosedur.
Pelanggaran yang ditelusuri meliputi dokumentasi berupa foto layar ujian, foto monitor, video tangkapan layar, hingga adanya indikasi siaran langsung (live) di media sosial saat ujian berlangsung.
Tes Kemampuan Akademik (TPA) jenjang SMA adalah tes kognitif yang digunakan untuk mengukur kemampuan berpikir logis, analitis, verbal, dan numerik calon peserta didik
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAK oleh Pusmendik Kemdikdasmen berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2026. Saat ini, ujian telah memasuki Gelombang Kedua yang dimulai sejak 2 November 2026.
Tes TKA ini sebagai validator nilai rapor untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Menjadi pertimbangan dalam seleksi lanjut studi ke Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS) maupun jalur prestasi serta memperoleh Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) resmi sebagai portofolio. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende





Saat ini belum ada komentar