20 Sekolah di Sulsel Diduga Langgar Tes Kemampuan Akademik, 5 di Antaranya di Tana Toraja dan Toraja Utara
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 5 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 20 sekolah di Sulawesi Selatan masuk dalam daftar dugaan pelanggaran tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Daftar tersebut tertuang dalam surat Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Dari 20 Sekolah Jenjang SMA yang diduga melanggar tersebut, 4 sekolah diantaranya berada di Tana Toraja dan 1 sekolah di Toraja Utara.
Adapun 4 sekolah di Tana Toraja yakni:
- SMA Advent Mebali
- SMAN 3 Tana Toraja
- SMAN 5 Tana Toraja
- SMKN 3 Tana Toraja
Sementara 1 sekolah di Toraja Utara yakni:
- SMAS Kristen Barana’
Dalam suratnya, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah menindaklanjuti temuan, memberikan teguran kepada pihak yang terbukti melanggar, serta melakukan pembinaan agar pelaksanaan TKA berikutnya sesuai prosedur.
Pelanggaran yang ditelusuri meliputi dokumentasi berupa foto layar ujian, foto monitor, video tangkapan layar, hingga adanya indikasi siaran langsung (live) di media sosial saat ujian berlangsung.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sulawesi Selatan (membawahi Kabupaten Enrekang, Tana Toraja, dan Toraja Utara) Tien Suharti S.Pd, M.Si yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Tien mengatakan setelah mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Provinsi pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan investigasi lapangan ke 5 sekolah yang masuk dalam daftar.
Dari hasil investigasi, Tien memastikan tidak ada praktik kecurangan yang terjadi pada saat tes baik dari siswa maupun dari pengawas.
Kalau siswa memang tidak membawa HP dan untuk pengawas memang ada absensi dengan mengambil foto sebagai bukti melakukan pengawasan.
“Pengawas memang mengambil foto diri tapi bukan mengambil foto soal atau foto jawaban, hanya foto diri saat berada di ruangan ujian sebagai bukti pengawasan, kemungkinan itu yang dilihat oleh Pengawas di Pusat kemudian dinilai sebagai pelanggaran tata tertib” urai Tien Suharti
Tien juga menjelaskan bahwa dari surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan tidak mengurai secara rinci jenis pelanggaran tata tertib yang dimaksud.
Tien mengatakan langkah yang diambil pihaknya sekarang adalah meminta para pengawas ujian untuk membuat surat pernyataan bahwa pengawas tidak melakukan pelanggaran tata tertib dalam Tes Potensi Akademik tersebut.
“Kami sudah minta para pengawas membuat surat pernyataan dan surat tersebut sudah kami kirim ke Provinsi” tutur Tien Suharti.
Tes Kemampuan Akademik (TPA) jenjang SMA adalah tes kognitif yang digunakan untuk mengukur kemampuan berpikir logis, analitis, verbal, dan numerik calon peserta didik
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAK oleh Pusmendik Kemdikdasmen berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2026. Saat ini, ujian telah memasuki Gelombang Kedua yang dimulai sejak 2 November 2026.
Tes TKA ini sebagai validator nilai rapor untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Menjadi pertimbangan dalam seleksi lanjut studi ke Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS) maupun jalur prestasi serta memperoleh Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) resmi sebagai portofolio kemampuan individu. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende





Saat ini belum ada komentar