Pemda Toraja Utara Gelar Seleksi Terbuka Calon Direksi dan Dewas Permumda Air Minum
- account_circle Desianti/Rls
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik daerah untuk mengisi posisi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Toraya.
Seleksi terbuka ini berdasarkan Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 527/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026 tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Toraya.
Berdasarkan SK Bupati tersebut, Panitia Seleksi yang diketuai Joni Kantong, SE tersebut mengumumkan seleksi terbuka untuk formasi 1 orang Calon Anggota Dewan Pengawas dan 1 orang Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Toraya, sejak Rabu, 4 November 2026. Pembukaan pendaftaran ini berlangsung selama 9 hari, hingga 12 November 2026.
Adapun persyaratan untuk Anggota Dewan Pengawas, yakni:
- Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku;
- Bebas Narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku;
- Surat Keterangan Bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara;
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Calon pelamar Dewan Pengawas harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
- Memahami manajemen perusahaan di bidang keuangan/manajemen/ audit;
- Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
- Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali dan berasal dari Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dengan Para Calon Pengurus BUMD Kabupaten Toraja Utara;
- Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan Direksi atau Dewan Pengawas/Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta sebelum diangkat menjadi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Toraya Kabupaten Toraja Utara;
- Bersedia Menandatangani Kontrak Kinerja;
- Bersedia menjalankan tugas dengan baik dan diberhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut;
- Bersedia melaporkan Harta Kekayaan apabila terpilih;
- Membuat Makalah Strategi
Sedangkan persyaratan untuk calon Anggota Direksi, yakni:
- Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotocopyKartu Tanda Penduduk (KTP);
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku;
- Bebas Narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku;
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Memahami manajemen perusahaan;
- Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
- Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima tahun) dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah,dan/ atau calon anggota legislatif;
- Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dengan Para Calon Pengurus BUMD Kabupaten Toraja Utara;
- Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional atau pelaksana di instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, jabatan Direksi atau Dewan Pengawas/Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta sebelum diangkat menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Toraya Kabupaten Toraja Utara;
- Bersedia bertempat tinggal di Kabupaten Toraja Utara apabila terpilih menjadi Direksi Perusahaan umum Daerah Air Minum Amerta Toraya Kabupaten Toraja Utara;
- Bersedia melaporkan harta kekayaan apabila terpilih menjadi Direksi Perusahaan umum Daerah Air Minum Amerta Toraya Kabupaten Toraja Utara;
- Bersedia Menandatangani Kontrak Kinerja sebelum diangkat menjadi Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Toraya Kabupaten Toraja Utara;
- Membuat Makalah Rencana Bisnis;
Untuk persyaratan maupun kelengkapan lainnya, silahkan kunjungi atau download di: https://torajautarakab.go.id/.
Sedangkan jadwal seleksinya, silahkan lihat di tabel berikut ini:

Panitia memberi catatan bahwa jadwal seleksi sewaktu-waktu bisa berubah. Para peserta seleksi akan diberitahu melalui nomor ponsel masing-masing atau melalui website Pemda Toraja Utara: https://torajautarakab.go.id/. (*)
- Penulis: Desianti/Rls
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar