Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemda Toraja Utara Gelar Seleksi Terbuka Calon Direksi dan Dewas Permumda Air Minum

Pemda Toraja Utara Gelar Seleksi Terbuka Calon Direksi dan Dewas Permumda Air Minum

  • account_circle Desianti/Rls
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik daerah untuk mengisi posisi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Toraya.

Seleksi terbuka ini berdasarkan Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 527/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026 tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Toraya.

Berdasarkan SK Bupati tersebut, Panitia Seleksi yang diketuai Joni Kantong, SE tersebut mengumumkan seleksi terbuka untuk formasi 1 orang Calon Anggota Dewan Pengawas dan 1 orang Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Toraya, sejak Rabu, 4 November 2026. Pembukaan pendaftaran ini berlangsung selama 9 hari, hingga 12 November 2026.

Adapun persyaratan untuk Anggota Dewan Pengawas, yakni:

  1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan  dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia dan   taat   kepada   Pancasila,    UUD    1945    dan   Negara Kesatuan  Republik Indonesia;
  4. Sehat jasmani   dan   rohani    yang   dibuktikan   dengan   Surat Keterangan  Sehat dari  Rumah  Sakit Umum Daerah Pongtiku;
  5. Bebas Narkotika   yang  dibuktikan  dengan  Surat   Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku;
  6. Surat  Keterangan   Bebas  temuan  dari   Inspektorat   Kabupaten Toraja Utara;
  7. Memiliki keahlian,    integritas,    kepemimpinan,    pengalaman, jujur,   perilaku  yang  baik,   dan   dedikasi  yang  tinggi  untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  8. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. Calon pelamar  Dewan  Pengawas  harus   mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
  • Memahami manajemen   perusahaan    di    bidang   keuangan/manajemen/ audit;
  • Menyediakan waktu    yang    cukup    untuk     melaksanakan tugasnya;
  • Memiliki pengetahuan    yang    memadai    di     bidang    usaha perusahaan;
  • Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
  • Berusia paling   tinggi   60    (enam   puluh)    tahun   pada   saat mendaftar  pertama  kali   dan  berasal  dari  Pejabat  Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara;
  • Tidak pernah menjadi  anggota  Direksi  dan  Dewan  Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  • Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  • Tidak memiliki hubungan    keluarga   sampai   derajat   ketiga berdasarkan  garis lurus  ke  atas,  ke  bawah,  atau ke  samping, termasuk  hubungan  yang  timbul  karena  perkawinan  dengan Bupati  sebagai  Kuasa  Pemilik  Modal  (KPM)  dan  Dengan Para Calon Pengurus BUMD  Kabupaten Toraja Utara;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan Direksi atau  Dewan Pengawas/Komisaris  pada BUMD  lainnya, BUMN,    dan   atau   Badan   Usaha   Swasta  sebelum  diangkat menjadi   Dewan  Pengawas   Perusahaan    Umum   Daerah   Air Minum Amerta Toraya Kabupaten Toraja Utara;
  • Bersedia Menandatangani Kontrak Kinerja;
  • Bersedia menjalankan tugas  dengan  baik  dan  diberhentikan sewaktu-waktu,  dan  tidak  akan  menggugat atau  mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut;
  • Bersedia melaporkan Harta Kekayaan apabila terpilih;
  • Membuat Makalah Strategi

Sedangkan persyaratan untuk calon Anggota Direksi, yakni:

  1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan  dengan fotocopyKartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia dan   taat   kepada   Pancasila,    UUD    1945    dan   Negara Kesatuan  Republik Indonesia;
  4. Sehat jasmani   dan   rohani    yang   dibuktikan   dengan   Surat Keterangan  Sehat dari  Rumah  Sakit Umum Daerah Pongtiku;
  5. Bebas Narkotika   yang  dibuktikan  dengan  Surat   Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku;
  6. Berkelakuan baik,  yang  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan Catatan  Kepolisian  (SKCK)  yang masih  berlaku  dari  Kepolisian Resort (Polres)  setempat;
  7. Memiliki keahlian,    integritas,    kepemimpinan,    pengalaman, jujur,   perilaku  yang  baik,   dan   dedikasi  yang  tinggi  untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  8. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. Memahami manajemen perusahaan;
  • Memiliki pengetahuan    yang    memadai    di     bidang    usaha perusahaan;
  • Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
  • Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di  bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
  • Berusia paling rendah 35   (tiga  puluh  lima tahun)   dan  paling tinggi  55  (Lima  Puluh Lima)  tahun pada saat mendaftar pertama kali;
  • Tidak pernah menjadi  anggota  Direksi  dan  Dewan  Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah  menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  • Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  • Tidak sedang menjadi  pengurus  partai  politik,   calon  Kepala Daerah atau  calon wakil Kepala Daerah,dan/ atau calon anggota legislatif;
  • Tidak memiliki hubungan    keluarga   sampai   derajat   ketiga berdasarkan  garis lurus  ke  atas,  ke  bawah,  atau ke  samping, termasuk  hubungan  yang  timbul  karena  perkawinan  dengan Bupati  sebagai  Kuasa  Pemilik  Modal  (KPM)  dan  Dengan Para Calon Pengurus BUMD  Kabupaten Toraja Utara;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional atau pelaksana di  instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, jabatan  Direksi atau  Dewan Pengawas/Komisaris   pada  BUMD   lainnya,   BUMN,   dan  atau Badan   Usaha   Swasta   sebelum   diangkat   menjadi   Direksi Perusahaan    Umum    Daerah    Air    Minum    Amerta    Toraya Kabupaten Toraja Utara;
  • Bersedia bertempat tinggal di Kabupaten  Toraja Utara apabila terpilih menjadi Direksi Perusahaan  umum  Daerah Air  Minum Amerta Toraya Kabupaten Toraja Utara;
  • Bersedia melaporkan harta kekayaan  apabila  terpilih menjadi Direksi  Perusahaan  umum   Daerah  Air Minum  Amerta  Toraya Kabupaten Toraja Utara;
  • Bersedia Menandatangani  Kontrak   Kinerja   sebelum  diangkat menjadi  Direksi pada  Perusahaan   Umum  Daerah  Air  Minum Amerta Toraya Kabupaten Toraja Utara;
  • Membuat Makalah Rencana Bisnis;

Untuk persyaratan maupun kelengkapan lainnya, silahkan kunjungi atau download di: https://torajautarakab.go.id/.

Sedangkan jadwal seleksinya, silahkan lihat di tabel berikut ini:

Panitia memberi catatan bahwa jadwal seleksi sewaktu-waktu bisa berubah. Para peserta seleksi akan diberitahu melalui nomor ponsel masing-masing atau melalui website Pemda Toraja Utara: https://torajautarakab.go.id/. (*)

  • Penulis: Desianti/Rls
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Tim Debat Terpilih Wakili UKI Toraja di Ajang Debat Mahasiswa Tingkat Nasional

    Dua Tim Debat Terpilih Wakili UKI Toraja di Ajang Debat Mahasiswa Tingkat Nasional

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua Tim akhirnya keluar sebagai pemenang yang akan mewakili UKI Toraja di ajang debat mahasiswa tingkat nasional, yakni Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) dan National University Debating Championship (NUDC). Untuk National University Debating Championship (NUDC) diwakili oleh mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Program Studi Bahasa Inggris atas nama Ricky Senarion dan […]

  • Pilkada Serentak November 2024, Ombas-Dedy dan Theo-Zadrak Hanya Menjabat Tiga Tahun?

    Pilkada Serentak November 2024, Ombas-Dedy dan Theo-Zadrak Hanya Menjabat Tiga Tahun?

    • calendar_month Senin, 24 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Sedangkan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) yang dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Kesepakatan […]

  • BPJS Kesehatan Cabang Makale Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2025

    BPJS Kesehatan Cabang Makale Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2025

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    Kepala BPJS Cabang Makale Natalia Panggelo menjelaskan layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. (Foto: Mon/KarebaToraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi […]

  • Jalan Santai Ikatan Alumni STIKES Tana Toraja

    Jalan Santai Ikatan Alumni STIKES Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Tana Toraja menggelar acara jalan santai dalam rangka menjalin silaturahmi sesama alumni dan civitas akademika STIKES Tana Toraja, Jumat, 17 Desember 2021. Jalan santai yang dirangkaikan dengan aksi bersih-bersih sampah ini diikuti Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Komandan Kodim 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Amril […]

  • Aksinya Terekam CCTV, Terduga Pelaku Pencurian HP di Alang-Alang Ditangkap Polisi

    Aksinya Terekam CCTV, Terduga Pelaku Pencurian HP di Alang-Alang Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Toraja Utara menangkap seorang pemuda berinisial RP, 38 tahun, di Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Senin, 15 Februari 2021. RP ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian handphone (HP) milik seorang mahasiswi di depan KSP Marendeng, Alang-Alang, Kecamatan Sopai, pada Sabtu, 13 Februari 2021. Kejadian pencurian ini terekam kamera […]

  • Penundaan SK Tenaga Kontrak di Tana Toraja Adalah Kesepakatan Pemerintah dan DPRD

    Penundaan SK Tenaga Kontrak di Tana Toraja Adalah Kesepakatan Pemerintah dan DPRD

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menunda Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak Daerah (TKD) tahun 2022. Melalui surat nomor 009/1317/XII/Setda, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, meminta agar para Tenaga Kontrak Daerah (TKD) jangan dulu masuk kerja sebelum ada SK pengangkatan tahun 2022. Surat pemberitahuan ini mendapat reaksi beragam dari masyarakat; ada yang setuju maupun […]

expand_less