KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Tana Toraja yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain dan yang kendaraannya menunggak, ada kabar baik yang dapat mengurangi beban finansial Anda.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel telah mengeluarkan kebijakan berupa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini berlangsung mulai dari 11 Oktober sampai 29 Desember 2023 dan berlaku bagi kendaraan bermotor (motor maupun mobil) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja, Jayady mengharapkan agar masyarakat Tana Toraja bisa memanfaatkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Diskon Pajak Kendaraan ini.
“Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor termasuk denda bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain,” jelas Jayady, Rabu, 18 Oktober 2023.
Selain pembebasan bea balik nama, lanjut Jayadi, program ini juga menawarkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemudian diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5 persen, diskon pokok tunggakan PKB 10 persen, diskon PKB tunggakan kendaraan umum 20 persen, diskon PKB tunggakan angkutan barang 30 persen, dan diskon PKB tunggakan angkutan umum 40 persen.
“Kebijakan ini tentunya memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak,” jelasnya.
Dikatakan Jayadi, dengan melakukan balik nama kendaraan atau membayar pajak yang telah mendapatkan diskon ini, maka kendaraannya akan memiliki status yang sah di mata hukum.
“Kami juga mengucapkan terima kasih bagi setiap wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” tutupnya. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar